BLORA, Lingkaralam.com – Dugaan praktik penjualan (illegal selling) solar hasil penyulingan tradisional dari kawasan sumur tua Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mencuat ke wilayah Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan, solar hasil olahan masyarakat Wonocolo diduga ditampung di sebuah pangkalan sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Blora. Aktivitas tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan menjadi perhatian masyarakat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, terdapat beberapa pihak yang disebut pengelolaan lokasi penampungan. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang maupun pihak-pihak yang namanya disebutkan.
Solar hasil penyulingan tradisional diduga diperjualbelikan di luar mekanisme distribusi resmi dengan harga yang lebih rendah dibanding harga pasar umum. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Munculkan Keprihatinan Publik
Dugaan aktivitas tersebut menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya pemerintah mendorong ketahanan dan swasembada energi nasional. Di sisi lain, masyarakat di sejumlah daerah masih menghadapi persoalan ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
“Warga berharap ada penegakan hukum yang adil. Jika memang ada aktivitas yang melanggar aturan, harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar sumber tersebut.
Keberadaan pangkalan yang diduga menjadi tempat penampungan solar ilegal juga menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan distribusi BBM di wilayah setempat. Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Potensi Pelanggaran Hukum
Sebagaimana diketahui, kegiatan pengangkutan, penyimpanan, pengolahan maupun niaga minyak dan gas bumi wajib memenuhi ketentuan perizinan yang telah diatur pemerintah.
Apabila terbukti melakukan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas penjualan solar ilegal di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Lingkaralam.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan prinsip cover both sides.(Red).




