Minggu, Juli 19, 2026
spot_img

PT PLN Icon Plus dalam Sorotan: Pengawasan Dugaan Reselling Internet dan Kualitas Layanan Desa Dipertanyakan (Jilid 5) 

Berita Investigasi

TUBAN, Lingkaralam.com — Rangkaian investigasi Lingkaralam.com mengenai dugaan praktik reselling layanan internet residensial dan tata kelola internet pemerintah desa di Kabupaten Tuban masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum dijawab oleh PT PLN Icon Plus.

Sejak Sabtu (18/7/2026) malam, redaksi telah menyampaikan konfirmasi resmi kepada PT PLN Icon Plus. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan penyalahgunaan layanan internet residensial, kualitas layanan internet pemerintah desa, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan perusahaan.

Berdasarkan hasil penelusuran Lingkaralam.com, terdapat dugaan praktik pelanggan yang menjual kembali (reselling) layanan internet residensial kepada puluhan rumah di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban. Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi maupun ketentuan penggunaan layanan yang berlaku.

Karena itu, redaksi meminta penjelasan mengenai sejauh mana mekanisme pengawasan yang diterapkan PT PLN Icon Plus, mulai dari sistem deteksi penyalahgunaan layanan, audit penggunaan jaringan, hingga langkah penindakan terhadap pelanggan yang diduga memperjualbelikan kembali layanan internet residensial tanpa hak.

Sebagai perusahaan yang merupakan bagian dari ekosistem BUMN, PT PLN Icon Plus juga diharapkan menjelaskan bentuk tanggung jawabnya dalam memastikan layanan digunakan sesuai ketentuan sehingga tidak merugikan konsumen maupun menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Di sisi lain, investigasi Lingkaralam.com juga menyoroti layanan internet pemerintah desa di Kabupaten Tuban dengan biaya sekitar Rp2,5 juta per bulan untuk kapasitas 50 Mbps. Redaksi meminta penjelasan mengenai dasar penetapan tarif, komponen layanan yang membedakannya dengan internet residensial, serta bagaimana perusahaan memastikan pemenuhan Service Level Agreement (SLA) kepada pemerintah desa.

Keluhan terhadap kualitas layanan juga disampaikan salah seorang perangkat pemerintah desa di Kabupaten Tuban yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, gangguan jaringan justru kerap terjadi pada saat jam operasional pemerintahan ketika aktivitas pelayanan masyarakat sedang tinggi.

“Kalau siang, terutama saat jam kerja, jaringan sering lemot. Padahal saat itu pelayanan administrasi desa sedang ramai dan banyak aplikasi yang harus diakses. Justru kalau sudah malam baru terasa normal lagi,” ungkapnya kepada Lingkaralam.com, Sabtu (19/7/2026).

Ia mengatakan kondisi tersebut berdampak langsung terhadap efektivitas pelayanan publik karena berbagai aplikasi pemerintahan dan administrasi desa tidak dapat berjalan secara optimal.

“Harapan kami tentu ada evaluasi terhadap kualitas layanannya. Internet sekarang sudah menjadi kebutuhan utama untuk pelayanan masyarakat. Kalau jaringannya lambat, otomatis pelayanan kepada warga juga ikut terhambat,” tambahnya.

Keluhan tersebut menambah daftar masukan yang diterima redaksi terkait kualitas layanan internet desa. Karena itu, Lingkaralam.com juga meminta tanggapan PT PLN Icon Plus atas berbagai masukan dari masyarakat maupun DPRD Kabupaten Tuban yang mendorong evaluasi terhadap kualitas layanan internet desa, sekaligus penertiban dugaan praktik reselling internet ilegal agar tercipta kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha yang sehat.

Dari perspektif hukum, penyelenggaraan jasa telekomunikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta perubahan pengaturannya. Sementara itu, penggunaan Dana Desa untuk layanan internet pemerintah juga harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara dan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN Icon Plus belum memberikan tanggapan atas seluruh substansi konfirmasi yang telah disampaikan redaksi. Lingkaralam.com tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari PT PLN Icon Plus secara proporsional sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh: M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!