Minggu, Juli 19, 2026
spot_img

Kapolresta Tuban yang Baru Langsung Tancap Gas, Polresta Ungkap 2 Kasus Kriminal dan 4 Kasus Narkoba

TUBAN, Lingkaralam.com – Baru dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, Jazuli Dani Iriawan langsung menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba, Polresta Tuban berhasil mengungkap dua kasus kriminal menonjol serta empat kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tuban, Jumat (17/7), sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Mewakili Kapolresta Tuban, Kasat Reskrim AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Ungkap Komplotan Pencurian Berantai

Kasus pertama yang berhasil diungkap ialah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang sebanyak sembilan kali di sejumlah daerah, dengan lima lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polresta Tuban.

Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26), seorang mahasiswi. Ketiganya merupakan warga Kota Surabaya.

Aksi pencurian di Kabupaten Tuban dilakukan pada 9–10 Juli 2026 dengan sasaran Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Toko Watsons Citimall Tuban, Toko Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang.

Akibat perbuatan para pelaku, total kerugian yang dialami korban di lima lokasi tersebut mencapai Rp4.182.490.

“Kami berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah menjalankan aksinya yang kelima,” ujar AKP Bobby.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak Hingga Puluhan Kali

Dalam kesempatan yang sama, Satreskrim juga mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial WRN yang merupakan ayah tiri korban ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyidikan mengungkap dugaan persetubuhan terhadap korban hingga sekitar 40 kali.

Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih di bawah umur diketahui hamil dengan usia kandungan sekitar 33 hingga 34 minggu.

Pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Empat Kasus Narkoba, Enam Tersangka Diamankan

Selain pengungkapan kasus kriminal, Satresnarkoba Polresta Tuban juga berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 14,85 gram dan 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.

Rinciannya, pada kasus pertama polisi mengamankan tersangka FH dengan barang bukti sabu 3,33 gram dan 19 butir pil ekstasi seberat 13,02 gram.

Kasus kedua mengamankan tiga tersangka, yakni YTA, YDS, dan TA dengan barang bukti sabu 5,63 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasus ketiga menjerat tersangka S, warga Kecamatan Semanding, dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram.

Sementara pada kasus keempat, polisi mengamankan tersangka LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.

Kasat Narkoba AKP Harjo SH menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Tuban dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Ini merupakan wujud keseriusan Satresnarkoba untuk tidak memberikan ruang gerak bagi para pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Tuban sehingga masyarakat dapat terselamatkan dari barang berbahaya ini,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!