Sabtu, Juli 18, 2026
spot_img

Fenomena PT PLN Icon Plus di Tuban : Maraknya Reselling Internet Ilegal dan Ujian Pengawasan serta Tata Kelola Internet Pemerintah Desa

TUBAN, Lingkaralam.com — Rangkaian investigasi Lingkaralam.com mengungkap bahwa persoalan telekomunikasi di Kabupaten Tuban tidak dapat dipandang sebagai isu yang berdiri sendiri. Di balik dugaan praktik reselling internet residensial tanpa izin dan kebijakan penyediaan internet desa, terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni tata kelola, pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan internet.

Di satu sisi, hasil penelusuran menemukan dugaan praktik penjualan kembali (reselling) layanan internet residensial kepada puluhan pelanggan tanpa izin yang diduga telah berlangsung cukup lama di sejumlah wilayah. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, merugikan pelanggan resmi, serta mengganggu tertib penyelenggaraan jasa telekomunikasi apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah desa menggunakan layanan internet PT PLN Icon Plus dengan biaya sekitar Rp2,5 juta per bulan atau sekitar Rp30 juta per tahun untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital. Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari transformasi digital pemerintahan desa, namun karena menggunakan Dana Desa, pelaksanaannya harus tetap memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lingkaralam.com, layanan internet desa menggunakan spesifikasi berbeda dengan internet residensial, antara lain Dedicated Internet Connection, Service Level Agreement (SLA), IP Public Statis, dukungan teknis, serta integrasi dengan berbagai sistem pemerintahan. Perbedaan spesifikasi tersebut dapat menjadi dasar perbedaan tarif dibanding layanan internet komersial untuk pelanggan rumah tangga.

Meski demikian, sejumlah perangkat desa masih mengeluhkan kualitas jaringan yang pada waktu tertentu mengalami perlambatan maupun gangguan layanan. Kondisi tersebut menjadi alasan penting mengapa evaluasi terhadap kualitas layanan perlu dilakukan secara berkala agar biaya yang dibayarkan benar-benar sebanding dengan manfaat yang diterima.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah aspek pengawasan. Dugaan praktik reselling internet residensial yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan layanan internet masih perlu diperkuat. Sebagai penyedia layanan resmi, PT PLN Icon Plus diharapkan tidak hanya menjaga kualitas layanan kepada pemerintah desa, tetapi juga meningkatkan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan layanan residensial untuk kepentingan komersial apabila memang ditemukan.

Sementara itu, seorang pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Tuban menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui penertiban RT/RW Net ilegal semata, tetapi juga harus dibarengi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan layanan internet pemerintah.

“Kalau pemerintah mewajibkan desa menggunakan layanan resmi dengan anggaran yang cukup besar, maka kualitas layanan, transparansi biaya, dan pengawasannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat melihat ada ketimpangan, yang resmi membayar mahal tetapi praktik penyalahgunaan layanan justru dibiarkan,” ujarnya.

Menurutnya, PT PLN Icon Plus sebagai penyedia layanan perlu memperkuat pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan paket internet residensial, sedangkan Pemerintah Kabupaten Tuban perlu melakukan evaluasi berkala terhadap kualitas layanan, efektivitas kerja sama, serta kesesuaian biaya dengan manfaat yang diterima pemerintah desa.

Evaluasi bukan berarti mencari kesalahan, tetapi memastikan kebijakan yang menggunakan uang negara benar-benar memenuhi prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Semangat ini juga sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang terus didorong Bupati Tuban,” tambahnya.

Evaluasi tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga mencakup kualitas layanan, tingkat kepuasan pemerintah desa, efektivitas penggunaan jaringan, mekanisme penanganan gangguan, hingga kesesuaian biaya dengan layanan yang diterima. Sebagai program yang dibiayai menggunakan anggaran publik, indikator-indikator tersebut semestinya dapat diukur secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky yang selama ini mendorong efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. Semangat efisiensi tidak hanya berarti mengurangi belanja, tetapi memastikan setiap pengeluaran pemerintah menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Karena itu, evaluasi terhadap kerja sama penyediaan internet desa tidak perlu dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap program digitalisasi maupun terhadap PT PLN Icon Plus. Sebaliknya, evaluasi merupakan instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan penggunaan Dana Desa semakin efektif dan tepat sasaran.

Selain evaluasi terhadap layanan internet desa, penertiban terhadap dugaan praktik reselling internet residensial tanpa izin juga perlu dilakukan secara konsisten. Penegakan aturan yang adil akan menciptakan kepastian hukum, melindungi konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem telekomunikasi yang lebih tertib di Kabupaten Tuban.

Ke depan, sejumlah langkah dapat dipertimbangkan, antara lain melakukan audit kualitas layanan internet desa, mempublikasikan capaian Service Level Agreement (SLA) secara berkala, mengevaluasi struktur biaya dan efektivitas kerja sama, memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan layanan internet residensial, serta membuka ruang dialog antara Pemerintah Kabupaten Tuban, PT PLN Icon Plus, pemerintah desa, dan masyarakat.

Pada akhirnya, yang menjadi kepentingan publik bukan semata besarnya tarif internet desa ataupun maraknya dugaan RT/RW Net ilegal. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa tata kelola telekomunikasi di Kabupaten Tuban berjalan secara transparan, efisien, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan demikian, transformasi digital desa tidak hanya menghadirkan jaringan internet, tetapi juga menghadirkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara dan pelayanan pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT PLN Icon Plus, Pemerintah Kabupaten Tuban, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta pihak-pihak terkait lainnya sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Oleh: M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!