Kamis, Juli 16, 2026
spot_img

PT PLN Icon Plus dan Internet Desa Rp2,5 Juta per Bulan, Saatnya Menguji Efisiensi dan Transparansi (Jilid 3)

Editorial

TUBAN, Lingkaralam.com — Di tengah masih ditemukannya dugaan praktik penjualan kembali (reselling) layanan internet residensial tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban, perhatian publik juga tertuju pada kebijakan penyediaan internet bagi pemerintah desa yang menelan anggaran sekitar Rp2,5 juta per bulan atau Rp30 juta per tahun untuk setiap desa.

Dua persoalan tersebut sejatinya menggambarkan tantangan yang sama, yakni bagaimana membangun tata kelola layanan internet yang sehat, berkeadilan, dan akuntabel. Di satu sisi, pemerintah desa diwajibkan menggunakan layanan resmi dengan anggaran yang tidak sedikit. Di sisi lain, dugaan penyalahgunaan layanan internet residensial untuk kepentingan komersial masih ditemukan di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lingkaralam.com, pemerintah desa menggunakan layanan internet PT PLN Icon Plus berkapasitas 50 Mbps dengan biaya sekitar Rp2,5 juta per bulan. Sementara itu, sejumlah penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) di wilayah Tuban menawarkan layanan dengan kapasitas yang relatif setara pada kisaran Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, meski spesifikasi layanan yang diberikan belum tentu sama.

Perbandingan tersebut tentu tidak dapat dilihat semata dari angka. Layanan internet yang digunakan pemerintah desa diduga menggunakan skema Dedicated Internet Connection, dilengkapi Service Level Agreement (SLA), IP Public Statis, dukungan teknis, serta integrasi dengan berbagai sistem pemerintahan seperti Siskeudes dan aplikasi pelayanan publik lainnya. Seluruh komponen tersebut dapat menjadi faktor yang memengaruhi struktur tarif.

Namun, justru karena menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa, transparansi mengenai komponen biaya menjadi penting. Publik berhak mengetahui dasar penetapan tarif Rp2,5 juta per bulan, termasuk rincian spesifikasi layanan, jaminan kualitas, dukungan teknis, serta manfaat yang diterima oleh pemerintah desa.

Dari perspektif tata kelola keuangan, penggunaan Dana Desa harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan nilai manfaat (value for money). Dengan demikian, besarnya biaya layanan harus diimbangi dengan kualitas layanan yang benar-benar dirasakan oleh pemerintah desa.

Di lapangan, sejumlah perangkat desa masih mengeluhkan kualitas jaringan yang pada waktu tertentu mengalami perlambatan (lemot) maupun gangguan layanan. Keluhan tersebut menjadi sinyal bahwa evaluasi terhadap kualitas layanan perlu dilakukan secara objektif untuk memastikan standar layanan premium yang menjadi dasar penetapan tarif benar-benar terpenuhi.

Di sisi lain, masih ditemukannya dugaan praktik reselling internet residensial tanpa izin menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan layanan internet juga perlu diperkuat. Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama, baik bagi penyedia layanan maupun pemerintah daerah, agar tercipta ekosistem telekomunikasi yang tertib, sehat, dan memberikan kepastian hukum.

Sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Tuban dalam penyediaan internet desa, PT PLN Icon Plus diharapkan tidak hanya menjaga kualitas layanan kepada pemerintah desa, tetapi juga meningkatkan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan layanan residensial untuk kepentingan komersial apabila ditemukan di lapangan. Langkah tersebut penting untuk melindungi pelanggan resmi sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat.

Persoalan ini menjadi semakin relevan mengingat Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky secara konsisten menggaungkan kebijakan efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. Semangat tersebut semestinya juga tercermin dalam setiap kebijakan yang menggunakan keuangan negara maupun Dana Desa, termasuk penyediaan layanan internet bagi pemerintah desa.

Evaluasi terhadap struktur biaya, kualitas layanan, mekanisme kerja sama, hingga efektivitas pengawasan bukan dimaksudkan untuk menghambat program digitalisasi desa. Sebaliknya, evaluasi merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) agar setiap rupiah anggaran publik benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan masyarakat.

Apabila struktur tarif Rp2,5 juta per bulan memang sepenuhnya didasarkan pada spesifikasi layanan premium beserta seluruh dukungan teknis yang menyertainya, maka penjelasan secara terbuka kepada publik akan memperkuat akuntabilitas kebijakan. Namun apabila masih terdapat ruang untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan, maka penyempurnaan kebijakan menjadi langkah yang sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Tuban dalam membangun birokrasi yang hemat, transparan, dan bertanggung jawab.

Bersambung…

Oleh: Redaksi

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!