Rabu, Juli 15, 2026
spot_img

Modus Internet Ilegal di Tuban Makin Liar : Satu Pelanggan ICONNET Nekat Dipecah Hingga Puluhan Rumah

Berita Investigasi

TUBAN, Lingkaralam.com – Praktik komersialisasi layanan internet rumahan secara ilegal atau yang dikenal sebagai RT/RW Net ilegal, kini tengah marak terjadi di Kabupaten Tuban. Salah satu titik yang menjadi sorotan utama berada di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko.

Di lokasi ini, sejumlah oknum pelanggan ICONNET—anak perusahaan PT PLN (Persero)—didapati menjual kembali (reselling) kapasitas internet (bandwidth) mereka ke rumah-rumah warga sekitar tanpa mengantongi izin resmi.

Modus operandi pembagian jaringan skala besar ini diyakini bukan fenomena baru, melainkan telah menjamur dan berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.

Informasi terbaru yang berhasil dihimpun dari lapangan mengungkap fakta mencengangkan; praktik reselling ilegal ini tidak lagi sekadar melibatkan hitungan jari tetangga sebelah rumah. Di beberapa titik di Kabupaten Tuban, satu akun langganan internet rumahan nekat dipecah dan didistribusikan ke 25 hingga 50 rumah sekaligus menggunakan perangkat pembagi jaringan (switch hub) serta bentangan kabel udara lintas kampung. Sementara tarif diketahui bervariasi mulai Rp50.000–Rp100.000 per bulan.

Kedok “Bagi Keluarga” Sebagai Tameng Hukum
Ketidaksesuaian antara pengakuan oknum pelaku dengan realitas di lapangan menjadi pemandangan umum. Saat dikonfirmasi, salah seorang pelanggan ICONNET di Desa Mojoagung berkilah bahwa dirinya tidak membuka bisnis. Ia mengaku hanya menyalurkan koneksi internet tersebut ke 5 rumah saja yang semuanya diklaim masih berada dalam lingkup keluarga dekat.

Namun, klaim sepihak tersebut langsung patah setelah dilakukan penelusuran acak kepada warga sekitar. Kesaksian warga menunjukkan bahwa jumlah konsumen yang membeli aliran internet dari satu orang oknum yang sama telah menggurita hingga mencapai puluhan rumah.

Modus berdalih “hanya untuk keluarga” ini diduga kuat sengaja digunakan pelaku sebagai tameng agar terhindar dari pemutusan sepihak oleh pihak provider maupun jeratan aparat penegak hukum.

Keuntungan Sepihak, Konsumen Dirugikan
Dengan mematok tarif iuran bulanan berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per rumah, seorang oknum pelaku yang berhasil menjaring hingga 50 rumah bisa meraup omzet kotor antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per bulan. Nilai ekonomi yang menggiurkan bagi pelaku dan harga murah bagi konsumen membuat bisnis ilegal ini mampu bertahan lama.

Namun, keuntungan besar ini harus dibayar mahal oleh kualitas koneksi yang diterima warga. Layanan internet residensial memiliki karakteristik shared bandwidth (berbagi jalur). Ketika satu jalur yang diperuntukkan bagi satu keluarga dipaksa menampung beban hingga puluhan rumah, kecepatan internet akan anjlok drastis (drop). Konsumen pun kerap mengeluhkan koneksi yang sering terputus dan lambat pada jam-jam sibuk.

Potensi Meluas dan Penertiban Infrastruktur Liar
Pengamat telekomunikasi lokal menilai, masifnya perputaran uang dari bisnis ini membuat modus serupa tidak menutup kemungkinan juga telah meluas ke kecamatan lain di Kabupaten Tuban, terutama wilayah pedesaan atau pinggiran seperti Rengel, Grabagan, Parengan, Senori, hingga Bangilan yang belum terjangkau sepenuhnya oleh infrastruktur resmi.

Maraknya bisnis internet ilegal ini juga berdampak buruk pada estetika dan keselamatan lingkungan akibat kabel-kabel udara yang menggelantung semrawut. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui dinas terkait bersama Satpol PP kini gencar melakukan operasi penertiban dengan memotong kabel-kabel internet liar yang menumpang di fasilitas publik seperti tiang Penerangan Jalan Umum (PJU).

Tips Masyarakat Agar Terhindar dari Modus Internet Ilegal

Guna menghindari kerugian materi maupun hukum di kemudian hari, masyarakat diimbau untuk memperhatikan beberapa poin penting berikut sebelum memasang jaringan internet di rumah:

Cek Legalitas Penyedia Jasa: Pastikan provider memiliki izin resmi Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Waspadai Harga yang Tidak Rasional: Jangan tergiur dengan tarif langganan bulanan yang terlalu murah (di bawah Rp100.000) tanpa adanya kejelasan kontrak tertulis.
Hindari Pembayaran via Perorangan: Proses pembayaran iuran bulanan internet resmi selalu menggunakan nomor pelanggan (Virtual Account) atau aplikasi resmi provider, bukan dititipkan tunai ke perorangan.
Perhatikan Infrastruktur Kabel: Pemasangan internet resmi selalu menggunakan tiang resmi provider dan dilakukan oleh teknisi berseragam resmi, bukan menarik kabel secara sembunyi-sembunyi dari rumah tetangga.
Gunakan Aplikasi Resmi untuk Cek Area: Lakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi resmi seperti PLN Mobile untuk memastikan wilayah Anda sudah masuk dalam jangkauan resmi ICONNET.

Kutipan Penutup 
Pihak penyedia layanan harus memperketat pengawasan digital untuk mendeteksi potensi lonjakan trafik tidak wajar pada akun residensial yang mengindikasikan adanya praktik reselling.

Dari kacamata hukum, para pelaku yang mengomersilkan internet tanpa izin resmi dapat dijerat Pasal 47 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!