TUBAN, Lingkaralam.com – Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya diukur dari tersedianya makanan bergizi bagi masyarakat. Di balik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terdapat aspek penting yang tak boleh luput dari perhatian, kepastian hukum hubungan kerja bagi para pekerja.
SPPG di Kabupaten Tuban, diketahui kebutuhan tenaga kerja juga meningkat. Mulai dari kepala SPPG, ahli gizi, juru masak, penjamah makanan, tenaga administrasi, petugas distribusi hingga tenaga kebersihan menjadi bagian yang menopang keberlangsungan pelayanan setiap hari.
Hubungan kerja antara pengelola SPPG dan pekerja bukan sekadar persoalan administratif. Di dalamnya melekat hak serta kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Bentuk hubungan kerja yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, penerapannya tidak dapat dilakukan secara bebas terhadap seluruh jenis pekerjaan.
PKWT diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Regulasi menegaskan bahwa PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang berdasarkan jangka waktu tertentu, pekerjaan musiman, pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu, maupun pekerjaan yang sifatnya tidak tetap.
Apabila suatu pekerjaan merupakan bagian dari kegiatan operasional yang berlangsung secara terus-menerus, maka penetapan status hubungan kerja harus memperhatikan karakter pekerjaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aktivitas pelayanan dilakukan setiap hari secara berkelanjutan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penentuan bentuk hubungan kerja seyogianya didasarkan pada sifat pekerjaan, bukan semata-mata kebutuhan organisasi.
Di sisi lain, PKWT tetap memiliki hak normatif yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Hak tersebut meliputi pembayaran upah sesuai ketentuan, kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pemberian uang kompensasi setelah masa PKWT berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan bukan hanya untuk memenuhi aspek administratif. Kepastian hubungan kerja akan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja, mendorong profesionalisme organisasi, meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial, sekaligus memperkuat keberlangsungan pelayanan publik.
Sebagai program strategis nasional yang dibiayai menggunakan anggaran negara, penyelenggaraan MBG dituntut memenuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Keberhasilan program tidak hanya dinilai dari jumlah dapur yang beroperasi atau banyaknya penerima manfaat, tetapi juga dari kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang mengatur penyelenggaraannya.
Prinsip tersebut mencakup kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, sanitasi, perizinan, perlindungan lingkungan, hingga perlindungan hak-hak tenaga kerja.
Dengan demikian, kepastian hukum bagi pekerja SPPG sepatutnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Sebab, pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila dibangun di atas sistem ketenagakerjaan yang profesional, transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).




