TUBAN, Lingkaralam.com – Krisis kelangkaan pasokan elpiji bersubsidi kemasan 3 kilogram (gas melon) dilaporkan melumpuhkan aktivitas domestik dan usaha mikro masyarakat di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban dalam dua pekan terakhir.
Tersendatnya distribusi energi hulu ke hilir ini kian mencekik warga di tataran bawah lantaran stok yang datang di tingkat pangkalan langsung ludes dalam hitungan menit, hingga memaksa sebagian masyarakat perdesaan beralih menggunakan metode tradisional.
Kondisi kritis ini dikonfirmasi langsung oleh warga di berbagai kecamatan di kedua kabupaten bertetangga tersebut yang mengaku kian kebingungan menghadapi situasi yang terus memburuk.
“Masyarakat di sini masih terus mengeluhkan keberadaan LPG 3 kg, sampai saat ini masih sangat kesulitan mencari. Kalaupun kebetulan ada stok di toko, hitungannya langsung habis seketika. Karena sudah mentok tidak dapat gas, sebagian warga di daerah kami terpaksa memasak dengan kayu bakar sebagai alternatifnya,” ungkap Ahmad Syafi’i salah seorang warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Sabtu (11/7/2026).
Penderitaan serupa membayangi masyarakat di Kabupaten Bojonegoro. Kelangkaan dalam skala masif dan tidak biasa ini memaksa warga menempuh perjalanan jauh demi mengamankan satu tabung gas subsidi.
“Di toko-toko kelontong sekarang sudah sangat jarang ada stok, kondisinya kosong. Biasanya tidak pernah separah ini, tapi hampir dua minggu terakhir ini LPG benar-benar sulit didapat. Sebagai rakyat kecil kami tidak tahu-menahu kenapa urusan elpiji saja sampai sesulit ini,” kata Iwan, slaah seorang warga Kecamatan Balen, Bojonehoro, Jumat (10/7/2026).
“Bahkan demi mendapatkan satu tabung, saya kadangkala harus berburu mencari elpiji sampai ke wilayah tetangga kecamatan, tepatnya ke daerah Kecamatan Sumberrejo,” tambah ia.
Terbongkarnya Jaringan Elpiji Oplosan 12 Kg
Sebelumnya, investigasi di lapangan mengonfirmasi bahwa krisis kelangkaan di poros Bojonegoro-Tuban ini mencuat seiring adanya korelasi kuat dengan praktik kejahatan ekonomi manipulasi gas non-subsidi kemasan 12 kilogram (Bright Gas). Gas melon yang menjadi hak masyarakat miskin disinyalir banyak disedot secara ilegal oleh sindikat mafia untuk mengisi tabung 12 kg oplosan.
Modus perdagangan ilegal ini terendus di wilayah perkotaan Tuban melalui peredaran Bright Gas 12 kg misterius yang dijual jauh di bawah harga pasar, yakni hanya Rp 135.000 per tabung. Padahal, harga resmi isi ulang LPG 12 kg di pangkalan Pertamina Jawa Timur adalah Rp 228.000, dan di tingkat retail normalnya mencapai Rp 240.000 hingga Rp 300.000.
Imam, salah seorang warga yang bermukiman di wilayah perkotaan Tuban, mendeteksi langsung kejanggalan takaran dan fisik pada tabung murah yang beredar tersebut.
“Waega masyarakat di sini sudah agak lama mengeluhkan keberadaan LPG yang langka. LPG 3 kg neng Bojonegoro telat. Di Tuban juga sama, kalau di Tuban keluhan warga sebelum 1 minggu isinya sudah habis. Sebelumnya rata-rata bisa bertahan sampai 10 hari,” ujar Imam kepada media ini.
Kecurigaan warga kian terbukti setelah kode batang (barcode atau QR Code) pada segel plastik tabung murah tersebut gagal terdeteksi dan error saat dipindai menggunakan aplikasi ponsel. Durasi pakai yang menyusut drastis di bawah satu minggu mengindikasikan para pelaku sengaja mengurangi volume isi dari standar netto 12 kg demi melipatgandakan keuntungan sepihak.
Desakan Sanksi Tegas dan Blokade Pasokan Luar Daerah
Untuk mengisi satu tabung kosong ukuran 12 kg, pelaku setidaknya membutuhkan pasokan empat tabung gas melon bersubsidi. Aktivitas penyuntikan manual inilah yang memicu kelangkaan beruntun di Bojonegoro dan Tuban karena kuota subsidi daerah dikuras secara ilegal.
Melihat peliknya situasi yang merugikan hajat hidup orang banyak ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan tim pengawas internal Pertamina untuk segera menyisir jaringan distribusi dari hulu ke hilir. Penindakan diminta tidak hanya menyasar toko retail terkecil, tetapi membongkar keterlibatan agen-agen utama yang ikut mendistribusikannya.
“Agen-agen yang mendistribusikan LPG ini harus ditindak tegas. Ini harus diusut dari mana asalnya karena ada indikasi kuat pasokan gas ini berasal dari luar daerah untuk memutus pelacakan aparat lokal. Ini jelas-jelas merugikan masyarakat dan merugikan negara,” kata Imam mengakhiri.
Seperti diketahui, secara regulasi, praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas bersubsidi merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miiliar.
Kelangkaan berkepanjangan yang memaksa warga beralih ke kayu bakar dan melakukan perburuan lintas kecamatan ini menjadi alarm keras bagi pengawas regulasi. Publik kini menanti langkah nyata dari Pertamina Patra Niaga dan aparat kepolisian untuk menyapu bersih jaringan mafia gas dan memulihkan stabilitas energi di poros Bojonegoro-Tuban.
Oleh : M. Zainuddin




