Oleh: Tim Redaksi
BOJONEGORO, Lingkaralam.com – Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Sejumlah ruas jalan beton (rigid pavement) yang baru selesai dikerjakan dilaporkan mengalami kerusakan dini berupa retak, permukaan bergelombang, hingga pengelupasan agregat.
Hasil investigasi lapangan yang disinkronkan dengan laporan monitoring dan evaluasi (monev) serta opname fisik mengarah pada dugaan adanya penyusutan dimensi lebar jalan, pemotongan panjang ruas, serta penurunan mutu beton yang diduga tidak memenuhi spesifikasi K-250.
Diduga Berawal dari Ketimpangan HPS
Sorotan kemudian mengarah pada proses asistensi di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Bojonegoro yang memiliki kewenangan memverifikasi RAB, DED, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum anggaran BKKD dicairkan.
Sejumlah pengamat tata kelola keuangan daerah menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian antara HPS dengan harga riil material dan ready mix di lapangan. Kondisi tersebut diduga menyebabkan anggaran yang diterima desa tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pekerjaan sesuai spesifikasi, sehingga pelaksana di tingkat desa memilih mengurangi volume maupun dimensi pekerjaan agar proyek tetap dapat diselesaikan.
Semangat Swakelola Dinilai Memudar
Selain persoalan teknis, pelaksanaan BKKD juga dinilai mulai bergeser dari semangat awalnya. Keterlibatan penyedia batching plant dalam skala luas dianggap mempersempit ruang swakelola dan partisipasi masyarakat, padahal BKKD dirancang sebagai instrumen pemberdayaan desa dan penggerak ekonomi lokal.
DPUBMPR Belum Memberikan Tanggapan
Tim redaksi telah dua kali meminta konfirmasi kepada jajaran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Kabupaten Bojonegoro, termasuk Sekretaris Dinas Biyanto. Konfirmasi juga dikirimkan kepada Kepala DPUBMPR Chusaifi Ivan Rachmanto, namun nomor pejabat publik ini diketahui sudah lama tidak aktif.
DPUBMPR diketahui memegang peran krusial sebagai tim asistensi teknis untuk mengawal agar proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) memenuhi standar kualitas, aman secara regulasi, dan tepat volume
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari instansi pembina teknis tersebut.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, selaku Pengarah dan Koordinator Tim Mitigasi Risiko BKKD, menyatakan telah meminta OPD teknis menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan.
“Masukan-masukan kersane (agar) di-cek oleh OPD teknis,” ujarnya Selasa (14/7/2026).
Saat dimintai tanggapan mengenai evaluasi HPS, ia menambahkan:
“Semua masukan diterima.” imbuhnya singkat.
DPRD Desak Uji Laboratorium
Temuan investigasi tersebut sejalan dengan hasil inspeksi mendadak Komisi D DPRD Bojonegoro terhadap pelaksanaan BKKD 2025. DPRD menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan, rendahnya mutu infrastruktur, serta keterbatasan kapasitas teknis pemerintah desa dalam mengelola proyek bernilai besar.
Komisi D mendesak dilakukan uji mutu melalui laboratorium serta memperketat pengawasan bersama Tim Mitigasi Risiko yang melibatkan Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan.
DPRD juga menegaskan bahwa apabila audit akhir membuktikan adanya kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi, pemerintah desa wajib memperbaiki pekerjaan atau mengembalikan selisih anggaran sesuai ketentuan.
Anatomi BKKD 2025
BKKD Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan sekitar Rp806 miliar kepada 320 desa di Bojonegoro. Pelaksanaannya tidak melalui tender LPSE, melainkan dikelola pemerintah desa melalui mekanisme pengadaan desa, baik secara swakelola maupun menggunakan penyedia sesuai regulasi.
Dalam pekerjaan jalan beton, batching plant pada prinsipnya hanya berperan sebagai penyedia ready mix. Namun, apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara HPS dan harga pasar, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan efek domino berupa pengurangan volume pekerjaan di tingkat desa.
Dengan berbagai temuan lapangan, hasil sidak DPRD, serta belum adanya penjelasan resmi dari DPUBMPR, pelaksanaan BKKD 2025 kini memerlukan evaluasi dan audit teknis yang objektif guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran sekaligus menjamin masyarakat memperoleh infrastruktur yang sesuai spesifikasi.




