Blora, Lingkaralam.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menggerebek sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Selasa (14/7/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga bekerja di lokasi, serta menyita ratusan tabung LPG, kendaraan operasional, dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun, ia menegaskan proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.
“Ya Mas, tadi mengamankan tabung elpiji di Kunduran. Ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai jumlah tersangka, jaringan distribusi, maupun kemungkinan pembentukan satgas bersama dengan instansi terkait untuk mengungkap praktik mafia LPG.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho menjelaskan, enam orang yang diamankan hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
“Enam orang sementara masih sebatas saksi, karena mereka cuma pekerja-pekerja,” ungkapnya.
Menurut Iwan, pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola usaha berhasil melarikan diri sebelum petugas melakukan penindakan. Polisi kini masih memburu aktor utama yang diduga mengendalikan praktik pengoplosan tersebut.
Ratusan Tabung LPG Disita
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 969 tabung LPG, terdiri dari 824 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram dan 145 tabung LPG non-subsidi yang diduga digunakan sebagai tabung induk dalam proses pemindahan isi gas.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit truk dan enam unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana operasional distribusi LPG.
“Totalnya 824 tabung melon. Yang non subsidi 145 tabung,” jelas Iwan.
Hasil penyelidikan sementara juga menunjukkan seluruh tabung LPG tersebut berasal dari luar Kabupaten Blora.
“Semua berasal dari luar kota, tidak ada yang dari Blora,” tambahnya.
Polisi Dalami Jaringan Distribusi
Hingga kini, Satreskrim Polres Blora masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan distribusi LPG ilegal tersebut. Penyidik menelusuri asal-usul tabung, jalur distribusi, pemilik usaha, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Warga Mengaku Resah
Penggerebekan tersebut disambut lega warga sekitar. Kepala Dusun Nglencong, Jadi, mengaku ikut menyaksikan proses pengamanan setelah diminta Ketua RT setempat.
“Saya diparani Pak RT, diajak ke lokasi untuk menyaksikan. Ternyata memang ada penggerebekan dari Polres terkait pengoplosan LPG 3 kilogram,” katanya.
Menurutnya, proses pengamanan berlangsung hingga sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengamankan lima hingga enam orang.
Seorang warga, Supadiyono, mengaku selama ini warga telah mencurigai aktivitas di lokasi tersebut karena sering tercium bau gas menyengat yang memicu kekhawatiran akan terjadinya ledakan.
“Baru sekitar dua kali ini aktivitasnya. Saat proses pengoplosan baunya sangat menyengat. Kami sebenarnya khawatir kalau sampai terjadi kebakaran,” ujarnya.
Praktik pengoplosan LPG subsidi merupakan tindak pidana yang berpotensi melanggar ketentuan di bidang perlindungan konsumen, migas, serta penyalahgunaan barang bersubsidi. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab berhasil diungkap.




