Kamis, Juli 16, 2026
spot_img

Gurita Bisnis Internet Ilegal Menjamur di Soko Tuban, Satu Akun Dipecah Puluhan Rumah (Jilid 2)

Berita Investigasi

TUBAN, Lingkaralam.com — Dugaan praktik komersialisasi layanan internet rumahan secara ilegal (RT/RW Net tanpa izin) diduga marak terjadi di Kabupaten Tuban. Hasil investigasi Lingkaralam.com mengungkap modus penyaluran kembali (reselling) layanan internet residensial tanpa izin yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan tersebar di sejumlah desa, salah satunya di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko.

Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah oknum diduga berlangganan paket internet residensial resmi seperti ICONNET, layanan fixed broadband milik PT PLN Icon Plus, kemudian membagi kapasitas (bandwidth) menggunakan perangkat router tambahan. Jaringan tersebut selanjutnya disalurkan kembali kepada puluhan rumah melalui bentangan kabel udara yang dipasang secara mandiri melintasi permukiman.

Dari hasil penelusuran, satu jaringan diduga melayani sekitar 25 hingga 50 pelanggan. Setiap pelanggan dikenai iuran bulanan berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000, sehingga omzet kotor yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per bulan. Sementara biaya langganan internet kepada penyedia layanan resmi diperkirakan tidak mencapai Rp500.000 per bulan.

Berdalih Jaringan Keluarga

Saat dikonfirmasi, salah seorang pelanggan di Desa Mojoagung menyatakan bahwa jaringan internet tersebut hanya digunakan bersama lima rumah yang masih memiliki hubungan keluarga.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar, jaringan tersebut diduga telah disalurkan kepada puluhan rumah yang membayar iuran setiap bulan. Dalih penggunaan dalam lingkup keluarga diduga menjadi tameng untuk menghindari pengawasan maupun potensi tindakan dari penyedia layanan.

Menanggapi temuan tersebut, Humas PLN UP3 Tuban, Aditya, mengapresiasi informasi yang disampaikan media.

“Terima kasih informasinya. Saya baca-baca dulu. Terkait ICONNET biasanya ditangani teman-teman Icon. Semoga ke depan bisa menjalin komunikasi dan sinergi yang baik,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Pihak internal PLN menyatakan akan berkoordinasi dengan tim teknis ICONNET guna menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangannya.

Meski demikian, berdasarkan hasil investigasi Lingkaralam.com, dugaan praktik reselling internet residensial tanpa izin tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan melayani puluhan pelanggan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penyalahgunaan layanan internet residensial yang dialihkan menjadi layanan komersial.

Sebagai penyedia layanan, PT PLN Icon Plus diharapkan tidak melakukan pembiaran apabila ditemukan penyalahgunaan layanan yang bertentangan dengan syarat dan ketentuan berlangganan maupun regulasi yang berlaku. Evaluasi terhadap pola penggunaan jaringan, pemantauan lonjakan trafik yang tidak wajar, serta penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dinilai penting untuk menjaga kualitas layanan, melindungi pelanggan resmi, sekaligus menciptakan persaingan usaha telekomunikasi yang sehat.

Desakan Penertiban

Sementara itu, seorang pemerhati kebijakan publik di Tuban menilai dugaan praktik tersebut perlu segera mendapat perhatian pemerintah daerah karena selain memicu semrawutnya kabel udara, juga berpotensi merugikan kepentingan publik dan mengganggu ketertiban penyelenggaraan telekomunikasi.

“Pemerintah Kabupaten Tuban, khususnya Satpol PP dan Dinas Kominfo, tidak boleh menutup mata. Jika memang ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, penertiban kabel udara yang dipasang tanpa izin perlu dilakukan agar tercipta ketertiban, kepastian hukum, dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.

Perspektif Hukum

Secara regulatif, penyelenggaraan jasa telekomunikasi untuk tujuan komersial wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, praktik penjualan kembali (reselling) layanan internet residensial kepada masyarakat untuk memperoleh keuntungan tanpa izin penyelenggaraan yang sah berpotensi melanggar ketentuan di bidang telekomunikasi apabila terbukti dilakukan secara komersial.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta perubahan ketentuannya mengatur bahwa penyelenggaraan jasa telekomunikasi hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki hak atau izin sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai mekanisme penegakan hukum.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut dijalankan sebagai usaha yang menghasilkan keuntungan secara terus-menerus tanpa memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan, pelaku juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum di bidang perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat yang menggunakan jaringan tidak resmi menghadapi sejumlah risiko, mulai dari penghentian layanan sewaktu-waktu akibat penertiban, tidak memperoleh perlindungan konsumen sebagaimana pelanggan resmi, hingga potensi kerentanan keamanan data karena jaringan dikelola secara mandiri di luar standar operasional penyedia jasa telekomunikasi resmi.

Edukasi Masyarakat

Pemerhati kebijakan publik tersebut juga mendorong masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyelenggaraan jaringan internet yang tidak sesuai ketentuan kepada instansi berwenang, termasuk pemerintah daerah, Ombudsman, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Masyarakat diimbau lebih cermat sebelum memasang layanan internet dengan memastikan penyedia memiliki izin resmi, tidak mudah tergiur tarif yang jauh di bawah harga pasar tanpa kontrak yang jelas, melakukan pembayaran melalui mekanisme resmi penyedia layanan, memastikan pemasangan dilakukan teknisi resmi, serta memanfaatkan aplikasi resmi provider untuk memverifikasi legalitas layanan yang digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pengelola jaringan yang disebut dalam laporan ini maupun PT PLN Icon Plus, apabila terdapat penjelasan atau informasi tambahan sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan pemberitaan.

Oleh: M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!