Senin, Juni 16, 2025
spot_img

Maraknya Tambang Ilegal di Tuban, Diduga Pemkab Tuban Gak Perduli

Tuban, Lingkaralam.com – Pemkab Tuban terkesan membiarkan pelaku kejahatan tambang pasir kuarsa ilegal. Pengusaha tersebut terkesan tak perduli dengan kerusakan jalan, keberadaan tambang ilegal juga merugikan negara, karena tidak membayar pajak.

Di Tuban terdapat ratusan tambang pasir kuarsa yang sudah beraktivitas bertahun – tahun, mereka lebih nyaman beroperasi meskipun belum mempunyai legalitas atau perizinan yang berasaskan syarat dan prosedur dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH) ihwal maraknya tambang pasir kuarsa ilegal di wilayah Kecamatan Bancar, Kecamatan Jatirogo, Kecamatan Tambakboyo, Kecamatan Montong dan Kecamatan Soko.

Sejumlah warga Desa Tluwe Kecamatan Soko melakukan aksi pemblokiran jalan poros desa, karena banyaknya jalan yang rusak parah disebabkan lalu lalang kendaraan dum truk pengangkut pasir kuarsa dari tambang ilegal yang berada di Desa Wadung, Kecamatan Soko Tuban.

Sebelumnya dum truk pengangkut pasir kuarsa tersebut melewati jalan poros Desa Cekalang Kecamatan Soko, namun di tolak warga setempat penyebabnya hal yang sama jalan rusak parah, tidak ada cara lain kecuali melakukan aksi pemblokiran jalan, selama ini terkesan dinas terkait tutup mata,” kata warga kepada media pekan lalu.

Aktivitas tambang pasir kuarsa ilegal ini  tidak bisa tersentuh oleh siapa pun, informasi yang di terima media pengusaha tambang pasir kuarsa tersebut dari Tiongkok, sehingga sulit ditertibkan, pelaku sendiri seolah tidak takut. Bahkan yang lebih parah lagi mereka melakukannya secara terang-terangan.

Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, bahwa pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkingan terancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.(Tim/LA).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!