Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Penyalahgunaan BBM Subsidi Makin Marak di Tuban, Di mana Peran APH

Tuban, Lingkaralam.com – Penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar masih marak di Kabupaten Tuban. Bahkan para oknum yang telah merugikan keuangan negara tersebut makin terang-terangan dalam melakukan aksinya.

Seperti yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ketapang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

“Otak dibalik adanya mafia solar subsidi di tersebut berinisial CT dan TP,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya.

“Setelah membeli secara ilegal solar subsidi dari SPBU 54-62311, selanjutnya dibawa kelapak yang beralamat di Gang Beringin Jalan Maulana Ishaq, Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban,” imbuh dia.

Berdasarkan informasi yang diterima ini, media ini pun berusaha mencari kebenarannya.

Ternyata dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan modus pembelian solar subsidi dengan kuota yang cukup besar terjadi Senin malam 16 Oktober 2023. Nampak beberapa kendaraan jenis Tossa dan sepeda motor dengan muatan drum sedang mengantri melakukan pembelian solar subsidi dalam jumlah besar.

Untuk memastikan kebenaran keterlibatan salah seorang oknum dibalik penyalahgunaan BBM subsidi ini, media ini berusaha melakukan konfirmasi langsung ke CT. Diapun mengiyakan bahwa pihaknya berada didalam penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi jenis solar ini.

“Iya mas, apa ada petunjuk mas ?,” katanya.

“Apa ada waktu untuk kita ketemu darat, mengobrol secara langsung, biar enak,” kata CT melalui pesan WhatsApp, Kamis  (19/10/2023).

Melihat fenomena ini, kegiatan para oknum yang melakukan aktifitas penyalahgunaan BBM Subsidi secara terang-terangan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Dimana peran dan fungsi Aparat Penegak Hukum (APH) selama ini ?.

Sementara itu, KBO Reskrim polres Tuban IPTU Edi Siswanto saat dikonfirmasi pada Kamis (19/10/2023) belum bersedia memberikan keterangan.

Seperti diketahui, akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Selain sanksi pidana, pertamina juga bakal memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Sanksi tersebut berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).(red/tim).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!