Selasa, Oktober 8, 2024
spot_img

Masyarakat Tuban Berharap APH dan Pemerintah Tak Biarkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Tuban, Lingkaralam.com – Distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran juga merupakan salah satu upaya negara menjamin masyarakat golongan tertentu mendapatkan haknya menikmati subsidi.

Pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi perlu dilakukan bersama-sama oleh pemerintah, aparat penegak hukum (APH), dan masyarakat. Hal ini untuk memastikan BBM Bersubsidi tersalur tepat sasaran.

Namun sinergitas tersebut terkesan masih jauh api dari panggang. Meskipun permasalahan penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah ramai dipublikasikan oleh puluhan media online di Tuban, namun nyatanya belum ada progres tindakan apapun dari APH.

Distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran juga merupakan salah satu upaya negara menjamin masyarakat golongan tertentu mendapatkan haknya menikmati subsidi, sehingga penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tentunya merugikan keuangan negara. Tentunya harus ada peranan APH dalam proses pengawasan maupun penindakan.

“Belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum membuat oknum-oknum tersenut terkesan semakin berani. Mereka malah terkesan cuek dengan sorotan publik. Sebenarnya ada apa ini ?,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (21/10/2023).

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Tuban saat dikonfirmasi ihwal permasalahan ini, tepatnya Kamis (19/10/2023) belum bersedia menanggapi.

Begitupula Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana dikonfirmasi, Jum’at (20/10/2023) ihwal permasalahan ini juga belum memberikan tanggapan apapun.

Sementara itu, Ketua Wilter Jatim LSM GMBI Sugeng sangat menyayangkan lemahnya tindakan tegas APH. Menurutnya Polri memiliki wewenang dan peran dalam pengawasan dan pendistribusian BBM bersubsidi.

“Seharusnya pemberitaan rekan-rekan wartawan dapat menjadi bentuk laporan informasi. Mereka sudah bekerja sesuai tupoksi dan hanya menunggu tindak lanjut dari APH,” kata Sugeng, Sabtu (21/10/2023).

Dirinya berharap APH segera mengambil sikap tegas agar aktivitas ilegal buying yang pastinya merugikan keuangan negara ini tidak dibiarkan dan harus ada tindakan tegas.

Pantauan media ini, hingga berita ini ditayangkan, terpantau beberapa titik SPBU aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi masih marak dilakukan.

Maraknya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Tuban diduga telah melibatkan nama-nama pengusaha sebagai dalang dari bisnis ilegal tersebut. Bahkan salah satu diantaranya telah mengakui secara langsung dihadapan media.

Seperti diketahui, akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Selain sanksi pidana, pertamina juga bakal memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Sanksi tersebut berupa skorsing pemberhentian.(timLA/red).

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!