BOJONEGORO, Lingkaralam.com – Proyek pembangunan jalan beton yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di Desa Teleng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan. Pasalnya, material urugan pedel yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diduga masih menyisakan tunggakan pembayaran kepada pihak penyedia hingga puluhan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun awak media, sisa pembayaran material urugan pedel yang belum diselesaikan mencapai Rp49.850.000. Kondisi itu mencuat meski pekerjaan fisik jalan beton telah rampung dan kini telah dimanfaatkan masyarakat.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi proyek, pembangunan jalan beton tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.526.174.298 yang bersumber dari BKKD Perubahan APBD Tahun 2025.
Kegiatan pembangunan jalan beton itu memiliki volume pekerjaan sepanjang 760 meter, lebar 4 meter, dan tebal 15 sentimeter. Pekerjaan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan (TPKP) Desa Teleng dengan masa pelaksanaan mulai 24 November 2025 hingga 24 Februari 2026.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan sudah memasuki bulan Juni 2026 masih terdapat kewajiban pembayaran material yang belum dituntaskan.
“Masih ada sisa pembayaran material jenis urugan pedel sebesar Rp49,85 juta yang belum dibayarkan sampai sekarang,” ujarnya kepada Lingkaralam.com, Kamis (4/6/2026).
Material tersebut telah digunakan dalam pekerjaan jalan beton yang kini telah selesai. Padahal pekerjaan ini lebih dari delapan bulan sejak pekerjaan dimulai, pembayaran kepada penyedia barang belum sepenuhnya dilakukan.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan terkait penyelesaian administrasi dan keuangan proyek desa yang dibiayai melalui anggaran pemerintah tersebut. Kewajiban kepada pihak penyedia material seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap pengeluaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib didukung bukti yang lengkap dan sah serta dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab.
Selain itu, bantuan keuangan yang bersumber dari pemerintah daerah juga wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila masih terdapat kewajiban pembayaran kepada penyedia material setelah pekerjaan dinyatakan selesai, maka kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana kegiatan maupun pemerintah desa guna memastikan seluruh proses administrasi dan keuangan berjalan sesuai prosedur.
Dari pantauan di lapangan, kondisi jalan beton terlihat sudah selesai dibangun dan dapat dilalui kendaraan. Namun adanya dugaan tunggakan pembayaran material menjadi perhatian tersendiri karena berpotensi menimbulkan persoalan antara pelaksana kegiatan dan pihak penyedia barang.
Apabila informasi tersebut benar, maka penyelesaian kewajiban pembayaran perlu segera dilakukan untuk menghindari munculnya persoalan lanjutan yang dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Teleng maupun Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan (TPKP) dapat memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Transparansi dinilai penting agar penggunaan dana publik tetap dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Teleng maupun Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan (TPKP) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tunggakan pembayaran material jenis hurugan pedel.
Lingkaralam.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Teleng, TPKP, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.(Red).




