Jumat, Juni 5, 2026
spot_img

Dana BKKD Diduga Mengendap, Supplier Material Jalan Beton Desa Teleng Tagih Sisa Pembayaran

BOJONEGORO, Lingkaralam.com – Pengelolaan anggaran program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro kembali mendapat sorotan terkait realisasi pembayaran di tingkat bawah. Meski alokasi dana dari pemerintah kabupaten dilaporkan telah dicairkan seluruhnya, kewajiban pembayaran terhadap pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa (supplier) material di lapangan diinformasikan belum terselesaikan sepenuhnya.

Persoalan ini mencuat dalam proyek Pembangunan Jalan Beton di Desa Teleng, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan data papan informasi proyek, pembangunan infrastruktur ini menelan anggaran senilai Rp1.526.174.298,00 yang bersumber dari dana BKKD (P-APBD 2025), dengan pelaksana teknis dari Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) desa setempat.

Namun, pasca-selesainya fisik bangunan jalan tersebut, pihak penyedia material lokal mengeluhkan adanya sisa pembayaran yang belum dilunasi oleh pihak pemerintah desa dan Timlak terkait.

Dari total nilai pengadaan material sebesar Rp152.000.000, pihak desa dilaporkan baru membayar secara bertahap sebesar Rp104.000.000. Rinciannya meliputi dua kali pembayaran melalui Timlak masing-masing sebesar Rp69.000.000 dan Rp10.000.000, serta dua kali pembayaran melalui Kepala Desa sebesar Rp20.000.000 dan Rp5.000.000.

Hingga batas waktu pelaksanaan proyek yang dijadwalkan selesai pada Februari 2026 lalu berakhir, sisa tagihan senilai Rp49.850.000 masih belum terbayarkan kepada supplier.

“Informasi yang kami dapatkan, anggaran BKKD 2025 untuk Desa Teleng sebenarnya sudah cair seratus persen. Tetapi kenyataannya, uang untuk melunasi material jalan beton milik kami belum dibayarkan seluruhnya oleh pihak desa,” ujar perwakilan pihak supplier yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (04/06/2026).

Dirinya menyebutkan, tertundanya pembayaran ini berdampak langsung terhadap kelangsungan usaha serta komitmen sosial mereka di lapangan. Sisa dana puluhan juta tersebut merupakan modal kerja yang di dalamnya terdapat hak para pekerja operasional.

“Uang sisa Rp49.850.000 ini sangat krusial bagi keberlangsungan usaha kami. Lebih dari itu, di dalam nominal tersebut ada keringat para tenaga kerja, sopir armada, dan kuli bongkar muat yang harus segera kami bayar upahnya,” kata dia.

“Mereka memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Akibat belum adanya pelunasan dari pihak desa, hubungan kami dengan para pekerja menjadi renggang karena kami dianggap menahan gaji mereka. Padahal kenyataannya, modal kami yang tertahan di proyek desa ini,” imbuhnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Sesuai regulasi tata kelola keuangan, LPJ administratif sebuah proyek fisik idealnya tidak dapat dinyatakan rampung 100% apabila masih terdapat kewajiban belanja material atau utang kepada pihak ketiga yang belum diselesaikan.

Keterlambatan ini memicu dugaan adanya hambatan dalam tata kelola atau pengalihan penggunaan anggaran di luar peruntukan yang sah oleh pihak otoritas desa. Mengingat Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini sedang gencar menyoroti akuntabilitas anggaran BKKD di Bojonegoro, pihak supplier menyatakan akan mengambil langkah tegas.

Apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau titik temu mengenai pelunasan sisa pembayaran dari Pemerintah Desa maupun Timlak Desa Teleng, pihak supplier berencana menempuh jalur struktural dan hukum. Laporan pengaduan masyarakat akan dilayangkan secara bertahap mulai dari tingkat Camat Sumberejo, Inspektorat Kabupaten, hingga Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!