Rabu, Juli 22, 2026
spot_img

Benarkah Ada Kebocoran PAD di Stadion Bumi Wali? Ini Penjelasan Disbudporapar Tuban

Tuban, Lingkaralam.com — Tata kelola retribusi fasilitas publik milik Pemerintah Kabupaten Tuban menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran Lingkaralam.com, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas komersial yang berlangsung di Stadion Bumi Wali, kawasan Tuban Sport Center (TSC), Kecamatan Semanding, dengan pelaporan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Stadion Bumi Wali merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Tuban yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar). Sebagai aset daerah bernilai sekitar Rp60 miliar, stadion tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan komersial melalui mekanisme retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Potensi penerimaan daerah berasal dari penyewaan stadion untuk pertandingan sepak bola, kegiatan politik, konser musik, pameran, pengajian, resepsi pernikahan, hingga berbagai kegiatan masyarakat lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lingkaralam.com, dalam satu pekan Stadion Bumi Wali dapat digunakan hingga sekitar enam agenda kegiatan. Namun, media ini memperoleh informasi bahwa pada periode tertentu tidak seluruh kegiatan tersebut diduga tercermin dalam laporan administrasi penerimaan retribusi, sehingga memunculkan dugaan adanya potensi kebocoran PAD.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disbudporapar Kabupaten Tuban Mohammad Emawan Putra, S.E., M.A.P, membantah adanya kegiatan komersial yang tidak dipungut retribusi.

“Semua yang bersifat komersial pasti dipungut retribusi sebagaimana tarif yang diatur dalam Perda, dan seluruhnya tercatat sebagai penerimaan PAD,” ujarnya kepada media ini, Rabu (22/7/20226).

Terkait mekanisme pengelolaan retribusi, ia menjelaskan setiap pengguna Stadion Bumi Wali wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Disbudporapar. Selanjutnya, pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening kas daerah atau menggunakan QRIS.

“Setiap pemakai lapangan wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Disbudporapar. Kemudian pemohon harus membayar retribusi melalui transfer langsung ke rekening kas daerah atau QRIS,” jelasnya.

Menanggapi informasi mengenai dugaan adanya kegiatan yang tidak tercatat dalam penerimaan retribusi, Kepala Disbudporapar menjelaskan bahwa terdapat kegiatan tertentu yang memang tidak dikenakan retribusi.

“Untuk kegiatan di Stadion TSC yang dilakukan oleh Pemkab atau instansi pemerintah lainnya dan bersifat sosial tidak dipungut retribusi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh permohonan penggunaan stadion telah teregistrasi dengan baik, sementara sistem pembayaran dilakukan secara non-tunai guna meminimalkan potensi penyimpangan.

“Semua permohonan teregistrasi dengan baik dan semua pembayaran melalui transfer atau QRIS. Ke depan akan kami kembangkan aplikasi online,” imbuhnya.

Meski demikian, informasi yang dihimpun Lingkaralam.com mengenai dugaan adanya perbedaan antara aktivitas riil di lapangan dengan data administrasi masih menjadi perhatian. Karena itu, sejumlah pihak mendorong agar dilakukan audit investigatif untuk memastikan seluruh pemanfaatan aset daerah telah tercatat sesuai ketentuan dan seluruh penerimaan yang menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah.

Lingkaralam.com akan terus menelusuri data dan informasi terkait pengelolaan retribusi Stadion Bumi Wali sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta.

Oleh: M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!