TUBAN, Lingkaralam.com – Di balik fungsi strategisnya sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, keberadaan Puskesmas Soko, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menyisakan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum atas lahan yang ditempatinya.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa lahan Puskesmas Soko masih berstatus tanah desa dan belum menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tuban. Jika informasi tersebut benar, kondisi ini patut mendapat penjelasan terbuka dari pemerintah daerah, mengingat Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan publik yang keberadaannya menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Persoalan tersebut tidak semestinya dilihat semata sebagai urusan administrasi pertanahan. Status lahan memiliki keterkaitan langsung dengan aspek pengamanan aset, perencanaan pembangunan, serta keberlanjutan pelayanan publik.
Kekhawatiran masyarakat semakin beralasan karena sebelumnya muncul persoalan terkait rumah dinas kesehatan yang lokasinya tidak jauh dari Puskesmas Soko. Bangunan yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah tersebut pada akhirnya harus dikosongkan setelah muncul persoalan mengenai kepemilikan tanah.
Peristiwa itu semestinya menjadi pelajaran penting dalam tata kelola aset pemerintah daerah. Sebuah bangunan dapat berdiri kokoh dengan menggunakan anggaran publik, tetapi apabila dasar penguasaan tanahnya tidak memiliki kepastian hukum yang memadai, maka keberadaan bangunan tersebut tetap menyimpan risiko administratif maupun hukum di kemudian hari.
Dalam prinsip good governance, pengelolaan aset daerah tidak berhenti pada pencatatan barang milik daerah. Pemerintah juga dituntut memastikan bahwa aset yang digunakan untuk pelayanan publik memiliki dasar penguasaan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta terlindungi secara hukum.
Karena itu, publik berhak mengetahui secara proporsional bagaimana status lahan Puskesmas Soko sebenarnya. Apakah lahan tersebut telah dihibahkan kepada pemerintah daerah? Apakah terdapat perjanjian pemanfaatan? Apakah sudah tercatat dalam administrasi aset daerah? Atau masih sebatas digunakan berdasarkan kesepakatan tertentu dengan pemerintah desa?
Pertanyaan tersebut penting dijawab, bukan untuk membangun polemik, melainkan untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang dibangun dan dibiayai melalui sumber daya publik memiliki fondasi legalitas yang jelas.
Kepastian status lahan juga akan menentukan ruang pemerintah daerah dalam melakukan pengembangan fasilitas, rehabilitasi bangunan, pembangunan sarana pendukung, hingga pengalokasian anggaran pada masa mendatang.
Jika status tanah telah memiliki dasar hukum yang kuat, pemerintah daerah tentu tidak memiliki alasan untuk menutup informasi tersebut. Sebaliknya, apabila proses pengamanan aset masih berjalan, masyarakat juga perlu mengetahui langkah konkret yang sedang ditempuh.
Sebab, persoalan aset publik tidak selalu muncul ketika bangunan mulai berdiri. Risiko justru sering kali baru terlihat ketika terjadi pergantian kepemilikan, muncul klaim pihak lain, atau ketika pemilik tanah meminta kembali lahan yang selama ini digunakan pemerintah.
Masyarakat tentu tidak ingin persoalan yang pernah terjadi pada rumah dinas kesehatan kembali terulang pada fasilitas pelayanan yang jauh lebih vital.
Puskesmas bukan sekadar bangunan. Di dalamnya terdapat pelayanan kesehatan dasar yang setiap hari dibutuhkan masyarakat. Karena itu, kepastian hukum atas tanah tempat fasilitas tersebut berdiri merupakan bagian dari upaya menjamin keberlanjutan pelayanan itu sendiri.
Pada titik inilah Pemerintah Kabupaten Tuban perlu memberikan penjelasan secara komprehensif. Siapa pemilik sah lahan Puskesmas Soko, apa dasar hukum penggunaannya, bagaimana pencatatannya dalam administrasi aset daerah, dan apa langkah pemerintah untuk memastikan fasilitas tersebut aman dalam jangka panjang?
Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan sekadar kepentingan administratif. Ia merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada publik atas bagaimana aset dan fasilitas pelayanan masyarakat dikelola.
Sebab, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, membangun fasilitas publik adalah satu hal. Memastikan fasilitas tersebut berdiri di atas dasar hukum yang kuat dan dapat digunakan masyarakat secara berkelanjutan adalah persoalan yang jauh lebih fundamental.
Oleh: Suprapto




