Berita Investigasi
TUBAN, Lingkaralam.com — Keresahan sejumlah kontraktor lokal di Kabupaten Tuban membuka pertanyaan lebih jauh mengenai bagaimana sirkulasi proyek konstruksi pemerintah berlangsung. Mereka menduga persaingan dalam sejumlah paket pekerjaan belum sepenuhnya berjalan sehat dan terbuka.
Keresahan itu tidak hanya menyangkut siapa yang memenangkan proyek, tetapi juga proses sejak paket direncanakan hingga kontrak ditetapkan.
Dalam struktur pemerintahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban menjadi leading sector kegiatan konstruksi. Sementara proses pemilihan penyedia berada pada UKPBJ Kabupaten Tuban.
Karena itu, sejumlah kontraktor meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan fisik proyek. Mereka berharap BPK maupun aparat pengawasan internal pemerintah dapat menelusuri proses pengadaan secara menyeluruh.
Audit Jangan Berhenti di Fisik Proyek
Audit yang diminta mencakup setidaknya beberapa titik penting: perencanaan paket, penyusunan HPS, metode pemilihan, persyaratan tender, jumlah dan profil peserta, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang.
Setelah pemenang ditetapkan, pemeriksaan juga dinilai perlu dilanjutkan pada pelaksanaan kontrak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak ketiga, subkontraktor, perubahan pekerjaan, pembayaran dan hasil pekerjaan di lapangan.
Dengan pola pemeriksaan seperti itu, pengawasan tidak hanya menjawab apakah jalan atau bangunan selesai dikerjakan, tetapi juga apakah sejak awal proses mendapatkan penyedia telah berlangsung kompetitif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selisih Penawaran 1–2 Persen Perlu Diuji
Salah satu hal yang disebut kontraktor adalah adanya paket pekerjaan yang dimenangkan dengan nilai penawaran hanya sekitar 1–2 persen di bawah HPS. Hal ini seolah sudah menjadi trade mark pelaksanaan lelang di Kabupaten Tuban.
Selisih tersebut tentu bukan bukti adanya pelanggaran. Harga penawaran dapat dipengaruhi spesifikasi teknis, harga material, tenaga kerja, metode pelaksanaan dan perhitungan masing-masing perusahaan.
Namun, pola tersebut menjadi layak diperiksa apabila muncul berulang pada banyak paket, perusahaan yang sama terus menjadi pemenang, jumlah peserta relatif terbatas, atau terdapat pola penawaran yang konsisten.
Data tender sebenarnya dapat digunakan untuk mengujinya: siapa saja peserta, berapa nilai masing-masing penawaran, berapa kali perusahaan tertentu menang, dan bagaimana pola kompetisi tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Dugaan Peran Pihak Ketiga
Kontraktor juga menyebut adanya dugaan penggunaan pihak ketiga dalam sirkulasi atau distribusi informasi proyek.
Klaim tersebut membutuhkan pembuktian. Pertanyaan pentingnya adalah siapa pihak ketiga tersebut, apa kapasitasnya, bagaimana memperoleh informasi paket, apakah memiliki hubungan dengan penyedia maupun pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, serta apakah terdapat keuntungan atau imbalan tertentu.
Seorang kontraktor bahkan mengaku mengetahui berbagai persoalan dalam sirkulasi proyek, namun memilih belum membuka detailnya.
“Sebenarnya saya tahu semua permainan proyek. Tapi spesifiknya tidak perlu saya ungkap. Sementara biar secara umum saja. Mulai keterlibatan para pihak dan sejenisnya. Saya tahu semua. Tapi biarlah, sementara kita lihat perkembangan dulu.” kata salah seorang kontraktor yang namanya enggan dipublikasikan, Jumat (4/8/2026).
Pernyataan tersebut masih merupakan klaim narasumber dan perlu diverifikasi melalui dokumen pengadaan maupun pemeriksaan pihak berwenang.
Bupati Lindra Diharapkan Membuka Ruang Evaluasi
Keresahan tersebut mendorong sejumlah kontraktor lokal untuk mempertimbangkan audiensi dengan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky (Lindra).
Mereka berharap pemerintah daerah tidak hanya melihat persoalan dari sisi hasil pembangunan, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola pengadaan.
Bagi kontraktor kecil dan menengah, persoalan ini dinilai menyangkut keberlangsungan usaha. Jika akses terhadap paket pekerjaan semakin terkonsentrasi pada kelompok perusahaan tertentu, kontraktor lokal berpotensi kehilangan ruang usaha. Dampaknya dapat merembet kepada pekerja, pemasok material dan pelaku usaha pendukung lainnya.
Karena itu, pemeriksaan yang transparan menjadi penting. Jika proses lelang berlangsung kompetitif, data pengadaan semestinya dapat menunjukkan hal tersebut. Sebaliknya, jika terdapat pola yang tidak lazim, audit sejak perencanaan sampai penetapan pemenang dapat menjadi pintu untuk menemukan titik persoalannya.
Yang perlu diuji bukan sekadar siapa pemenangnya, melainkan bagaimana pemenang itu diperoleh dan apakah seluruh peserta memperoleh kesempatan yang setara.
Oleh : M. Zainuddin




