TUBAN, Lingkaralam.com — Sebanyak 61 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tercantum dalam daftar yang menjadi bagian dari dokumen keputusan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya, Badan Gizi Nasional (BGN).
Dokumen tersebut menjadi perhatian karena keputusan yang diterbitkan KPPG Surabaya menetapkan hukuman disiplin berupa teguran lisan terkait pelanggaran kedinasan.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Surabaya Nomor 038/06.01.11/08/2026/KPPG, yang ditetapkan di Surabaya pada 1 September 2026.
Dalam bagian konsideran disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan daftar nama terlampir 61 SPPG, terdapat pihak yang dinyatakan melakukan perbuatan berupa tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan tidak menghadiri kegiatan Monitoring Kedisiplinan Kepala SPPG.
Monitoring tersebut dilaksanakan oleh Tim Pemantauan dan Pengawasan Wilayah Provinsi Jawa Timur pada 1 September 2026 pukul 16.30 WIB melalui Zoom Meeting.
Tiga Nama dari Tuban
Dari daftar yang berjumlah 61 nama tersebut, terdapat sejumlah Kepala SPPG yang tercatat bertugas di wilayah Kabupaten Tuban.
Tiga di antaranya yang terlihat dalam dokumen adalah,
1. Muhammad Taufiqur Rohman Allaudhai — Ka SPPG, SPPG Tuban Semanding.
2. Rizalul Fata Ambia — Ka SPPG, SPPG Tuban Merakurak Tahulu.
3. Riki Rikardo — Ka SPPG, SPPG Tuban Jenu Temaji.
Teguran Lisan dan Persoalan Tata Kelola
Dalam keputusan tersebut, Kepala KPPG Surabaya menetapkan hukuman disiplin berupa teguran lisan kepada pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran.
Keputusan itu mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Kepala BGN Nomor 63428 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Gizi Nasional.
Secara substantif, persoalan ini tidak berhenti pada absensi sebuah pertemuan daring. Monitoring kedisiplinan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugas.
Dalam program pemenuhan gizi yang menyentuh kepentingan masyarakat luas, disiplin administratif, kepatuhan terhadap instruksi kedinasan, dan mekanisme pengawasan merupakan bagian dari akuntabilitas pelayanan publik.
Karena itu, munculnya daftar 61 nama dalam sebuah dokumen penegakan disiplin layak mendapatkan penjelasan yang terang dari institusi terkait.
Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Pertanyaan yang kini muncul bukan semata siapa yang mendapatkan teguran, tetapi juga bagaimana proses pemeriksaan dilakukan, apa dasar penentuan pelanggaran, dan bagaimana pembinaan terhadap para Kepala SPPG setelah keputusan tersebut diterbitkan.
Khusus untuk wilayah Tuban, keberadaan tiga nama dalam daftar tersebut juga perlu diklarifikasi secara resmi agar publik tidak mendapatkan informasi yang parsial.
Lingkaralam.com mendorong KPPG Surabaya maupun BGN memberikan penjelasan mengenai status 61 nama dalam daftar tersebut, termasuk hubungan daftar tersebut dengan keputusan hukuman disiplin yang diterbitkan.
Sebab, dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, transparansi bukan sekadar membuka dokumen, tetapi juga memastikan publik memahami konteks, proses, dan konsekuensi dari sebuah keputusan administratif.
Redaksi Lingkaralam.com masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang tercantum maupun institusi terkait.
Oleh: Tim Lingkaralam.com




