TUBAN, Lingkaralam.com – Pelaksanaan pembangunan saluran drainase di Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Agung Daya Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp584.516.979,00 itu diduga luput dari pengawasan. Setelah ditemukan material u-ditch dalam kondisi retak namun tetap terpasang di lokasi pekerjaan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan teknis, baik dari pihak pelaksana maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Kabupaten Tuban sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi pekerjaan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu unit u-ditch yang telah terpasang terlihat mengalami keretakan. Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi saluran drainase, terutama dalam jangka panjang ketika harus menahan tekanan tanah maupun aliran air saat musim hujan.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa material yang secara kasat mata mengalami kerusakan masih digunakan dalam pekerjaan yang dibiayai melalui anggaran pemerintah tersebut.
“Kalau memang retak sejak awal, seharusnya diganti. Karena yang dibangun ini untuk kepentingan masyarakat dan diharapkan bertahan lama,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara teknis, kualitas material merupakan salah satu unsur penting dalam pekerjaan konstruksi. Material yang tidak memenuhi spesifikasi seharusnya ditolak sebelum dipasang guna menghindari potensi kerusakan dini pada hasil pekerjaan.
Dalam regulasi jasa konstruksi, setiap pekerjaan wajib memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan konstruksi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Selain itu, pengawasan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh material dan metode pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Kondisi ditemukannya u-ditch retak yang tetap terpasang menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam proses pemeriksaan material sebelum pemasangan. Tidak hanya kontraktor pelaksana, peran konsultan pengawas maupun pengawas teknis dari instansi terkait juga menjadi perhatian publik.
Pengamat konstruksi menilai, pengawasan yang dilakukan secara konsisten seharusnya mampu mendeteksi sejak dini apabila terdapat material yang tidak layak digunakan. Apalagi nilai proyek mencapai ratusan juta rupiah yang bersumber dari keuangan negara sehingga aspek akuntabilitas dan kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas.
Hingga berita ini ditulis, pihak CV Agung Daya Mandiri maupun Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait alasan material yang mengalami keretakan tersebut tetap dipasang dalam pekerjaan drainase Desa Sokosari.
Publik berharap instansi terkait segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan lapangan guna memastikan seluruh pekerjaan drainase memenuhi standar teknis serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Sebab, kualitas pembangunan infrastruktur tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan, tetapi juga dari ketahanan dan fungsi bangunan dalam jangka panjang.
Oleh: Suprapto




