Jumat, September 4, 2026
spot_img

Bupati Minta OPD Bergerak Cepat, Rekonstruksi Jalan Banjarworo–Gemulung Masih Sepi Aktivitas

TUBAN, Lingkaralam.com – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky meminta seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan setelah Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2026 disahkan. Namun, di tengah instruksi percepatan tersebut, sejumlah pekerjaan fisik yang telah berkontrak belum terlihat aktivitas di lapangan.

Instruksi percepatan itu disampaikan Bupati saat membuka Diseminasi Peningkatan Kualitas Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam rangka Optimalisasi Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Kabupaten Tuban Tahun 2026 di Gedung KORPRI Tuban, Rabu (2/9/2026).

Bupati yang akrab disapa Mas Lindra menegaskan bahwa sisa waktu pelaksanaan anggaran tahun 2026 tinggal sekitar empat bulan sehingga tidak boleh ada penundaan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kegiatan.

“Waktu kita tersisa kurang lebih empat bulan. Artinya, setelah P-APBD disetujui, jangan sampai ada waktu yang terbuang untuk hal-hal yang sebenarnya bisa kita selesaikan lebih awal,” tegasnya.

Selain menginstruksikan percepatan penginputan paket pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Bupati juga menekankan pentingnya kualitas perencanaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta percepatan realisasi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Namun, berdasarkan pantauan Lingkaralam.com di lokasi pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Banjarworo – Kumpulrejo – Gemulung, Kabupaten Tuban, belum terlihat adanya aktivitas pekerjaan konstruksi.

Di lokasi proyek tidak ditemukan alat berat, pekerja maupun kegiatan persiapan yang lazim dilakukan pada tahap awal pelaksanaan pekerjaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat proyek tersebut merupakan salah satu paket pekerjaan fisik yang harus diselesaikan dalam sisa waktu tahun anggaran 2026.

Berdasarkan data pengadaan yang diperoleh, pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Banjarworo – Kumpulrejo – Gemulung dikerjakan oleh CV Putera Gumilang yang beralamat di Jalan Gowa Nomor 04 RT 04 RW 04, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Perusahaan tersebut memperoleh kontrak pekerjaan dengan nilai sebesar Rp3.496.878.953,68.

Belum adanya aktivitas pekerjaan di lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan pelaksanaan proyek tersebut, terlebih Bupati Tuban secara tegas telah meminta seluruh OPD dan pihak terkait bergerak cepat dalam merealisasikan program pembangunan yang telah dianggarkan.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, percepatan pelaksanaan pekerjaan menjadi salah satu indikator penting untuk menjamin efektivitas belanja daerah. Keterlambatan mobilisasi pekerjaan berpotensi mempengaruhi kualitas pembangunan, mempersempit waktu pelaksanaan, hingga meningkatkan risiko pekerjaan dilakukan secara terburu-buru menjelang akhir tahun anggaran.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, setiap tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Sementara itu, perencanaan pengadaan yang matang menjadi instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Lingkaralam.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban maupun pihak pelaksana terkait jadwal mobilisasi dan pelaksanaan pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Banjarworo – Kumpulrejo – Gemulung tersebut.

Oleh: Suprapto 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!