Minggu, September 6, 2026
spot_img

Sengkarut Lahan PT RJA di Tuban: Sawah Dilindungi Ditabrak, Pejabat hingga Dewan Bungkam ( Jilid 8) 

Berita Investigasi

TUBAN, Lingkaralaml.com — Status lahan tempat berdirinya fasilitas permanen PT Ramai Jaya Abadi (RJA) di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, belum memperoleh penjelasan resmi. Fasilitas yang disebut telah berdiri sejak 2022 itu diduga berada di kawasan yang berkaitan dengan lahan pangan yang dilindungi.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar pemanfaatan ruang, legalitas pembangunan, maupun dokumen yang menjadi dasar berdirinya fasilitas tersebut. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tuban, DPRD Tuban, maupun manajemen PT RJA belum memberikan keterangan substantif.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: atas dasar apa fasilitas permanen tersebut dibangun dan bagaimana status tata ruang lokasinya?

Koordinat Fasilitas dan Status Lahan

Penelusuran terhadap titik koordinat fasilitas PT RJA serta informasi dari sumber di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban mengindikasikan lokasi tersebut masih berkaitan dengan kawasan tanaman pangan.

Informasi itu mengarah pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Namun status tersebut tetap perlu dipastikan melalui peta dan dokumen resmi yang dapat diverifikasi.

Jika lokasi benar berada dalam kawasan yang dilindungi, maka pembangunan fasilitas permanen tidak hanya menyangkut keberadaan bangunan. Pemerintah perlu menjelaskan kesesuaian pemanfaatan ruang, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta dasar hukum apabila terjadi perubahan fungsi lahan.

Pernah Mencuat dan Disebut Didatangi APH

Persoalan fasilitas PT RJA juga disebut bukan pertama kali muncul.

Sejumlah warga sekitar mengatakan, persoalan proses perizinan fasilitas atau kantor perusahaan tersebut pernah ramai beberapa tahun lalu. Bahkan, menurut warga, aparat penegak hukum (APH) pernah turun ke lokasi.

“Dulu juga pernah ramai soal perizinannya. Pernah ada aparat yang turun ke lokasi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Keterangan tersebut belum menjelaskan perkara yang diperiksa, pihak yang dimintai keterangan, maupun hasil pemeriksaan. Karena itu, informasi tersebut masih perlu diverifikasi.

Jejak permasakahan ama menjadi penting untuk ditelusuri karena fasilitas yang sama kini kembali dipersoalkan, terutama terkait status lokasi yang disebut berkaitan dengan KP2B dan LSD.

Aturan Ada, Dokumen Belum Terbuka

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur perlindungan lahan pertanian pangan sekaligus ketentuan pidana terhadap pelanggaran tertentu.

Sementara Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur sanksi terkait pelanggaran pemanfaatan ruang, termasuk ketentuan bagi pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Namun penerapan ketentuan pidana membutuhkan pembuktian unsur pelanggaran. Status lahan, penetapan kawasan, dokumen perizinan, proses perubahan fungsi, serta dasar pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu diperiksa.

Karena itu, persoalan utama dalam kasus PT RJA bukan semata keberadaan bangunan, melainkan apakah fasilitas tersebut memiliki dasar hukum pemanfaatan ruang yang sah.

Pengawasan PUPR dan DPRD Dipertanyakan

PUPR Tuban menjadi instansi penting untuk menjelaskan status zonasi lokasi, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta dokumen yang mendasari keberadaan fasilitas tersebut.

DPRD Tuban juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Jika persoalan tata ruang ini menyangkut kepentingan publik, DPRD dapat meminta penjelasan kepada PUPR maupun instansi terkait.

Namun hingga kini belum ada penjelasan yang substantif dari para pihak yang berkomoetensi, apakah persoalan tersebut telah dibahas atau ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan legislatif.

Ketiadaan penjelasan itu membuat publik bertanya bagaimana pengawasan dilakukan terhadap fasilitas yang telah berdiri selama bertahun-tahun.

Dari Lahan ke Meja Tender Pertamina EP

Persoalan menjadi lebih kompleks karena fasilitas PT RJA disebut digunakan sebagai pendukung kegiatan pekerjaan di lingkungan Pertamina EP.

Pada saat yang sama, proses lelang pekerjaan tersebut tengah menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah digugat perusahaan kompetitor.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi fasilitas yang digunakan sebagai pendukung kemampuan perusahaan dalam pengadaan.

Jika fasilitas tersebut dicantumkan dalam dokumen penawaran, maka yang perlu diperiksa bukan hanya keberadaan fisiknya, tetapi juga status penguasaan, legalitas penggunaan, serta kesesuaiannya dengan persyaratan pengadaan.

Apakah tim verifikasi pernah memeriksa status tata ruang fasilitas tersebut? Apakah legalitasnya diverifikasi? Apakah kondisi fisik sesuai dengan dokumen yang diajukan?

Jika lokasi ternyata berada dalam kawasan lahan pangan yang dilindungi, bagaimana status fasilitas tersebut dalam proses verifikasi pengadaan?

Belum ada jawaban resmi atas pertanyaan itu.

Warga Siapkan Langkah Hukum

Kebuntuan informasi membuat sejumlah warga dan kelompok masyarakat di Kecamatan Soko mewacanakan untuk menyiapkan langkah hukum. Mereka tengah berkonsolidasi untuk meminta keterbukaan mengenai status tata ruang dan dasar pemanfaatan lahan fasilitas PT RJA.

Langkah yang disiapkan antara lain somasi terbuka kepada pemerintah daerah, permintaan transparansi peta tata ruang dan dokumen terkait, serta kemungkinan pelaporan kepada instansi penegak hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Warga berharap persoalan ini tidak berhenti pada sikap saling diam. PUPR, DPRD, BPN, APH, PT RJA, maupun Pertamina EP diminta memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan saja secara terbuka. Jangan semua diam. Masyarakat hanya ingin tahu dasar hukumnya dan bagaimana prosesnya,” ujar warga tersebut.

Menurut warga, keterbukaan diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi dan agar riwayat pemeriksaan yang disebut pernah dilakukan APH dapat memperoleh kepastian.

Dokumen yang Ditunggu

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Tuban, unsur DPRD Tuban yang membidangi persoalan terkait, manajemen PT RJA, dan pihak Pertamina EP belum memberikan jawaban substantif mengenai status lahan, legalitas fasilitas, riwayat pemeriksaan, maupun proses verifikasi fasilitas dalam pengadaan.

Diamnya para pihak tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun persoalan ini menyangkut lahan pangan, tata ruang, legalitas fasilitas, riwayat pemeriksaan, serta proses pengadaan.

Karena itu, publik membutuhkan dokumen dan penjelasan resmi, bukan sekadar kesimpulan.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, dasar hukumnya semestinya dapat ditunjukkan. Jika terdapat ketidaksesuaian, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan dan langkah apa yang akan ditempuh.

Jejak persoalan PT RJA kini tidak hanya berada pada bangunan yang berdiri sejak 2022, tetapi juga pada status lahannya, dokumen perizinan, riwayat pemeriksaan APH, pengawasan pemerintah, hingga proses verifikasi fasilitas dalam pengadaan Pertamina EP.

Oleh : Tim Redaksi Lingkaralam.com 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!