BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Fakta baru kembali terungkap dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur terhadap proyek pembangunan Gedung Baru Puskesmas Ngraho. Temuan senilai sekitar Rp600 juta ternyata tidak hanya berkaitan dengan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga mencakup kekurangan volume pekerjaan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Bojonegoro, Imam Wahyudi, saat dikonfirmasi Selasa (14/7). Menjawab pertanyaan redaksi, Imam menyatakan bahwa komponen temuan BPK terdiri atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan kekurangan volume.
“Terlambat dan kekurangan volume,” jawab Imam melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Imam juga menjelaskan denda keterlambatan dihitung sejak hari pertama masa tambahan waktu pelaksanaan pekerjaan sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak. Ia menyebut keterlambatan dipengaruhi kondisi cuaca karena pekerjaan konstruksi dimulai saat memasuki puncak musim hujan. Meski rekanan telah melakukan lembur dan menambah tenaga kerja, pekerjaan tetap tidak dapat diselesaikan sesuai tenggat kontrak.
Dalam konfirmasi lanjutan, redaksi meminta penjelasan mengenai besaran masing-masing komponen temuan, yakni nilai denda keterlambatan dan nilai kekurangan volume pekerjaan. Namun Imam mengaku tidak mengingat rinciannya karena sedang berada di lapangan.
“Gak hapal, saya masih di lapangan,” ujarnya.
Redaksi kemudian kembali meminta setidaknya perkiraan proporsi atau persentase antara denda keterlambatan dan kekurangan volume dari total temuan sekitar Rp600 juta. Namun hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan tersebut belum memperoleh tanggapan.
Selain itu, redaksi juga meminta penjelasan mengenai tindak lanjut atas kekurangan volume pekerjaan, apakah telah dipenuhi oleh rekanan sesuai rekomendasi BPK atau melalui penyetoran ke Kas Daerah. Atas pertanyaan tersebut, Imam merujuk pada jawaban sebelumnya bahwa tindak lanjut belum dilakukan, sejalan dengan keterangannya terdahulu bahwa denda juga belum disetorkan ke Kas Daerah.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan juga menyampaikan proyek Gedung Baru Puskesmas Ngraho belum diserahterimakan secara resmi (PHO/FHO). Bangunan tersebut masih akan menjalani uji laik fungsi sebagai salah satu persyaratan sebelum memperoleh izin operasional.
Belum terungkapnya rincian nilai antara denda keterlambatan dan kekurangan volume membuat komposisi temuan BPK senilai sekitar Rp600 juta masih belum sepenuhnya terang. Rincian tersebut menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai aspek administratif maupun teknis yang menjadi catatan dalam pemeriksaan BPK terhadap proyek bernilai sekitar Rp9,3 miliar tersebut.
Oleh : M. Zainuddin




