Berita Investigasi
TUBAN, Lingkarakam.com – Setelah pemberitaan sebelumnya menyoroti sejumlah pertanyaan mengenai realisasi hibah olahraga Tahun Anggaran 2025, Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Tuban akhirnya memberikan penjelasan awal terkait dokumen yang beredar di publik.
Kepala Disbudporapar Tuban, Mohammad Emawan Putra, menjelaskan bahwa daftar yang selama ini menjadi perhatian publik merupakan daftar pengajuan dari masing-masing cabang olahraga (cabor), bukan daftar nominal hibah yang telah disetujui pemerintah daerah.
“Daftar tersebut merupakan daftar pengajuan dari cabor, bukan merupakan jumlah yang disetujui,” jelasnya melalui pesan singkat, Selasa (2/6/2026).
Selain itu, Disbudporapar menyebut total anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Tuban untuk hibah cabang olahraga pada tahun 2025 sebesar Rp1,2 miliar. Hibah tersebut, menurut penjelasan dinas, disalurkan dalam bentuk uang dan bukan pengadaan barang.
Dinas juga menyampaikan bahwa seluruh cabang olahraga yang mengajukan serta memproses pencairan hibah telah menerima dana yang ditransfer ke rekening masing-masing organisasi.
Penjelasan tersebut sekaligus memberikan klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang sebelumnya diperoleh media ini dari lapangan. Dalam penelusuran sebelumnya, sempat muncul keterangan bahwa terdapat cabang olahraga yang tidak menerima dana secara langsung dan hanya menyampaikan kebutuhan, sementara proses pengadaan dilakukan oleh pihak lain.
Namun, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Disbudporapar Tuban, hibah olahraga Tahun Anggaran 2025 ditegaskan disalurkan dalam bentuk uang dan bukan berupa barang atau pengadaan. Dana hibah disebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing cabang olahraga yang telah mengajukan dan memproses pencairan.
Penjelasan tersebut memberikan gambaran awal mengenai mekanisme penyaluran hibah olahraga tahun 2025. Namun demikian, masih terdapat sejumlah informasi yang perlu diperjelas guna memberikan pemahaman yang utuh kepada publik.
Di antaranya mengenai daftar cabang olahraga penerima hibah, besaran dana yang disetujui untuk masing-masing penerima, perbandingan antara nilai pengajuan dan nilai yang direalisasikan, serta dokumen penetapan penerima hibah yang menjadi dasar penyaluran anggaran.
Informasi tersebut penting karena dokumen yang sebelumnya beredar menampilkan nominal pengajuan yang cukup beragam. Tanpa adanya data realisasi, masyarakat berpotensi menafsirkan bahwa nilai yang diajukan merupakan nilai yang diterima oleh masing-masing organisasi.
Untuk itu, media ini berupaya meminta data resmi mengenai daftar penerima hibah beserta rincian nilai bantuan yang telah direalisasikan kepada masing-masing cabang olahraga. Data tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara usulan, penetapan, dan realisasi anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.
Namun, meski telah memberikan klarifikasi umum terkait mekanisme hibah, hingga berita Jilid 2 ini dipublikasikan, Kepala Disbudporapar Tuban belum memberikan tanggapan lanjutan maupun data daftar penerima hibah beserta rincian nilai bantuan yang diminta media ini.
Padahal, data tersebut diperlukan untuk menguji kesesuaian antara penjelasan resmi yang menyatakan seluruh hibah disalurkan dalam bentuk uang dan telah ditransfer ke rekening masing-masing cabor dengan realisasi yang terjadi di lapangan. Transparansi data juga menjadi bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya karena anggaran hibah bersumber dari dana publik.
Dengan demikian, sejumlah pertanyaan mengenai siapa saja penerima hibah yang telah ditetapkan, berapa nilai yang diterima masing-masing organisasi, serta bagaimana perbandingannya dengan nilai usulan yang diajukan masih menunggu penjelasan dan data resmi dari Pemerintah Kabupaten Tuban.
Catatan Redaksi
Berita ini merupakan lanjutan dari laporan sebelumnya mengenai hibah olahraga Tahun Anggaran 2025. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak guna menjaga keberimbangan serta akurasi informasi yang disampaikan kepada publik.
Oleh: M. Zainuddin




