TUBAN, Lingkaralam.com — Pelaksanaan proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Parengan–Pemandian Nganget yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) memunculkan pertanyaan setelah ditemukan dugaan penggunaan batu yang berada di sisi kanan dan kiri ruas jalan untuk dicampurkan ke dalam beton ready mix saat proses pengecoran berlangsung.
Berdasarkan data tender, paket pekerjaan konstruksi tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tuban. Paket memiliki pagu sekaligus Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp2.972.753.000. Pemenang tender adalah PT Karto Joyo Putro, dengan nilai penawaran Rp2.914.566.784,72, kemudian setelah proses negosiasi menjadi Rp2.911.347.784,71.
Sebagai proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), pelaksanaan pekerjaan wajib mengacu pada dokumen kontrak, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021, serta spesifikasi teknis yang ditetapkan melalui Spesifikasi Umum Bina Marga dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengharuskan setiap material dan metode pelaksanaan memenuhi persyaratan teknis untuk menjamin mutu, keamanan, dan umur layanan konstruksi.
Dalam praktik konstruksi, beton ready mix diproduksi di batching plant berdasarkan job mix design yang telah dirancang sesuai mutu beton yang dipersyaratkan. Karena itu, apabila terdapat penambahan material ke dalam campuran beton saat pengecoran di lapangan, perlu dipastikan apakah metode tersebut telah diatur dalam spesifikasi teknis dan tetap memenuhi standar mutu pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemantauan media ini di lokasi proyek, terlihat bekas pengambilan batu di sisi kanan dan kiri ruas jalan. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, batu tersebut diduga dimasukkan ke dalam campuran beton ready mix saat proses pengecoran berlangsung. Temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran, namun memerlukan penjelasan dari pihak yang berwenang mengenai apakah metode tersebut diperbolehkan berdasarkan dokumen kontrak, SNI, dan Spesifikasi Umum Bina Marga.
Untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan (cover both sides), media ini telah dua kali mengajukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Tuban. Konfirmasi difokuskan pada kesesuaian penggunaan batu yang berasal dari sekitar lokasi sebagai campuran beton ready mix, termasuk dasar teknis dan mekanisme pengawasan terhadap mutu material yang digunakan. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pejabat yang bersangkutan.
Klarifikasi dari Dinas PUPR Tuban diperlukan agar publik memperoleh kepastian apakah metode pelaksanaan pekerjaan tersebut telah sesuai dengan dokumen kontrak, standar teknis konstruksi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat proyek ini menggunakan dana negara, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dan pengendalian mutu merupakan bagian penting dalam mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Media ini tetap membuka ruang bagi Dinas PUPR Kabupaten Tuban maupun PT Karto Joyo Putro untuk memberikan penjelasan dan hak jawab. Tanggapan tersebut akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh : M. Zainuddin




