Sabtu, September 19, 2026
spot_img

Portal Jalan Pandanagung Belum Dipasang Kembali, Akses Truk Berat dan Status Gudang Material Disorot

TUBAN, Lingkaralam.com – Belum dipasangnya kembali portal pembatas kendaraan di salah satu akses jalan Desa Pandanagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi perhatian masyarakat.

Portal tersebut sebelumnya berfungsi sebagai pembatas kendaraan bertonase besar, terutama truk tronton, agar tidak melintas secara bebas di ruas jalan yang berada di kawasan permukiman warga.

Informasi yang dihimpun Lingkaralam.com, portal dibongkar saat bersamaan dengan pelaksanaan pembangunan jalan rigid beton tahun 2023 oleh pemerintah daerah. Pembongkaran dilakukan untuk mendukung mobilisasi alat berat dan pengangkutan material selama proses pekerjaan berlangsung.

Namun, setelah pembangunan jalan rampung pada akhir 2023, hingga September 2026 portal tersebut belum kembali terpasang.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan warga mengenai status pembatasan kendaraan berat sekaligus alasan fasilitas tersebut belum dikembalikan sebagaimana fungsi sebelumnya.

“Di tempat lain, seperti jalan masuk Maibit dan jalan masuk Dusun Prumbon di Desa Kebonagung, portalnya sudah dipasang kembali. Kenapa yang di Pandanagung belum? Ada apa?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Minggu (13/9/2026).

Truk Bertonase Besar Lebih Leluasa Melintas

Tidak adanya portal disebut membuat kendaraan berat lebih leluasa memasuki ruas jalan tersebut.

Warga mengkhawatirkan intensitas kendaraan bertonase besar dapat memengaruhi daya tahan jalan rigid beton yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai fungsi dan kelas jalan, termasuk ketentuan mengenai kendaraan yang diperbolehkan melintas serta dasar teknis pengaturan lalu lintas pada ruas tersebut.

“Jalan ini sudah dibangun dengan anggaran pemerintah. Kami hanya ingin jalan yang sudah bagus ini tetap dijaga dan tidak cepat rusak karena kendaraan berat,” kata warga tersebut.

Keberadaan Gudang Material Ikut Disorot

Persoalan portal kemudian berkembang setelah muncul informasi mengenai keberadaan bangunan yang digunakan sebagai gudang material bangunan di sekitar kawasan tersebut.

Keberadaan gudang menjadi perhatian karena aktivitas distribusi material berpotensi melibatkan kendaraan pengangkut dengan ukuran dan tonase tertentu.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti yang dapat memastikan bahwa keberadaan gudang tersebut berkaitan dengan belum dipasangnya kembali portal.

Karena itu, hubungan antara kedua persoalan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pemerintah maupun instansi teknis terkait.

Status Lahan Gudang Perlu Diverifikasi

Selain persoalan akses kendaraan, status lahan tempat bangunan gudang berdiri juga menjadi bagian yang dipertanyakan masyarakat.

Informasi yang diterima menyebutkan lokasi bangunan berada di kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai lahan pertanian.

Kondisi tersebut perlu diverifikasi melalui data tata ruang dan pertanahan, termasuk memastikan apakah bidang tersebut masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Jika bidang tersebut memang termasuk kawasan yang memperoleh perlindungan, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum serta mekanisme pemanfaatan dan perubahan fungsi lahan apabila digunakan untuk kegiatan non pertanian.

Sebaliknya, apabila lokasi tersebut tidak termasuk LP2B maupun LSD dan pemanfaatannya telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, informasi tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak berkembang asumsi tanpa dasar.

Tidak Hanya Persoalan Portal

Dari rangkaian persoalan tersebut, setidaknya terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa secara bersamaan.

Mulai dari fungsi dan kelas jalan, ketentuan kendaraan bertonase besar, alasan belum dikembalikannya portal, aktivitas gudang material, status lahan, kesesuaian tata ruang, hingga legalitas bangunan dan kegiatan usaha.

Verifikasi lintas sektor dinilai diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada dugaan maupun informasi dari satu pihak.

“Kami ingin semuanya jelas. Kalau memang boleh, jelaskan dasarnya. Kalau tidak boleh, pemerintah juga harus bertindak,” ujar warga tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh konfirmasi resmi yang memastikan adanya hubungan antara aktivitas gudang material dengan belum dipasangnya kembali portal di ruas jalan tersebut.

Lingkaralam.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan verifikasi dalam pemberitaan. Klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Tuban, Pemerintah Desa Pandanagung, instansi teknis terkait, serta pihak pengelola bangunan diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai status jalan, kebijakan portal, tata ruang, dan legalitas pemanfaatan lahan.

 

Oleh: Tim/Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!