TUBAN, Lingkaralam.com — Sebuah bangunan konstruksi baja dengan atap galvalum berdiri di Desa Pandanagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Bangunan tersebut secara fisik menyerupai gudang dan berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan diduga berkaitan dengan kegiatan penyimpanan atau distribusi barang.
Keberadaan bangunan itu menjadi perhatian karena warga sekitar menyebut lokasi tersebut sebelumnya merupakan lahan pertanian.
“Yang kami tahu sebelumnya sawah. Sekarang sudah dibangun gudang. Kami hanya ingin tahu, apakah memang sudah ada izin dan apakah lahannya boleh untuk bangunan seperti ini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui data pertanahan dan dokumen resmi pemerintah.
Status Tata Ruang Perlu Diverifikasi
Hal yang menjadi perhatian bukan semata keberadaan bangunan, tetapi status bidang tanah dan kesesuaiannya dengan tata ruang.
Kabupaten Tuban memiliki Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Tuban Tahun 2020–2040. Karena itu, lokasi bangunan perlu dicocokkan dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah bidang tanah tersebut berada pada kawasan yang memungkinkan kegiatan pergudangan atau pemanfaatan nonpertanian.
Selain itu, perlu dipastikan pula apakah lokasi tersebut termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kepastian tersebut penting untuk melihat ketentuan yang berlaku terhadap pemanfaatan bidang tanah tersebut.
KKPR Menjadi Bagian yang Perlu Diperiksa
Dari sisi pemanfaatan ruang, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) juga menjadi salah satu hal yang perlu diverifikasi.
KKPR berkaitan dengan kesesuaian kegiatan yang dilakukan pada suatu lokasi dengan rencana tata ruang.
Karena itu, perlu dipastikan apakah lokasi tersebut telah memiliki KKPR dan kegiatan apa yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Jika bangunan digunakan untuk kegiatan pergudangan atau distribusi, kesesuaian antara kegiatan di lapangan dengan dokumen pemanfaatan ruang juga perlu diperiksa.
PBG dan Fungsi Bangunan
Selain tata ruang, legalitas bangunan juga menjadi bagian penting dalam penelusuran.
Bangunan dengan konstruksi baja dan atap galvalum tersebut perlu dipastikan apakah telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tidak hanya keberadaan dokumen, fungsi bangunan dalam PBG juga perlu dilihat.
Apakah tercatat sebagai gudang atau memiliki fungsi lain?
Apakah fungsi tersebut sesuai dengan kondisi bangunan dan kegiatan yang berlangsung di lokasi?
Hal tersebut dapat dikonfirmasi melalui instansi teknis maupun pemilik atau pengelola bangunan.
Kegiatan Usaha Juga Perlu Dijelaskan
Informasi lapangan menyebut bangunan tersebut diduga digunakan untuk kegiatan penyimpanan atau distribusi barang.
Jika kegiatan tersebut benar berlangsung, maka aspek perizinan usaha juga perlu ditelusuri, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan.
Dengan demikian, pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari status lahan, tata ruang, KKPR, PBG hingga kegiatan usaha.
Yang perlu dipastikan adalah apakah dokumen yang dimiliki sesuai dengan kondisi dan aktivitas sebenarnya di lapangan.
Bukan Sekadar Soal Ada atau Tidak Ada Izin
Dalam konteks pengawasan pemanfaatan ruang, persoalannya bukan hanya apakah sebuah bangunan memiliki dokumen perizinan.
Yang juga penting adalah apakah lokasi, fungsi bangunan, kegiatan usaha dan pemanfaatan lahannya saling sesuai.
Jika seluruh dokumen dan prosedur telah terpenuhi, tentu terdapat dasar administratif yang dapat menjelaskan keberadaan bangunan tersebut.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara dokumen dengan kondisi di lapangan, hal tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Pemkab Tuban Diharapkan Memberikan Penjelasan
Pemerintah Kabupaten Tuban melalui instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status tata ruang lokasi tersebut.
Termasuk memastikan apakah bidang tanah tersebut masuk kawasan LP2B atau LSD, apakah pemanfaatannya telah sesuai RTRW, serta apakah KKPR dan PBG telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Penjelasan tersebut penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak berhenti pada dugaan, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen dan data resmi.
Pemilik atau Pengelola Diberi Ruang Klarifikasi
Lingkaralam.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penelusuran awal dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Pemilik atau pengelola bangunan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai status tanah, fungsi bangunan, kegiatan usaha, KKPR, PBG, NIB, KBLI maupun dokumen lain yang dimiliki.
Begitu pula instansi pemerintah terkait dapat memberikan keterangan mengenai status tata ruang dan legalitas pemanfaatan lokasi tersebut.
Dengan demikian, pertanyaan utama dalam penelusuran ini adalah:
Apakah pembangunan dan pemanfaatan bangunan tersebut telah sesuai dengan tata ruang serta seluruh ketentuan perizinan yang berlaku?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan verifikasi dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.
Lingkaralam.com akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi serta hak jawab bagi pihak terkait.
Oleh: M. Zainuddin




