TUBAN, Lingkaralam.com — Perkembangan terbaru muncul dalam pengelolaan sulfur dari fasilitas Pertamina EP di Jalan Lingkar Pertamina, Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Informasi yang diterima Lingkaralam.com menyebutkan, aktivitas pengangkutan sulfur tersebut dikabarkan dihentikan sementara. Penghentian disebut berkaitan dengan adanya indikasi bahwa dokumen perizinan serta mekanisme manajemen pengelolaan sulfur masih memerlukan kelengkapan dan penjelasan lebih lanjut.
Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada pihak yang disebut sebagai pelaksana pengangkutan, yakni PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA). Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya mengenai keberadaan kontrak atau pemenang tender, tetapi juga kesesuaian dokumen legalitas dengan seluruh tahapan kegiatan di lapangan.
Jika kegiatan yang dilakukan hanya berupa pengangkutan, maka perlu dipastikan dasar legalitas pengangkutan tersebut. Namun apabila terdapat kegiatan lanjutan berupa penyimpanan, pengelolaan, pengolahan atau pemanfaatan, maka aspek legalitas masing-masing tahapan juga perlu dijelaskan.
Penghentian Sementara Perlu Dijelaskan
Apabila informasi mengenai penghentian sementara tersebut benar, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai siapa yang memerintahkan penghentian, sejak kapan diberlakukan, dan apa yang menjadi dasar evaluasinya.
Pertanyaan lainnya adalah apakah penghentian tersebut merupakan langkah evaluasi internal, permintaan dari pihak tertentu, atau berkaitan dengan proses pemenuhan dokumen perizinan.
Hal tersebut penting agar tidak muncul kesimpulan sepihak bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum proses pemeriksaan dan klarifikasi selesai.
Bukan Hanya Soal Pengangkutan
Dalam pengelolaan material industri, rantai pengelolaan perlu dilihat secara menyeluruh.
Mulai dari asal material, status sulfur, proses pengeluaran dari fasilitas Pertamina EP, pengangkutan, lokasi penyimpanan, pihak penerima, hingga pemanfaatan atau tujuan akhirnya.
Karena itu, apabila terdapat dokumen yang masih dilengkapi, perlu dijelaskan dokumen apa yang dimaksud dan untuk kegiatan apa.
Begitu pula dengan mekanisme manajemen pengelolaan. Publik perlu mengetahui siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan dan bagaimana sistem pencatatan serta pengawasannya dilakukan.
Pertamina EP dan PT PRIA Diminta Klarifikasi
Lingkaralam.com meminta Pertamina EP memberikan penjelasan mengenai informasi penghentian sementara tersebut, termasuk alasan, dasar keputusan, serta status kegiatan pengangkutan sulfur saat ini.
PT PRIA juga diharapkan menjelaskan dokumen legalitas yang telah dimiliki, ruang lingkup pekerjaan berdasarkan kontrak, serta mekanisme pengelolaan sulfur yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
Selain itu, instansi berwenang di bidang lingkungan hidup juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai aspek legalitas pengelolaan material tersebut sesuai status dan karakteristik sulfur.
Pemberitaan ini tetap menempatkan seluruh pihak dalam prinsip praduga tak bersalah. Informasi mengenai adanya dokumen yang belum lengkap maupun penghentian sementara masih menunggu konfirmasi dan verifikasi dari pihak berwenang.
Redaksi Lingkaralam.com membuka ruang klarifikasi, koreksi maupun hak jawab dari Pertamina EP, PT PRIA, SKK Migas dan instansi terkait secara proporsional.
Sebab, ketika aktivitas pengangkutan dihentikan sementara karena persoalan dokumen dan mekanisme pengelolaan, pertanyaan publik bukan sekadar mengapa truk berhenti. Yang lebih penting adalah dokumen apa yang sedang dilengkapi, mekanisme apa yang sedang dievaluasi, dan bagaimana kepastian pengelolaan sulfur setelahnya.
Oleh: Tim/Lingkaralam.com




