Berita Investigasi
TUBAN, Lingkaralam.com — Sejumlah proyek Cek Dam bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tuban belum menunjukkan progres fisik meski Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) telah terbit lebih dari sebulan lalu. Pekerjaan disebut terkendala proses izin atau persetujuan dengan pihak Perum Perhutani.
Persoalan menjadi lebih serius karena informasi yang dihimpun menyebutkan kontraktor pada paket terkait telah menerima uang muka pelaksanaan, sementara pekerjaan fisik belum berjalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kematangan perencanaan sebelum proyek masuk APBD, pengadaan hingga tahap pelaksanaan.
SPMK Terbit, Uang Muka Sudah Dibayar
Sejumlah paket disebut telah memasuki tahap pelaksanaan dan SPMK telah terbit lebih dari satu bulan lalu. Namun pekerjaan fisik belum berjalan.
Kontraktor bahkan disebut telah menerima uang muka dan sebagian material telah disiapkan di lokasi.
Pemkab Tuban perlu menjelaskan dasar pembayaran uang muka, ketentuan dalam kontrak, status jaminan uang muka, masa pelaksanaan serta langkah penyelesaian apabila pekerjaan belum dapat dimulai.
Salah Satu Lokasi Bergeser
Persoalan perencanaan semakin penting karena salah satu dari beberapa paket Cek Dam disebut mengalami perubahan lokasi. Lokasi yang semula direncanakan di lahan milik warga kemudian bergeser ke kawasan yang dikelola Perhutani.
Perubahan tersebut perlu dijelaskan, termasuk kapan dilakukan, siapa yang menetapkan, serta apakah status dan kesiapan lokasi baru telah diverifikasi sebelum masuk pengadaan dan SPMK.
Bappeda dan TAPD Dipertanyakan
Dalam perencanaan daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur tahapan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Sementara PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur pengelolaan keuangan daerah, termasuk penyusunan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD.
Karena itu, Bappeda dan TAPD perlu menjelaskan bagaimana kesiapan lokasi, status lahan dan kebutuhan persetujuan kawasan diperhitungkan ketika proyek direncanakan dan dianggarkan.
Pada sisi pengadaan, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur persiapan pengadaan, termasuk spesifikasi teknis/KAK, HPS dan rancangan kontrak.
Pertanyaannya, apakah kesiapan lokasi dan kebutuhan persetujuan telah diperhitungkan sebelum kontrak dan SPMK diterbitkan?
Status Perhutani Harus Dipastikan
Status lahan yang dikelola Perhutani juga perlu diperjelas. Pengelolaan oleh Perhutani tidak otomatis berarti seluruh lokasi merupakan kawasan hutan dalam pengertian hukum.
Jika lokasi masuk kawasan hutan, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026, mengatur persetujuan penggunaan kawasan hutan, termasuk untuk bendungan, bendung, irigasi dan bangunan pengairan lainnya.
Pemkab perlu menjelaskan status lokasi, jenis persetujuan yang diperlukan, siapa yang mengurus dan bagaimana statusnya ketika SPMK serta pembayaran uang muka dilakukan.
Kontraktor dan DPRD
Seorang kontraktor berharap proses persetujuan dengan Perhutani segera diselesaikan.
“Saya ingin segera ada solusi untuk permasalahan ini, biar tidak berlarut-larut seperti ini,” ujarnya.
DPRD Tuban juga diminta ikut mengurai persoalan. Miyadi menyarankan agar persoalan dikonfirmasikan kepada Komisi I. Sementara Suratmin mengatakan DPRD akan segera mengagendakan rapat kerja dengan pihak terkait.
Wabup Arahkan ke Sekda
Persoalan tersebut juga dikonfirmasikan kepada Wakil Bupati Tuban Drs. Joko Sarwono, termasuk mengenai perencanaan, kesiapan lokasi, proses persetujuan Perhutani, hingga kondisi ketika SPMK telah terbit dan uang muka pelaksanaan telah diberikan.
Wabup Joko mengarahkan agar penjelasan lebih teknis dikonfirmasikan kepada Sekda maupun OPD yang membidangi.
“Mohon konfirmasi langsung ke Pak Sekda atau OPD yang membidangi,” kata Joko Sarwono, Kamis (17/9/2026).
Siapa Memastikan?
Mandeknya proyek lebih dari sebulan setelah SPMK, sementara uang muka disebut telah dibayarkan, membuat persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai kendala teknis.
Siapa yang memastikan kesiapan lokasi sebelum proyek masuk APBD? Siapa memastikan persetujuan yang dibutuhkan? Dan mengapa SPMK serta pembayaran uang muka telah berjalan ketika proses persetujuan lokasi masih menjadi persoalan?
Pertanyaan tersebut penting untuk menguji kematangan perencanaan dan pengelolaan APBD Pemkab Tuban.
Hingga berita ini ditulis, Media Lingkaralam.com masih menunggu jawaban dari DPUPR-PRKP Tuban, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Sekda Tuban Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., serta Bappeda dan TAPD terkait perencanaan, perubahan lokasi pada salah satu paket, proses persetujuan Perhutani, pembayaran uang muka, serta dasar penerbitan SPK dan SPMK.
Hingga berita ini ditulis, Media Lingkaralam.com masih menunggu jawaban dari DPUPR-PRKP Tuban, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, dan Sekda Tuban mengenai kematangan perencanaan, perubahan lokasi pada salah satu paket, proses persetujuan Perhutani, serta dasar penerbitan SPK dan SPMK. Penjelasan tersebut penting untuk memastikan proyek yang telah menggunakan APBD dan memasuki tahap pelaksanaan tidak justru berujung gagal dalam perencanaan maupun pelaksanaan, terutama ketika pekerjaan belum bergerak lebih dari sebulan setelah SPMK sementara uang muka pelaksanaan telah diberikan. Dalam kondisi tersebut, Bupati Tuban perlu bersikap dan mengambil kendali penyelesaian, memastikan seluruh persoalan administrasi, perizinan, dan teknis segera dituntaskan agar proyek tidak semakin berlarut dan tujuan pembangunan melalui APBD tetap tercapai.
Oleh : Tim Investigasi Lingkaraoam.com




