Jumat, September 18, 2026
spot_img

Beberapa Proyek Cek Dam Bernilai Miliaran Macet, Lemahnya Perencanaan Pemkab Tuban Diuji (Jilid 4) 

TUBAN, Lingkaralam.com — Beberapa proyek cek dam bernilai miliaran rupiah yang dibiayai APBD Kabupaten Tuban belum bergerak meski telah memasuki tahap pelaksanaan. Persoalan persetujuan lokasi yang berkaitan dengan Perhutani disebut menjadi salah satu hambatan.

Sejumlah paket bahkan disebut telah menerbitkan SPK dan SPMK lebih dari satu bulan. Pada beberapa paket, kontraktor dikabarkan telah menerima uang muka pelaksanaan dan menyiapkan material.

Kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena proyek telah memasuki fase yang memiliki konsekuensi kontraktual dan keuangan. Ketika pekerjaan belum berjalan, sementara waktu pelaksanaan kontrak terus berjalan, pemerintah harus memastikan tidak terjadi persoalan baru yang justru membebani APBD.

Bukan Sekadar Proyek Terlambat

Pertanyaan mendasarnya adalah mengapa proyek telah masuk tahap pelaksanaan ketika persoalan lokasi dan persetujuan belum sepenuhnya terselesaikan?

Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, perencanaan pembangunan mencakup pengendalian dan evaluasi. Sedangkan PP Nomor 12 Tahun 2019 menempatkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sebagai satu rangkaian pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, persoalan tersebut perlu dilihat sebagai cerminan kualitas perencanaan dan pengendalian Pemkab Tuban, bukan hanya keterlambatan pekerjaan OPD teknis.

Pengamat kebijakan publik [Nama Pengamat] menilai kondisi tersebut perlu menjadi evaluasi serius.

“Kalau persoalan lokasi dan persetujuan masih menjadi hambatan setelah SPMK terbit, pertanyaannya adalah mengapa kesiapan proyek tidak dipastikan sejak tahap perencanaan. Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyangkut kualitas perencanaan dan pengendalian pemerintah daerah,” ujar sosok yang juga seorang akademisi ini, Kamis (17/9/2026).

Konsekuensi APBD dan Kontrak

Persoalan menjadi lebih serius ketika sebagian kontraktor disebut telah menerima uang muka.

Uang muka pada dasarnya dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan kontrak. Namun, setelah uang tersebut dibayarkan, pemerintah memiliki kewajiban memastikan penggunaannya, jaminan, progres pekerjaan dan pertanggungjawabannya tetap sesuai ketentuan.

Jika pekerjaan belum dapat dimulai karena persoalan lokasi, waktu kontrak tetap menjadi faktor penting yang harus dikendalikan. Keterlambatan dapat berpengaruh terhadap target penyelesaian, jadwal pelaksanaan, mobilisasi material, pengaturan tenaga kerja hingga kewajiban para pihak dalam kontrak.

Apabila persoalan lokasi tidak segera diselesaikan, pemerintah juga harus menghadapi pertanyaan lebih jauh: apakah pekerjaan masih dapat diselesaikan dalam masa kontrak, apakah diperlukan perubahan atau penyesuaian kontrak sesuai ketentuan, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila target pekerjaan tidak tercapai.

Di sisi lain, material yang telah disiapkan kontraktor di lokasi juga berpotensi menimbulkan persoalan apabila pekerjaan tertunda terlalu lama. Kondisi material, biaya mobilisasi, keamanan lokasi dan biaya lain yang muncul harus dikelola sesuai ketentuan kontrak, bukan dibiarkan menjadi persoalan baru.

Masyarakat Kehilangan Manfaat

Konsekuensi terbesar bukan hanya soal administrasi proyek.

APBD telah dialokasikan untuk membangun infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat. Ketika pekerjaan tertunda, manfaat pembangunan ikut tertunda, sementara pemerintah tetap harus mengendalikan kewajiban anggaran dan kontraknya.

Apabila proyek akhirnya tidak mencapai target, pemerintah perlu menjelaskan penyebabnya secara terbuka serta memastikan tidak ada pembayaran yang tidak memiliki dasar atau pekerjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Keterlambatan juga tidak otomatis berarti telah terjadi kerugian keuangan daerah. Namun, apabila kemudian ditemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, pekerjaan tidak terlaksana atau terdapat kerugian, hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Risiko Perencanaan Menjadi Beban Pelaksanaan

Inilah titik yang perlu dijawab Pemkab Tuban. Masalah yang seharusnya diselesaikan pada tahap perencanaan berpotensi berubah menjadi persoalan pelaksanaan.

Jika status lahan atau persetujuan penggunaan lokasi belum jelas, seharusnya aspek tersebut menjadi bagian dari kesiapan sebelum proyek masuk ke tahapan berikutnya. Ketika persoalan baru mencuat setelah SPK dan SPMK, pemerintah perlu mengevaluasi seluruh mata rantai pengambilan keputusan.

Bupati, Wabup, Sekda, Bapperida, TAPD dan OPD teknis memiliki peran sesuai kewenangannya dalam memastikan program APBD dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel.

Pengamat tersebut menambahkan, pemerintah jangan hanya mengejar serapan anggaran.

“Jangan sampai anggaran sudah dialokasikan dan uang muka sudah dibayarkan, tetapi proyek tertahan sehingga manfaat APBD untuk masyarakat ikut tertunda. Pemerintah harus segera mencari solusi sekaligus memastikan seluruh konsekuensi kontraktual dan keuangannya tertangani sesuai aturan,” katanya menambahkan.

Bupati Perlu Ambil Kendali

Jika lokasi proyek secara hukum termasuk kawasan hutan, ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026 juga perlu diperhatikan. Namun, lahan yang dikelola Perhutani tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai kawasan hutan tanpa memastikan status dan dasar hukumnya.

Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono, ketika dimintai konfirmasi terkait perencanaan, kesiapan lokasi, proses persetujuan Perhutani serta kondisi proyek setelah SPMK dan uang muka, meminta persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Sekda atau OPD yang membidangi.

“Mohon konfirmasi langsung ke Pak Sekda atau OPD yang membidangi,” kata Joko Sarwono.

Sementara seorang kontraktor berharap persoalan persetujuan Perhutani segera mendapatkan solusi.

“Saya ingin segera ada solusi untuk permasalahan ini, biar tidak berlarut-larut seperti ini,” ujarnya.

Kini yang dipertaruhkan bukan hanya kelanjutan beberapa proyek cek dam. Ada waktu pelaksanaan, uang muka, kewajiban kontraktual, efektivitas APBD dan manfaat pembangunan bagi masyarakat yang harus dijaga.

Pemkab Tuban perlu segera mengambil kendali agar persoalan perencanaan tidak berkembang menjadi persoalan kontrak, administrasi maupun keuangan. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan dan menghasilkan manfaat sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya memperoleh penjelasan dari Bupati Tuban, Wabup, Sekda, Bapperida, TAPD dan DPUPR-PRKP mengenai dasar perencanaan, kesiapan lokasi, proses persetujuan, penerbitan SPK dan SPMK, uang muka, serta langkah konkret penyelesaian proyek tersebut.

Oleh : Tim Investigasi Lingkaraoam.com 

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!