Sabtu, Agustus 29, 2026
spot_img

Diduga Gudang PT Ramai Jaya Abadi Berdiri di Kawasan Persawahan, Status LSD Dipertanyakan Jilid 2

TUBAN, Lingkaralam.com — Keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang PT Ramai Jaya Abadi di wilayah Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan terkait status serta peruntukan lahan.

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima Lingkaralam.com, bangunan tersebut terlihat berada di kawasan yang berdekatan dengan area persawahan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah bidang tanah yang digunakan telah sesuai dengan tata ruang dan ketentuan pemanfaatan lahan yang berlaku.

Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah apakah lokasi bangunan tersebut termasuk dalam kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Namun demikian, keberadaan bangunan di sekitar persawahan tidak dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa lokasi tersebut merupakan LSD. Kepastian status lahan harus mengacu pada peta dan data resmi pertanahan serta ketentuan tata ruang yang berlaku.

Perlu Verifikasi Status Lahan

Persoalan tersebut penting mendapat perhatian karena perubahan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian memiliki ketentuan tersendiri.

Pemerintah daerah bersama instansi pertanahan dinilai perlu melakukan verifikasi terhadap lokasi tersebut, mulai dari status bidang tanah, kesesuaian tata ruang, hingga dokumen perizinan bangunan dan kegiatan usaha.

Verifikasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah pemanfaatan lahan tersebut telah sesuai dengan peruntukannya.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain, apakah bidang tanah tersebut masuk dalam peta LSD, bagaimana status hak atas tanahnya, serta apakah kegiatan pergudangan di lokasi tersebut telah memiliki dokumen perizinan sesuai ketentuan.

Pemkab Tuban Diminta Tidak Hanya Melihat Administrasi

Pemerintah Kabupaten Tuban diharapkan tidak hanya melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen administratif, tetapi juga mencocokkannya dengan kondisi faktual di lapangan.

Langkah tersebut penting agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara data tata ruang, status pertanahan dan penggunaan lahan sebenarnya.

Jika hasil verifikasi menunjukkan lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang dan seluruh perizinannya terpenuhi, pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah perlu mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

PT Ramai Jaya Abadi Perlu Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini ditulis, keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang PT Ramai Jaya Abadi tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai status lahan dan dasar perizinannya.

Lingkaralam.com membuka ruang klarifikasi kepada pihak PT Ramai Jaya Abadi maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan, peruntukan bangunan, serta legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan mendorong adanya verifikasi dan keterbukaan informasi agar persoalan status lahan dapat diketahui berdasarkan data dan dokumen resmi.

Publik berhak mendapatkan kepastian: apakah bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang sesuai peruntukan, atau terdapat persoalan tata ruang yang perlu ditindaklanjuti.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!