TUBAN, Lingkaralam.com – Polemik keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang PT Ramai Jaya Abadi beralamat di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, tidak serta-merta selesai meski nantinya lokasi tersebut dinyatakan tidak masuk dalam kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap perlindungan lahan pertanian, muncul pertanyaan yang dinilai lebih mendasar, yakni bagaimana proses perubahan status lahan tersebut apabila sebelumnya merupakan lahan sawah produktif atau kawasan yang masuk dalam skema perlindungan pemerintah.
Sejumlah pihak menilai, penjelasan mengenai status lahan saat ini saja belum cukup menjawab substansi persoalan. Publik juga berhak mengetahui riwayat pemanfaatan lahan, mekanisme perubahan peruntukan, hingga dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.
“Kalau memang sekarang bukan LSD, pertanyaannya sejak kapan berubah. Kalau sebelumnya sawah, bagaimana proses alih fungsinya dan apakah ada lahan pengganti sebagaimana semangat perlindungan lahan pertanian yang diatur pemerintah,” ujar salah satu pemerhati tata ruang yang enggan disebutkan namanya.
Persoalan tersebut menjadi relevan karena pemerintah pusat terus memperkuat kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Dalam berbagai regulasi, perlindungan lahan pertanian tidak hanya menitikberatkan pada status administrasi saat ini, tetapi juga pada pengendalian perubahan fungsi lahan yang berpotensi mengurangi luas areal pertanian produktif.
Karena itu, publik kini menunggu penjelasan dari instansi terkait, mulai dari Pemerintah Kabupaten Tuban, Kantor Pertanahan/BPN, hingga perangkat daerah yang membidangi tata ruang dan pertanian.
Beberapa pertanyaan yang muncul di antaranya, apakah bidang tanah tersebut sebelumnya pernah tercatat sebagai lahan sawah produktif, kapan perubahan status dilakukan, apakah perubahan tersebut telah sesuai dengan dokumen tata ruang, serta apakah terdapat lahan pengganti apabila memang terjadi alih fungsi lahan pertanian.
Pengamat tata ruang menilai transparansi data menjadi kunci untuk menghindari spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah perlu menyampaikan informasi tersebut secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka perlu dilakukan evaluasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Lingkaralam.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait mengenai status lahan, riwayat pemanfaatan tanah, serta legalitas bangunan yang berdiri di lokasi tersebut.
Publik kini menanti jawaban yang tidak hanya menjelaskan kondisi lahan hari ini, tetapi juga mengungkap proses yang terjadi sebelumnya. Sebab dalam tata kelola ruang yang baik, perubahan fungsi lahan bukan hanya soal izin pembangunan, melainkan juga menyangkut kepentingan jangka panjang terhadap keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan daerah.
Oleh: Redaksi



