TUBAN, Lingkaralam.com — Di tengah riuh kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) di Pasar Desa Nguruan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, sebuah video berdurasi sekitar 18 detik justru meninggalkan cerita lain.
Bukan panggung dan keramaian yang menjadi perhatian, melainkan sederet kalimat berbahasa Jawa yang muncul di layar TikTok. Kalimat itu diduga menyimpan sindiran terhadap seorang warga berinisial YN.
Kegiatan HPN tersebut berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026. Menurut keterangan YN kepada Lingkaralam.com, video itu bermula dari orang lain. Video kemudian dikirim kepada MS (inisial), sebelum diunggah melalui akun TikTok @ruddirudd, dengan nama akun momon323.
Dalam rekaman tampak sejumlah orang berada di sekitar panggung kegiatan. Pada bagian bawah video tertulis kalimat, “tuwek gak eroh tuweke, KK gak isin, dikiro wis mesuwor, bener nok gatelen.”
Bagi sebagian orang, mungkin ia hanya sebatas rangkaian kata. Tetapi bagi YN, kalimat tersebut dinilai memiliki makna yang lebih dalam. Ia menduga dirinya menjadi sasaran sindiran dan mengaku merasa nama baiknya tercemar.
Persoalan itu disebut tidak berdiri sendiri. Informasi yang berkembang mengaitkannya dengan persoalan yang melibatkan seorang laki-laki. Namun, hingga kini konteks lengkap dan hubungan persoalan tersebut dengan video belum terverifikasi secara independen.
Lima Kali Muncul, Lalu Hilang
Cerita kemudian menjadi lebih panjang ketika video tersebut disebut sempat diunggah sebanyak lima kali.
Setelah persoalan itu menjadi pemberitaan, unggahan tersebut diketahui telah dihapus.
Di era ketika sebuah unggahan dapat menyebar lebih cepat daripada klarifikasi, penghapusan konten pun ikut melahirkan pertanyaan. Apakah ia sekadar keputusan untuk menghapus sebuah unggahan, atau ada alasan lain di baliknya?
Seorang pengamat menilai, rangkaian pengunggahan berulang hingga akhirnya dihapus dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa persepsi publik bukanlah putusan hukum.
“Kalau memang unggahan itu tidak ditujukan kepada seseorang, mestinya tidak ada alasan untuk menghapusnya hanya karena muncul pemberitaan. Tetapi penghapusan itu sendiri belum dapat dijadikan bukti bahwa unggahan tersebut memang sengaja ditujukan kepada pihak tertentu,” ujarnya.
Dari Layar TikTok ke Jalur Hukum
Merasa dirugikan, YN disebut berencana membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dalam perspektif hukum, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat bersinggungan dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Sementara itu, ketentuan mengenai pencemaran juga terdapat dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Namun hukum tidak bekerja hanya berdasarkan kesan. Ada unsur yang harus diperiksa, ada konteks yang harus dibaca, dan ada bukti yang harus diuji.
Karena itu, apakah video tersebut benar mengandung unsur pencemaran nama baik atau tidak, sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian laporan resmi telah dibuat atau diterima aparat penegak hukum.
Lingkaralam.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk YD, Musriah, serta pemilik atau pengelola akun @ruddirudd, mengenai asal video, proses penyebaran, pengunggahan berulang, dan penghapusan konten.
Bagi redaksi, sebuah video di media sosial bukan sekadar gambar yang lewat di layar. Ketika ia menyentuh nama seseorang, ia dapat berubah menjadi persoalan yang lebih panjang.
Karena itu, Lingkaralam.com tidak menempatkan dugaan sebagai vonis. Penyebutan nama, inisial, maupun akun dalam pemberitaan ini bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak serta mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.
Sebab pada akhirnya, di antara suara yang terdengar, tulisan yang terbaca, dan unggahan yang kemudian menghilang, kebenaran tetap membutuhkan satu hal: pembuktian.
Oleh: M Zainuddin




