Sabtu, Agustus 29, 2026
spot_img

Diduga Bangunan Parkir PT RJA Masih Masuk Kawasan Tanaman Pangan dalam Peta RTRW

TUBAN, Lingkaralam.com — Persoalan tata ruang terkait bangunan yang digunakan sebagai tempat parkir untuk penyimpanan alat berat milik PT Ramai Jaya Abadi (RJA) di Kabupaten Tuban menjadi semakin spesifik.

Berdasarkan dokumentasi peta tata ruang yang diterima Lingkaralam.com, titik lokasi bangunan tersebut masih masuk dalam area yang ditandai sebagai “Kawasan Tanaman Pangan”.

Pada peta yang diterima redaksi, lokasi bangunan berada di tengah dengan kawasan yang didominasi lahan pertanian. Batas-batas bidang tanah juga terlihat pada tampilan peta tersebut.

Dengan demikian, persoalan yang perlu dijelaskan bukan sekadar apakah bangunan itu berada di atas lahan pertanian secara fisik, melainkan bagaimana status dan dasar pemanfaatan ruang pada titik tersebut. Apabila dalam peta RTRW masih tercantum sebagai kawasan tanaman pangan.

Temuan ini belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran. Namun, posisi lokasi dalam peta tata ruang menimbulkan pertanyaan yang cukup mendasar mengenai kesesuaian pemanfaatan ruangnya.

Masih Kawasan Tanaman Pangan, Mengapa Dimanfaatkan untuk Parkir Alat Berat?

Pertanyaan publik kemudian mengarah pada satu hal. Apakah pemanfaatan lokasi sebagai tempat parkir penyimpanan alat berat telah memiliki dasar kesesuaian pemanfaatan ruang?

Jika memang titik bangunan tersebut masih berada dalam kawasan tanaman pangan berdasarkan RTRW. Maka pemerintah perlu menjelaskan apakah terdapat ketentuan, persetujuan, atau mekanisme tertentu yang memungkinkan pemanfaatan lokasi tersebut untuk kegiatan perusahaan.

Termasuk perlu dipastikan apakah lokasi tersebut masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sebab, status LSD merupakan persoalan tersendiri dan tidak cukup ditentukan hanya dengan melihat satu peta RTRW.

Karena itu, diperlukan pencocokan antara koordinat bangunan, peta RTRW, peta LSD apabila relevan, status bidang tanah, serta dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan perizinan yang dimiliki perusahaan.

Pemkab Tuban Diminta Beri Penjelasan

Sejumlah warga Desa Rahayu mendorong pemerintah daerah, khususnya instansi yang menangani tata ruang, untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai status titik lokasi tersebut.

Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu dijawab:

  • 1. Apakah titik bangunan PT RJA tersebut benar masih berada dalam kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanaman Pangan?
  • 2. Apa status peruntukan ruang pada koordinat lokasi tersebut berdasarkan peta resmi yang berlaku?
  • 3. Apakah lokasi tersebut termasuk LSD atau tidak?
  • 4. Apa dasar kesesuaian pemanfaatan ruang yang digunakan untuk kegiatan parkir dan penyimpanan alat berat?
  • 5. Apakah bangunan dan aktivitas tersebut telah memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan?

Pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak hanya berdasarkan dokumentasi peta.

Peta Menunjukkan Peruntukan, Pemerintah Menentukan Status Hukumnya

Peta RTRW merupakan salah satu instrumen penting untuk melihat peruntukan ruang. Namun, untuk menentukan apakah pemanfaatan suatu bidang tanah diperbolehkan atau melanggar ketentuan, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh data dan dokumen resmi.

Karena itu, titik persoalannya kini cukup terang: dalam dokumentasi peta yang diterima redaksi, diduga lokasi bangunan PT RJA masih masuk kawasan tanaman pangan.

Tinggal pemerintah dan pihak perusahaan memberikan penjelasan: apakah pemanfaatan ruang tersebut memiliki dasar yang sah dan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku?

Lingkaralam.com membuka ruang klarifikasi kepada PT Ramai Jaya Abadi dan instansi pemerintah terkait agar persoalan ini dapat dilihat berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan sekadar asumsi.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!