TUBAN, LINGKARALAM.COM – Keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai area parkir kendaraan berat dan fasilitas operasional milik PT Ramai Jaya Abadi di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, memunculkan pertanyaan publik terkait status lahan dan legalitas pemanfaatan ruang di lokasi tersebut.
Sorotan ini muncul setelah sejumlah warga mempertanyakan asal-usul perubahan fungsi lahan yang kini telah berdiri bangunan permanen dan digunakan untuk menunjang aktivitas usaha perusahaan. Pasalnya, lokasi tersebut disebut-sebut sebelumnya merupakan area persawahan yang menjadi bagian dari kawasan pertanian produktif.
Jika benar lahan tersebut pernah masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau kawasan yang diperuntukkan bagi pertanian pangan berkelanjutan, maka perubahan fungsi lahan tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Terdapat sejumlah tahapan dan persyaratan yang wajib dipenuhi, mulai dari kesesuaian tata ruang, persetujuan perubahan penggunaan lahan, hingga penerbitan dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan fisik.
Pertanyaan mendasar yang kini berkembang di tengah masyarakat adalah, kapan status lahan tersebut berubah dan melalui mekanisme apa perubahan itu dilakukan?
Publik menilai jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk disampaikan secara terbuka guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap kebijakan perlindungan lahan pertanian yang selama ini menjadi program strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Selain persoalan status lahan, legalitas bangunan yang digunakan sebagai area parkir kendaraan berat juga menjadi perhatian. Setiap bangunan usaha yang berdiri wajib memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan dokumen tersebut menjadi dasar hukum yang menentukan apakah suatu bangunan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah atau justru berdiri di atas lahan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan dimaksud.
Di sisi lain, aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk kawasan tersebut juga dinilai memiliki dampak terhadap lingkungan sekitar, termasuk kondisi jalan desa, sistem drainase, dan keberlangsungan lahan pertanian di sekitarnya. Karena itu, pengawasan pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai koridor hukum.
Sejumlah pihak berharap Pemerintah Kabupaten Tuban melalui instansi teknis terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status tata ruang lokasi tersebut, termasuk menjawab apakah lahan yang kini digunakan PT Ramai Jaya Abadi pernah tercatat sebagai lahan pertanian yang dilindungi dan apabila telah berubah fungsi, dokumen apa yang menjadi dasar perubahan tersebut.
Transparansi diperlukan bukan untuk menghambat investasi maupun aktivitas usaha, melainkan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Lingkaralam.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari DPMPTSP Kabupaten Tuban, Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, serta pihak PT Ramai Jaya Abadi terkait status lahan, dokumen perizinan, dan legalitas bangunan yang digunakan sebagai area parkir kendaraan berat di Desa Rahayu, Kecamatan Soko.
Oleh: Redaksi



