Sabtu, Agustus 29, 2026
spot_img

Video TikTok Bernada Sindiran di HPN Nguruan Jadi Sorotan, Lima Kali Diunggah dan Dihapus, Pihak yang Keberatan Berencana Lapor

TUBAN, Lingkaralam.com — Sebuah video berdurasi sekitar 18 detik yang beredar di media sosial TikTok menjadi sorotan setelah diduga memuat pernyataan bernada sindiran terhadap seorang warga berinisial YN.

Video tersebut berkaitan dengan kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) yang berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, di kawasan Pasar Desa Nguruan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Berdasarkan tangkapan layar yang diterima redaksi, video tersebut diunggah melalui akun TikTok @ruddirudd dengan nama akun yang tercantum momon323. Rekaman memperlihatkan sejumlah orang berada di sekitar panggung kegiatan.

Pada bagian bawah video tercantum teks berbahasa Jawa yang berbunyi, “tuwek gak eroh tuweke, KK gak isin, dikiro wis mesuwor, bener nok gatelen.”

Informasi yang dihimpun Lingkaralam.com menyebutkan, muncul dugaan bahwa kalimat tersebut ditujukan kepada warga berinisial YN, yang disebut merupakan tetangga.

Dugaan tersebut kemudian berkembang setelah pihak yang merasa menjadi sasaran menyatakan keberatan. Pihak tersebut disebut merasa nama baiknya tercemar dan berencana menempuh jalur pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Persoalan itu juga disebut berkaitan dengan permasalahan yang melibatkan seorang laki-laki. Namun, sampai saat ini konteks lengkap mengenai hubungan persoalan tersebut dengan munculnya video belum diperoleh secara utuh.

Lima Kali Diunggah, Kemudian Dihapus

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, video tersebut sempat diunggah sebanyak lima kali melalui TikTok.

Setelah persoalan tersebut menjadi pemberitaan, unggahan yang dimaksud kemudian diketahui telah dihapus.

Penghapusan tersebut kemudian menjadi bagian dari perhatian publik. Seorang pengamat menilai, rangkaian antara munculnya video, pengunggahan berulang, keberatan pihak tertentu, hingga penghapusan konten dapat menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat.

“Kalau memang unggahan itu tidak ditujukan kepada seseorang, mestinya tidak ada alasan untuk menghapusnya hanya karena muncul pemberitaan. Namun, penghapusan itu sendiri belum dapat dijadikan bukti bahwa unggahan tersebut memang sengaja ditujukan kepada pihak tertentu,” ujar pengamat tersebut.

Menurutnya, publik dapat membangun penilaian berdasarkan rangkaian peristiwa yang terlihat. Namun, persepsi masyarakat tetap harus dibedakan dengan fakta dan pembuktian hukum.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Pihak yang merasa menjadi korban disebut berencana melaporkan persoalan tersebut karena merasa unggahan itu telah mencemarkan nama baiknya.

Secara hukum, persoalan mengenai dugaan pencemaran melalui media elektronik dapat bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27A UU ITE mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4).

Namun, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya sebuah unggahan. Unsur-unsur pidana, termasuk maksud, isi tuduhan, pihak yang menjadi sasaran, serta konteks penyebaran, harus diperiksa dan dibuktikan terlebih dahulu.

Selain UU ITE, sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 433 KUHP Nasional mengatur mengenai pencemaran dan pencemaran tertulis, termasuk pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Dengan demikian, apakah sebuah unggahan memenuhi unsur pencemaran atau tidak, tetap bergantung pada fakta dan pembuktian dalam proses hukum.

Belum Ada Kepastian Laporan

Hingga berita ini diterbitkan, Lingkaralam.com belum memperoleh informasi yang memastikan bahwa laporan resmi telah dibuat atau diterima oleh aparat penegak hukum.

Redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada pemilik atau pengelola akun @ruddirudd mengenai tujuan pengunggahan video, alasan video diunggah berulang kali, serta alasan penghapusan konten.

Konfirmasi juga akan dimintakan kepada pihak YN mengenai keberatan yang disampaikan dan rencana langkah hukum yang akan ditempuh.

Redaksi Kedepankan Prinsip Jurnalistik

Dalam pemberitaan ini, Lingkaralam.com tidak menyimpulkan bahwa pemilik akun telah melakukan tindak pidana maupun bahwa YN secara hukum telah mengalami pencemaran nama baik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan pers nasional menghormati norma dan asas praduga tak bersalah. UU Pers juga menjadi landasan bagi pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi.

Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan sindiran, motif pengunggahan, maupun dugaan pencemaran nama baik masih ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan klarifikasi dan pembuktian.

Penyebutan akun @ruddirudd dalam pemberitaan ini didasarkan pada informasi yang terlihat dalam materi yang diterima redaksi dan bukan merupakan kesimpulan bahwa pemilik akun telah melakukan pelanggaran hukum.

Lingkaralam.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut, termasuk apabila rencana pelaporan benar-benar direalisasikan.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik dalam pemberitaan.

Oleh: M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!