Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Program Pusaka Sakinah, Ikhtiar Kemenag Tuban Tekan Angka Perceraian dan Stanting 

Lingkaralam.com, Tuban – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Dr. H. Ahmad Munir M.Hum melaunching Pusaka Sakinah (Pusat Layanan Keluarga Sakinah) di KUA Revitalisasi Kecamatan Soko, Senin (27/02/2023).

Pusaka Sakinah merupakan program dari Kemenag RI sebagai ikhtiar untuk menekan angka perceraian dan stunting yang tinggi.

“Masyarakat yang sudah melaksanakan pernikahan perlu di refresh kembali. Tidak hanya yang akan menikah, tapi yang sudah menikah juga perlu di refresh kembali sehingga bisa menjadi keluarga yang maslahah, keluarga yang tentram dan bahagia,” kata H. Ahmad Munir.

Disenutkannya, kegiatan ini tidak hanya di laksanakan di KUA Kecamatan Soko, tapi akan diterapkan ke semua KUA di kabupaten Tuban.

“Kebetulan KUA Kecamatan Soko ini sebagai KUA Revitalisasi di kabupaten Tuban, satunya KUA Kecamatan Tuban dan baru turun SK KUA Revitalisasi di Kecamatan Plumpang, sehingga nanti kita memiliki 3 KUA Revitalisasi,” katanya.

Pada launching program Pusaka Sakinah Kepala Kantor Kemenag Tuban memberikan materi “Membangun Keluarga Harmonis Dengan Komunikasi Penuh Cinta”.

“Tujuan menikah dalam Islam diantaranya merupakan sifat naluriah manusia, mengikuti amanah Allah dan sunnah nabinya, karena cinta, untuk memperoleh ketenangan ketentraman dan kasih sayang serta memperoleh keturunan,” kata H. Ahmad Munir.

Dalam kesempatan ini, H. Ahmad Munir memberikan tips menjadi istri yang baik dalam menuju keluarga sakinah.

“Percantik diri dan rendahkan suaramu. Merasa puas dengan apa yang telah Allah berikan melalui suami. Bersyukur dan memberikan apresiasi. Jika suami marah buatlah dirinya merasa lega, senantiasa tampil mewangi, jangan pusing dengan hal-hal keduniaan, kesetiaan dan ketaatan, memenuhi perintah suami dan boleh cemburu dengan kecemburuan yang terpuji,” katanya disambut riu tepuk tangan dari hadirin.

Selain menyampaikan kewajiban istri, H. Ahmad Munir juga menyampaikan kewajiban suami terhadap istri.

“Kewajiban suami diantaranya menafkahi, menggauli istri dengan baik, menjaga aib istri, membimbing istri dan memperlakukan istri dengan baik,” kata H. Ahmad Munir.

“Wanita itu di kasar patah (sakit hatinya), dibiarkan mblarah (tidak terarah). Kalau suami mblarah istri tidak berdosa, tapi ketika istri mblarah suamilah yang berdosa,” katanya.

Sementara itu, Camat Soko, Sucipto mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Tuban dan mengapresiasi kegiatan ini.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Kakankemenag dan tim, karena tingginya angka stunting di Soko makanya ada perhatian tersendiri, untuk kami,” katanya.

Disebutkan Camat Soko, kolaborasi yang sangat bagus di semua jajaran di kecamatan Soko diharapkan akan menemukan titik solusi.

“Jika semua pihak berkolaborasi, InsyAallah akan ada solusi. Bersama-sama Mbangun Deso Noto Kutho, karena kultur di Kabupaten Tuban juga berbeda, di Soko ada istilah ngebrok (belum menikah sudah satu rumah), ini juga harus kita cermati,” katanya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari menjelaskan, yang melatarbelakangi kegiatan ini karena angka perceraian yang masih tinggi.

“Kegiatan ini mengambil tema “Melalui Program Pusaka Sakinah Kita Wujudkan Keluarga Maslahah. Ditempatkan di sini karena KUA Soko merupakan KUA revitalisasi yang menuntut banyak program harus direalisasikan. Tapi semua KUA harus menjalankan program dari Pimpinan, Kakankemenag Tuban,” katanya.

Ia,Iaenjelaskan di Kabupaten Tuban Talak dan Cerai tahun 2019 sejumlah 787, tahun 2020 sejumlah 993, tahun 2021 sejumlah 2.018 dan tahun 2022 sejumlah 1.909.

Sementara salah satu pasangan Suladi dan Kamisri pasangan yang menikah pada tahun 1972 ini mengaku senang dengan acara seperti ini.

“Kami sudah melaksanakan pernikahan selama 51 tahun, baru kali ini ada pembinaan dari Pemerintah, walaupun permasalahan di rumah tangga kami hanya persoalan uang,” tutur Kamisri asal Desa Jati Kecamatan Soko ibu 4 anak ini sambil menahan tawa.

Kegiatan ini merupakan kegiatan Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban . Kegiatan ini dihadiri seluruh Forkopimca kecamatan Soko, Penyuluh Agama Islam, dan 30 pasang suami istri yang sudah menikah selama 5-15 tahun.[]

M ZAINUDDIN

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!