Jumat, September 11, 2026
spot_img

SPPG Tuban Soko Nguruan Mulai Operasi Februari, SLHS Baru Terbit Agustus

TUBAN, Lingkaralam.com — Pemenuhan standar higiene dan sanitasi pada pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban menjadi perhatian. Salah satunya menyangkut SPPG Desa Nguruan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban dengan kode WCUZFOCU.

Berdasarkan data yang diterima awak media, SPPG tersebut tercatat berada di bawah Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Al Azhaar beralamat Tulungagung, Jawa Timur.

SPPG Desa Nguruan mulai beroperasi pada 2 Februari 2026. Namun, berdasarkan dokumen SLHS yang ditelaah redaksi, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk SPPG tersebut baru diterbitkan pada 7 Agustus 2026.

Artinya, terdapat rentang waktu sekitar enam bulan antara awal operasional dan penerbitan SLHS.

Persoalan tersebut menjadi penting karena SLHS berkaitan dengan pemenuhan standar higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan.

Ketua Korwil Beri Penjelasan

Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Tuban, Aulia Rizqi mengatakan saat dikonfirmasi media mengatakan dokumen SLHS diterbitkan pada 7 Agustus 2026.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan ini secara utuh. Sebab, tanggal penerbitan SLHS tidak dengan sendirinya menjelaskan kapan proses pengajuan dilakukan, kapan pemeriksaan dilaksanakan, maupun bagaimana status persyaratan higiene sanitasi ketika SPPG mulai beroperasi.

Dengan demikian, terdapat sejumlah hal yang masih perlu diperjelas, terutama mengenai tanggal pengajuan SLHS, proses verifikasi, pemeriksaan higiene sanitasi, serta dasar operasional SPPG pada periode sebelum sertifikat diterbitkan.

Bukan Sekadar Persoalan Administrasi

Dalam penyelenggaraan MBG, aspek higiene dan sanitasi bukan perkara administratif semata. SPPG merupakan fasilitas yang memproduksi makanan untuk kelompok penerima manfaat, sehingga standar keamanan pangan menjadi bagian penting dari pelayanan.

Karena itu, perbedaan waktu antara mulai beroperasi dan penerbitan SLHS patut mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang.

Lingkaralam.com tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, adanya rentang waktu sekitar enam bulan tersebut merupakan fakta administratif yang perlu dijelaskan agar publik mengetahui secara terang bagaimana pemenuhan standar dilakukan sejak awal operasional.

Pertanyaan yang kemudian muncul sederhana: jika operasional dimulai pada 2 Februari 2026 dan SLHS baru diterbitkan pada 7 Agustus 2026, atas dasar dan mekanisme apa SPPG tersebut menjalankan operasional pada periode sebelum SLHS diterbitkan?

Penjelasan dari pengelola SPPG Desa Nguruan, Ketua Korwil SPPG Kabupaten Tuban, Dinas Kesehatan, serta Badan Gizi Nasional (BGN) diperlukan untuk memastikan informasi yang beredar tidak berhenti pada perbedaan tanggal, tetapi menjelaskan secara utuh proses pemenuhan standar higiene dan sanitasi.

Lingkaralam.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.(Red).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!