Minggu, September 6, 2026
spot_img

Proyek Jalan Banjarworo–Kumpulrejo Tuban Berhenti 10 Hari, Progres Jadi Sorotan

TUBAN, Lingkaralam.com – Pekerjaan peningkatan Jalan Poros Desa Banjarworo–Kumpulrejo–Gamulung, Kabupaten Tuban, dijadwalkan kembali beraktivitas pada 8 September 2026, setelah sebelumnya mengalami penghentian selama 10 hari.

Penghentian berlangsung sejak 29 Agustus hingga 7 September 2026. Penundaan tersebut berkaitan dengan kegiatan mobilisasi rig dari Lapangan Tawun Gegunung yang melintasi ruas jalan yang menjadi lokasi pekerjaan.

Informasi tersebut diperkuat dengan surat KSO Tawun Gegunung Energi Nomor 177/08-26/GM/TGE, tertanggal 28 Agustus 2026, perihal permohonan penundaan perbaikan jalan yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban.

Dalam surat tersebut, KSO Tawun Gegunung Energi meminta penundaan pekerjaan selama 10 hari, terhitung 29 Agustus sampai 7 September 2026.

Fakta Proyek

Berdasarkan dokumen dan data tender yang menjadi dasar informasi proyek, paket pekerjaan tersebut memiliki pagu sekitar Rp3,5 miliar.

Nilai pekerjaan tercatat sekitar Rp3,4 miliar, dengan pelaksana Putera Gumilang.

Sejumlah fakta yang menjadi dasar pemberitaan adalah:

  • – Pekerjaan merupakan proyek peningkatan jalan yang menggunakan anggaran pemerintah.
  • – Terdapat permohonan penundaan pekerjaan selama 10 hari.
  • – Periode penundaan berlangsung 29 Agustus hingga 7 September 2026.
  • – Alasan penundaan berkaitan dengan mobilisasi rig dari Lapangan Tawun Gegunung.
  • – Pekerjaan dijadwalkan kembali berjalan mulai 8 September 2026.
  • – Nilai pagu proyek sekitar Rp3,5 miliar.
  • – Nilai pekerjaan sekitar Rp3,4 miliar.

Fakta tersebut menjadi dasar untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek setelah masa penundaan berakhir.

Agenda Verifikasi Lingkaralam.com

Penghentian selama 10 hari tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Karena itu, Lingkaralam.com tidak menempatkan penundaan tersebut sebagai kesimpulan.

Sebaliknya, terdapat sejumlah agenda verifikasi yang perlu dilakukan untuk melihat dampaknya terhadap pelaksanaan proyek.

1. Verifikasi Progres Fisik

Redaksi akan membandingkan progres fisik pekerjaan sebelum penghentian dengan kondisi setelah proyek kembali berjalan pada 8 September.

Verifikasi diarahkan pada pekerjaan yang telah dikerjakan, volume fisik yang terlihat di lapangan, serta perkembangan pekerjaan setelah masa penghentian berakhir.

2. Verifikasi Jadwal Pelaksanaan

Dokumen kontrak dan jadwal pelaksanaan menjadi bagian yang perlu diperiksa untuk mengetahui posisi waktu proyek sebelum dan sesudah penghentian.

Hal ini mencakup pengecekan terhadap target penyelesaian serta kemungkinan adanya penyesuaian jadwal akibat penundaan.

3. Verifikasi Dampak terhadap Target

Redaksi akan melihat apakah penghentian selama 10 hari memiliki konsekuensi terhadap target progres pekerjaan.

Perbandingan antara rencana pelaksanaan dengan realisasi di lapangan menjadi indikator penting dalam verifikasi ini.

4. Verifikasi Volume dan Spesifikasi

Selain mengejar waktu, pelaksanaan pekerjaan juga perlu diverifikasi dari sisi volume, mutu, dan spesifikasi teknis.

Percepatan pekerjaan, apabila dilakukan, tetap harus mengacu pada ketentuan kontrak dan tidak mengurangi kualitas maupun volume pekerjaan.

5. Verifikasi Pengawasan

Agenda berikutnya adalah melihat bagaimana pengawasan dari Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban terhadap proyek setelah masa penundaan berakhir.

Termasuk mekanisme pengendalian progres, pencatatan pekerjaan, serta langkah yang dilakukan apabila terjadi deviasi terhadap rencana pelaksanaan.

6. Verifikasi Aktivitas Lapangan

Mulai 8 September 2026, kondisi lapangan akan menjadi salah satu indikator utama.

Redaksi akan memantau keberadaan tenaga kerja, alat berat, aktivitas konstruksi, serta perkembangan fisik pekerjaan secara langsung.

8 September Jadi Titik Verifikasi

Kembalinya pekerjaan pada 8 September bukan sekadar penanda berakhirnya masa penundaan.

Tanggal tersebut menjadi titik awal verifikasi lapangan untuk melihat apakah proyek kembali berjalan sebagaimana mestinya dan bagaimana posisi progres setelah 10 hari tidak beraktivitas.

Ukuran keberhasilan proyek bukan hanya terlihat dari kembalinya pekerja dan alat berat ke lokasi.

Yang perlu dibuktikan adalah progres fisik, volume pekerjaan, mutu, kesesuaian spesifikasi, serta ketepatan waktu penyelesaian.

Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban diharapkan memberikan pengawasan sesuai kewenangannya, sementara kontraktor pelaksana berkewajiban melaksanakan pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku.

Lingkaralam.com akan melakukan pemantauan dan verifikasi secara bertahap terhadap perkembangan proyek tersebut.

Faktanya, pekerjaan telah mengalami penundaan selama 10 hari.

Kini, agenda redaksi adalah memverifikasi apakah penghentian tersebut berdampak terhadap progres dan target penyelesaian proyek.

Hasil verifikasi akan menjadi dasar pemberitaan berikutnya.

Oleh: Jejaring Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!