Rabu, Agustus 5, 2026
spot_img

Desa Gedongarum Kanor Terapkan Mekanisme Pansel dalam Rekrutmen Direksi BUM Desa

BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Pemerintah Desa Gedongarum, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, menerapkan mekanisme Panitia Seleksi (Pansel) dalam rekrutmen calon Direksi dan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Jaya Tirta Tahun 2026. Berdasarkan penelusuran media ini, mekanisme tersebut menjadi salah satu model rekrutmen BUM Desa yang menggunakan panitia seleksi beserta Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) sebagai tahapan resmi sebelum pengesahan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Desa Gedongarum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa Jaya Tirta dan Keputusan Kepala Desa Gedongarum Nomor 188/10/KEP/35.22.11.2018/2026 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Direksi dan Pengawas BUM Desa Jaya Tirta Tahun 2026.

Dalam keputusan itu, Kepala Desa membentuk panitia seleksi yang diketuai Sekretaris Desa dengan anggota dari unsur perangkat desa, Kecamatan Kanor, dan tenaga profesional. Panitia diberi mandat menyusun jadwal seleksi, melakukan penjaringan bakal calon, menunjuk lembaga atau tenaga profesional untuk melaksanakan UKK, menetapkan hasil penilaian, hingga menyampaikan calon direktur kepada Kepala Desa untuk diproses melalui Musyawarah Desa.

Keputusan tersebut juga mengatur indikator penilaian UKK yang meliputi pengalaman, keahlian, integritas dan etika, kepemimpinan, pemahaman terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, serta kemauan dan dedikasi. Masing-masing indikator memiliki bobot penilaian yang menjadi dasar rekomendasi kelulusan peserta.

Panitia Seleksi juga telah mengumumkan pembukaan pendaftaran secara terbuka kepada masyarakat. Pendaftaran dibuka mulai 6 hingga 21 Agustus 2026 pada hari dan jam kerja di Kantor Desa Gedongarum. Berkas lamaran dapat disampaikan langsung kepada panitia maupun dikirim melalui surat elektronik yang telah disediakan.

Panitia membuka dua formasi, yakni Direksi dan Pengawas BUM Desa Jaya Tirta. Persyaratan administrasi di antaranya pelamar harus merupakan warga Desa Gedongarum berusia 25 hingga 65 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, melampirkan dokumen kependudukan, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala desa, perangkat desa, pelaksana operasional koperasi atau lembaga ekonomi lain, maupun calon anggota legislatif.

Khusus untuk calon Direksi, peserta juga diwajibkan menyusun dan memaparkan proposal visi, misi, strategi pengembangan BUM Desa, serta rencana bisnis sebagai bagian dari proses seleksi. Panitia turut mendorong pelamar memiliki kompetensi di bidang tata kelola perusahaan (corporate governance), manajemen bisnis, serta melampirkan sertifikat pelatihan atau sertifikasi profesi yang relevan apabila dimiliki.

Selain itu, pengumuman juga menyebutkan bahwa calon Direksi maupun Pengawas yang telah menjabat selama dua periode berturut-turut tidak diperkenankan mengikuti seleksi kembali. Seluruh persyaratan administrasi, format surat pernyataan, serta informasi teknis pendaftaran dapat diakses melalui tautan dan kode QR yang disediakan Panitia Seleksi.

Saat dikonfirmasi pada Senin (3/8/2026), Camat Kanor Faisol Ahmadi mengatakan seleksi tersebut hanya diperuntukkan bagi warga Desa Gedongarum dan telah disosialisasikan kepada masyarakat sebelum pelaksanaannya.

“Ini hanya untuk warga desa dan sudah disosialisasikan,” kata Faisol.

Menurut dia, seluruh tahapan seleksi diselenggarakan secara terbuka di Balai Desa sehingga dapat disaksikan langsung oleh masyarakat.

“Pelaksanaannya di balai desa, dilihat langsung oleh warga,” ujarnya.

Faisol menegaskan, peserta yang dinyatakan lulus oleh panitia seleksi tidak otomatis diangkat menjadi Direksi maupun Pengawas BUM Desa.

“Yang lulus pansel, pengesahannya melalui Musdes,” katanya.

Pada hari yang sama, Kepala Desa Gedongarum Purwanto mengatakan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Desa tentang ART BUM Desa dan Keputusan Kepala Desa mengenai pembentukan panitia seleksi.

Menurut Purwanto, pembentukan panitia seleksi bertujuan menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penjaringan calon pengelola BUM Desa.

“Tahapan seleksi sudah kami laksanakan sesuai aturan. Prosesnya juga telah disosialisasikan kepada masyarakat dan dilaksanakan secara terbuka di Balai Desa sehingga bisa disaksikan langsung oleh warga,” ujar Purwanto.

Ia menjelaskan, panitia hanya bertugas melakukan penjaringan, melaksanakan UKK, dan menetapkan hasil penilaian. Adapun keputusan pengangkatan Direksi maupun Pengawas tetap berada pada forum Musyawarah Desa.

“Jadi yang lulus pansel bukan otomatis diangkat. Pengesahannya tetap melalui Musdes sebagai forum pengambilan keputusan sesuai ketentuan,” katanya.

Penerapan mekanisme tersebut menunjukkan adanya pemisahan antara proses seleksi teknis oleh panitia dan pengambilan keputusan melalui Musyawarah Desa. Melalui model tersebut, proses rekrutmen tidak hanya menitikberatkan pada hasil uji kelayakan dan kepatutan, tetapi juga tetap menempatkan Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan akhir. Pemerintah Desa Gedongarum berharap mekanisme ini dapat memperkuat prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola BUM Desa, sekaligus menghasilkan pengelola yang memiliki kompetensi untuk mengembangkan usaha desa.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!