TUBAN, Lingkaralam.com – Kegiatan pengurugan di area Pertamina EP Tapen, Desa Sidoharjo, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi sorotan. Material yang digunakan untuk pekerjaan tersebut diduga berasal dari aktivitas galian C di Desa Wonosari, Kecamatan Senori.
Informasi yang diterima Lingkaralam.com menyebutkan, pengadaan material urugan tersebut dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya terkait penggunaan material, tetapi juga asal-usul dan legalitas sumber material tersebut.
Apabila material urugan benar berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan, maka persoalannya dapat berlanjut pada aspek administrasi pengadaan dan pertanggungjawaban biaya material.
Sebab, material yang digunakan dalam sebuah pekerjaan semestinya memiliki asal-usul yang jelas serta dapat ditelusuri melalui dokumen pendukung.
Administrasi Pengadaan Jadi Sorotan
Jika hasil verifikasi nantinya membuktikan material tersebut berasal dari tambang ilegal, maka mekanisme administrasi pengadaan patut dipertanyakan.
Pertanyaan pentingnya adalah apakah material tersebut memiliki dokumen transaksi yang sah, bukti pembayaran, nota atau dokumen pendukung lainnya, serta bagaimana material tersebut dicatat dalam administrasi pengadaan pekerjaan.
Termasuk, perlu dipastikan apakah volume material yang didatangkan dari sumber galian tersebut sesuai dengan volume yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Hal tersebut menjadi penting karena persoalannya tidak berhenti pada legal atau tidaknya lokasi sumber material, tetapi juga menyangkut bagaimana material tersebut kemudian masuk dalam perhitungan biaya pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran.
BUMDes Perlu Buka Mekanisme Pengadaan
Keterlibatan BUMDes dalam pengadaan material juga menjadi bagian yang perlu diklarifikasi.
BUMDes perlu menjelaskan siapa pemasok material, dari lokasi mana material diperoleh, berapa volume yang dibeli, berapa harga satuannya, serta dokumen apa yang digunakan sebagai dasar transaksi.
Apabila pemasok material berasal dari lokasi tambang tertentu di Desa Wonosari, maka status legalitas lokasi tersebut juga perlu dipastikan kepada instansi yang berwenang.
Demikian pula pihak Pertamina EP perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan atau penerimaan material untuk kegiatan pengurugan di Tapen, termasuk persyaratan dokumen asal material yang harus dipenuhi oleh penyedia.
Bukan Kesimpulan, Tetapi Agenda Verifikasi
Informasi mengenai dugaan material dari tambang ilegal ini sebagai agenda investigasi dan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Ada sedikitnya tiga mata rantai yang perlu ditelusuri: sumber material, mekanisme pengadaan melalui BUMDes, dan pertanggungjawaban biaya material dalam pekerjaan pengurugan.
Jika sumber material ternyata tidak memiliki legalitas, maka pertanyaan berikutnya menjadi lebih mendasar: bagaimana material tersebut dapat masuk dalam mekanisme pengadaan dan bagaimana biaya material tersebut dipertanggungjawabkan atau diklaim dalam administrasi pekerjaan?
Transparansi atas asal material dan dokumen pengadaannya penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun sesuai ketentuan yang berlaku.
Lingkaralam.com akan meminta konfirmasi kepada BUMDes, pihak Pertamina EP, serta instansi terkait mengenai asal material, legalitas sumber galian, mekanisme pengadaan, dan dokumen pertanggungjawaban material tersebut.
Oleh: Tim/ Lingkaralam.com




