TUBAN, Lingkaralam.com – Pemasangan portal di Jalan Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai konsistensi Pemerintah Kabupaten Tuban dalam menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bertonase besar.
Portal tersebut dipasang untuk membatasi kendaraan truk pengangkut pasir kuarsa agar tidak melintas di ruas jalan kecamatan.
Kebijakan pembatasan kendaraan berat pada satu ruas jalan pada dasarnya dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi jalan dan keselamatan masyarakat. Namun, persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah apakah kebijakan tersebut diterapkan dengan standar yang sama pada ruas jalan lain yang menghadapi persoalan serupa.
Pertanyaan itu relevan jika melihat kondisi di Jalan Pandanagung, Kecamatan Soko.
Ruas jalan tersebut disebut pernah dipasangi portal sebagai pembatas kendaraan bertonase besar. Namun, penerapan pembatasan di lokasi tersebut masih perlu dipastikan, termasuk adanya informasi mengenai kendaraan tronton pengangkut barang yang masih melintas menuju kawasan gudang.
Keadilan Kebijakan Jadi Sorotan
Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka dasar penentuan ruas jalan yang diberlakukan pembatasan kendaraan berat.
Sebab, ketika kendaraan dengan karakteristik dan beban serupa dibatasi di satu wilayah, sementara di wilayah lain masih dapat melintas, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan mengenai perbedaan dasar kebijakannya.
Bukan berarti setiap ruas jalan harus diperlakukan secara identik. Kondisi jalan, fungsi jalan, kapasitas konstruksi, kebutuhan masyarakat, serta karakteristik lalu lintas masing-masing wilayah bisa saja berbeda.
Namun, perbedaan perlakuan harus memiliki alasan yang jelas, terukur, dan dapat dijelaskan kepada publik.
Di titik inilah keadilan kebijakan menjadi penting.
Pembatasan kendaraan berat seharusnya tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya portal, tetapi dari standar apa yang digunakan pemerintah ketika menetapkan sebuah ruas jalan boleh atau tidak boleh dilalui kendaraan bertonase besar.
Jangan Sampai Standarnya Berbeda
Jika kendaraan berat dinilai berpotensi membebani konstruksi jalan atau mengganggu keselamatan pengguna jalan, pertimbangannya semestinya dapat diterapkan secara konsisten terhadap ruas lain yang memiliki persoalan sejenis.
Sebaliknya, apabila suatu ruas jalan tetap diperbolehkan dilalui kendaraan bertonase besar, pemerintah juga perlu memiliki dasar yang jelas mengenai alasan dan pertimbangan teknisnya.
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya melihat kebijakan dari hasil akhirnya, tetapi juga memahami proses dan standar yang digunakan pemerintah.
Keterbukaan tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa pembatasan kendaraan berat hanya diberlakukan pada wilayah tertentu.
Kebonagung dan Pandanagung Perlu Dijelaskan Bersama
Karena itu, Pemkab Tuban melalui instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai dua hal tersebut secara bersamaan.
Pertama, apa dasar pemasangan portal di Jalan Desa Kebonagung dan pertimbangan teknis yang mendasarinya.
Kedua, bagaimana status pembatasan kendaraan bertonase besar di Jalan Pandanagung, Kecamatan Soko, termasuk mengenai keberadaan portal dan pengawasan terhadap kendaraan berat yang masih melintas.
Pemkab juga perlu menjelaskan apakah kedua ruas tersebut menggunakan standar, kajian, dan dasar pengaturan yang sama atau memang memiliki pertimbangan berbeda.
Jika berbeda, publik perlu mengetahui alasan perbedaannya. Jika sama, publik perlu mengetahui bagaimana penerapannya dilakukan secara konsisten.
Bukan Persoalan Portal Semata
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai portal di Kebonagung atau portal di Pandanagung.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan penggunaan jalan publik diterapkan berdasarkan aturan dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jalan desa dan jalan kecamatan merupakan fasilitas publik yang digunakan masyarakat. Karena itu, kepentingan keselamatan warga, kondisi infrastruktur, kapasitas jalan, serta aktivitas ekonomi perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang transparan.
Lingkaralam.com menempatkan persoalan ini sebagai agenda verifikasi kebijakan.
Pemkab Tuban perlu memastikan bahwa pembatasan kendaraan bertonase besar bukan hanya efektif di satu titik, tetapi juga memiliki standar yang jelas dan penerapan yang konsisten.
Dengan penjelasan tersebut, masyarakat dapat menilai kebijakan berdasarkan aturan dan fakta, bukan berdasarkan kesan adanya perlakuan berbeda antarwilayah.
Oleh: Tim Lingkaralam.com




