TUBAN, Lingkaralam.com — Aktivitas reaktivasi sumur minyak tua di Lapangan Tawun, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, kembali memunculkan persoalan. Sebuah truk jenis tronton yang membawa alat berat menuju lokasi proyek PT Tawun Gegunung Energi (PT TGE), sebagai mitra Kerja Sama Operasional (KSO) PT Pertamina EP, dilaporkan merusak bagian parapet salah satu jembatan kecil di jalur tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam. Informasi yang dihimpun Lingkaralam.com menyebutkan, tronton tersebut hendak masuk ke area pengeboran untuk mengambil alat berat. Saat melintasi jembatan kecil, bagian parapet disebut tertabrak badan kendaraan hingga rusak dan jatuh.
“Informasinya, tronton itu sebenarnya hendak masuk ke area pengeboran untuk mengambil alat berat. Saat melintasi jembatan kecil, bagian parapet tertabrak tronton hingga rusak dan jatuh. Ukuran trontonnya juga cukup besar, panjangnya sekitar 13 meter,” ujar seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut.Minggu (16/8/226).
Kerusakan tersebut menjadi perhatian karena hingga kini belum terlihat adanya koordinasi untuk pemulihan atau perbaikan bagian parapet yang rusak.
Parapet beton pada jembatan memiliki fungsi utama menjaga keselamatan dan keamanan pengguna jalan, antara lain mencegah kendaraan maupun pejalan kaki terperosok dari badan jembatan serta menahan atau mengarahkan kembali kendaraan yang oleng atau kehilangan kendali agar tetap berada di jalurnya.
Selain sebagai pengaman, parapet merupakan bagian dari infrastruktur publik yang dibangun menggunakan anggaran negara atau daerah. Karena itu, kerusakannya tidak sekadar menyangkut fasilitas fisik, tetapi juga berpotensi mengurangi fungsi keselamatan jembatan dan meningkatkan risiko bagi masyarakat yang melintas.
Jalan Baru Ditingkatkan pada 2025
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena ruas jalan menuju kawasan proyek diketahui baru mendapatkan penanganan dari Pemerintah Kabupaten Tuban pada 2025.
Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun media Lingkaralam.com, terdapat pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Kumpulrejo–Tuwiwiyan–Gegunung dengan pagu sekitar Rp1,42 miliar dan nilai kontrak sekitar Rp1,39 miliar.
Selain itu, terdapat pekerjaan Peningkatan Jalan Poros Banjarworo–Kumpulrejo–Gemulung dengan pagu sekitar Rp3,005 miliar dan nilai kontrak sekitar Rp2,97 miliar.
Total pagu kedua pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp4,42 miliar, sedangkan nilai kontraknya sekitar Rp4,36 miliar.
Namun, warga menyebut sejumlah titik jalan tersebut kini mulai mengalami kerusakan. Kondisi itu diduga berkaitan dengan meningkatnya mobilitas kendaraan proyek dengan muatan dan dimensi besar.
Sebelumnya, beberapa laporan mengenai kerusakan jalan juga muncul seiring aktivitas kendaraan menuju lokasi proyek. Karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara intensitas kendaraan proyek dengan kondisi jalan maupun jembatan.
Pertanyaan soal Izin dan Kelas Jalan
Penggunaan kendaraan tronton berukuran besar tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian kelas jalan dan daya dukung infrastruktur yang dilaluinya.
Lingkaralam.com telah meminta konfirmasi kepada Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban mengenai apakah PT TGE atau pihak pengangkut sebelumnya telah mengajukan izin atau rekomendasi penggunaan jalan untuk mobilitas kendaraan tronton pengangkut alat berat.
Dinas juga dimintai keterangan mengenai kelas dan daya dukung ruas jalan serta jembatan tersebut, termasuk apakah kendaraan dengan ukuran dan tonase seperti tronton diperbolehkan melintas.
Selain itu, Dinas PUPR-PRKP dimintai tanggapan mengenai kerusakan parapet dan mekanisme penanganannya apabila berdasarkan pemeriksaan teknis kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas kendaraan proyek.
Bukan Persoalan Pertama
Persoalan infrastruktur ini bukan satu-satunya hal yang muncul terkait aktivitas PT TGE. Sebelumnya, terdapat sejumlah hal yang berpotensi menimbulkan persoalan, mulai dari pengelolaan limbah kegiatan pengeboran, rencana pengerukan untuk jalur pipa yang akan melintasi kawasan hutan, hingga laporan kerusakan jalan yang diduga berkaitan dengan mobilitas kendaraan proyek.
Kini, persoalan kembali muncul setelah kendaraan pengangkut alat berat melintas dan bagian parapet jembatan mengalami kerusakan. Rangkaian kejadian tersebut penting dilihat secara utuh, terutama menyangkut aspek lingkungan, penggunaan kawasan, keselamatan, infrastruktur, dan tanggung jawab terhadap dampak kegiatan operasional.
Tokoh Masyarakat Pertanyakan Sikap Dinas
Sikap DPUPR-PRKP dan DLHP Kabupaten Tuban yang pasif dan tidak mau memberikan keterangan juga disayangkan tokoh masyarakat setempat. Ia menilai, sebagai instansi yang memiliki kewenangan teknis sesuai bidangnya, kedua dinas tersebut semestinya memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh referensi yang jelas mengenai persoalan yang terjadi.
“Saya bingung dengan sikap DPUPR-PRKP dan DLHP Kabupaten Tuban, sebenarnya ada apa? Mereka seharusnya memberikan keterangan. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya karena tidak mendapatkan penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan. Keterangan mereka penting sebagai referensi agar masyarakat juga memahami apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya, Minggu (16/8/2026) malam.
Menurutnya, ketidakaktifan instansi terkait dalam memberikan penjelasan mengenai persoalan yang menyangkut infrastruktur publik dan aktivitas proyek dapat menimbulkan persepsi seolah-olah terjadi pembiaran.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu hadir memberikan penjelasan berdasarkan kewenangan dan data teknis yang dimiliki. Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui kondisi sebenarnya, terlebih menyangkut penggunaan infrastruktur yang dibangun dengan anggaran publik.
DPUPR-PRKP dan DLHP Pasif Memberikan Tanggapan
Untuk mendapatkan penjelasan dari sisi pemerintah, Lingkaralam.com telah melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR-PRKP maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban.
Namun, hingga berita ini disusun, kedua instansi tersebut belum memberikan tanggapan.
Padahal, keterangan dari kedua instansi tersebut penting untuk memastikan duduk persoalan secara utuh. DPUPR-PRKP berkaitan dengan aspek teknis jalan dan jembatan, sedangkan DLHP berkaitan dengan aspek lingkungan maupun lalu lintas sesuai kewenangannya.
Keterangan pemerintah diperlukan bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai rujukan untuk melihat fakta dan kemungkinan hubungan sebab-akibat secara objektif.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi DPUPR-PRKP dan DLHP Kabupaten Tuban, termasuk PT TGE, untuk memberikan penjelasan sehingga informasi yang diterima publik dapat utuh dan berimbang.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT TGE menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kerusakan parapet jembatan tersebut.
“Sudah kami kumpulkan semua driver, Mas. Pihak transporter akan bertanggung jawab untuk perbaikannya,” ujar perwakilan manajemen PT TGE melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/8/2026). (Bersambung)
Oleh : M. Zainuddin




