Jumat, Oktober 2, 2026
spot_img

Anggaran Pemeliharaan Jalan Rp2 Miliar, Tata Kelola UPTD PUPR Rengel Diuji (Jilid 2) 

TUBAN, Lingkaralam.com — Anggaran pemeliharaan infrastruktur yang ditaksir sekitar Rp2 miliar per tahun di wilayah kerja UPTD PUPR Wilayah Rengel menjadi perhatian. Pasalnya, di tengah anggaran yang disediakan, kerusakan jalan masih ditemukan di sejumlah ruas di Rengel, Soko, Plumpang, dan Widang.

Besaran tersebut masih perlu dikonfirmasi dengan pagu resmi dan realisasi anggaran. Selain itu, terdapat informasi anggaran kedaruratan infrastruktur koridor Widang-Rengel sekitar Rp1,4 miliar. Perlu dipastikan apakah anggaran itu bagian dari alokasi pemeliharaan atau merupakan pos tersendiri.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan belanja pemeliharaan, mulai dari perencanaan, penentuan prioritas, pemaketan pekerjaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Sejumlah pekerjaan disebut dikemas dalam paket bernilai sekitar Rp120 juta hingga Rp195 juta. Dasar pemaketan, lokasi, volume pekerjaan, kebutuhan teknis, dan mekanisme pengadaannya menjadi hal yang perlu diuji.

Yang menjadi perhatian bukan semata nilai setiap paket, tetapi apakah pemisahan pekerjaan telah didasarkan pada kebutuhan dan perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Fungsi dan Tanggung Jawab UPTD

Pengamat kebijakan publik menilai, terlepas dari persoalan teknis maupun keterbatasan anggaran, keberadaan UPTD harus tercermin dalam kinerja penanganan infrastruktur di wilayahnya.

“UPTD berada dekat dengan kondisi lapangan. Karena itu, mereka semestinya mampu mengidentifikasi persoalan, menentukan kebutuhan dan prioritas penanganan, serta memastikan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangannya,” ujarnya.

Menurut dia, ukuran pengelolaan kegiatan tidak berhenti pada penyerapan anggaran. Hasil pekerjaan dan manfaatnya bagi masyarakat juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Anggaran dan Hasil Fisik

Kondisi jalan setelah pemeliharaan menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi. Jika ruas yang telah ditangani kembali mengalami kerusakan, penyebabnya perlu ditelusuri, termasuk kondisi jalan, drainase, beban kendaraan, kualitas material, volume pekerjaan, maupun metode pelaksanaan.

Untuk itu, daftar paket, nilai pekerjaan, lokasi, pelaksana atau penyedia, jenis dan volume pekerjaan, hasil pemeriksaan, serta realisasi pembayaran penting dibuka. Data tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan dokumen anggaran dengan pekerjaan yang dibayarkan dan kondisi fisik di lapangan.

Pola pekerjaan berulang pada lokasi yang sama maupun konsentrasi paket kepada pelaksana tertentu juga perlu dilihat berdasarkan data, bukan asumsi.

Demikian pula apabila terdapat hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan. Hubungan keluarga atau kedekatan tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Namun, apabila terdapat potensi konflik kepentingan, mekanisme pencegahan dan pengawasannya perlu dijelaskan.

Konfirmasi Belum Mendapat Respons

Konfirmasi jurnalistik telah disampaikan kepada Kepala DPUPR-PRKP Kabupaten Tuban dan Kepala UPTD PUPR Wilayah Rengel. Pertanyaan mencakup pagu dan realisasi anggaran, kewenangan UPTD, mekanisme pengadaan, dasar pemaketan, pengawasan, serta hasil pekerjaan.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan maupun penjelasan dari kedua pihak.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPUPR-PRKP Kabupaten Tuban maupun UPTD PUPR Wilayah Rengel untuk memberikan penjelasan atas hal-hal yang menjadi bagian dari pemberitaan.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!