Jumat, Oktober 2, 2026
spot_img

Anggaran Pemeliharaan Jalan Rp2 Miliar, Kontraktor Keluhkan Kewenangan UPTD PUPR Rengel (Jilid 4) 

TUBAN, Lingkaralam.com — Sejumlah kontraktor mengeluhkan dugaan keterlibatan UPTD PUPR Wilayah Rengel yang dinilai melampaui porsi kewenangannya dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan infrastruktur. Keluhan terutama menyangkut keterlibatan dalam penyediaan material serta monitoring yang dinilai tidak sebatas fungsi pengawasan.

Persoalan tersebut menjadi penting karena UPTD berada dalam rantai pengelolaan pekerjaan yang dibiayai anggaran pemeliharaan infrastruktur sekitar Rp2 miliar per tahun di wilayah Rengel, Soko, Plumpang, dan Widang. Jika kewenangan monitoring sampai masuk ke ranah pelaksanaan atau penyediaan material, batas tanggung jawab antara UPTD dan penyedia perlu diperjelas.

Sejumlah kontraktor bahkan mengeluhkan adanya praktik UPTD yang disebut ikut “ngesub” material. Informasi tersebut perlu diuji melalui dokumen kontrak, sumber dan pembayaran material, pihak yang menentukan pemasok, serta dasar kewenangan UPTD dalam kegiatan tersebut.

Kewenangan Monitoring Dipertanyakan

Keluhan lain menyangkut kewenangan UPTD dalam melakukan monitoring pekerjaan. Sejumlah kontraktor mempertanyakan sejauh mana monitoring dapat dilakukan oleh UPTD dan apakah kewenangan tersebut hanya sebatas pemantauan kondisi pekerjaan atau sampai memberikan arahan teknis kepada penyedia.

Batas tersebut penting karena monitoring, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, dan pelaksanaan pekerjaan merupakan tahapan yang memiliki fungsi berbeda. Perlu jelas pula siapa pejabat atau pihak yang secara administratif berwenang melakukan pemeriksaan, menyatakan pekerjaan memenuhi persyaratan, dan menjadi dasar pembayaran.

Apabila UPTD melakukan monitoring secara rutin, perlu diketahui dasar penugasannya, bentuk laporan yang dihasilkan, serta bagaimana hasil monitoring digunakan dalam pengendalian pekerjaan.

Pertanyaan lainnya adalah apakah petugas UPTD dapat memberikan instruksi langsung kepada pekerja atau penyedia, mengubah metode pelaksanaan, menentukan material, atau meminta pekerjaan tertentu di luar dokumen kontrak. Jika kewenangan tersebut ada, dasar dan batasnya perlu dijelaskan.

Keluhan kontraktor tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi. Pembuktiannya dapat dilakukan melalui surat tugas, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, laporan monitoring, berita acara pemeriksaan, serta catatan instruksi atau perubahan pekerjaan. Selain tentunya masih ada beberapa item keluhan lainnya yang harus media ini skip.

Anggaran dan Tata Kelola

Informasi awal menyebut anggaran pemeliharaan infrastruktur di wilayah tersebut sekitar Rp2 miliar per tahun. Selain itu, terdapat informasi anggaran kedaruratan infrastruktur koridor Widang-Rengel sekitar Rp1,4 miliar. Besaran dan posisi anggaran tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi serta realisasi.

Sejumlah pekerjaan juga disebut dikemas dalam paket bernilai sekitar Rp120 juta hingga Rp195 juta. Dasar penentuan paket, lokasi, volume, kebutuhan teknis, serta mekanisme pengadaannya perlu dibuka untuk memastikan pemaketan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, kerusakan masih ditemukan di sejumlah ruas di Rengel, Soko, Plumpang, dan Widang. Jika ruas yang pernah mendapatkan pemeliharaan kembali rusak, kondisi tersebut perlu dievaluasi dengan melihat mutu, volume, metode pekerjaan, kondisi jalan, drainase, dan faktor lain yang relevan.

Pengamat kebijakan publik menilai, terlepas dari persoalan teknis maupun keterbatasan anggaran, UPTD harus menjalankan fungsi sesuai tugas dan kewenangannya.

“UPTD berada dekat dengan kondisi lapangan. Mereka semestinya mampu mengidentifikasi persoalan, menentukan kebutuhan dan prioritas penanganan, serta memastikan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Menurut dia, keberhasilan pengelolaan kegiatan tidak cukup diukur dari terserapnya anggaran. Hasil pekerjaan dan manfaatnya bagi masyarakat juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Perlu Kejelasan Peran

Dalam konteks tersebut, batas peran UPTD dan penyedia menjadi penting. Jika UPTD memiliki kewenangan monitoring, perlu jelas ruang lingkupnya, siapa yang memberikan mandat, bagaimana hasil monitoring dicatat, dan sejauh mana rekomendasi atau arahan UPTD dapat diberikan kepada penyedia.

Demikian pula apabila terdapat keterlibatan dalam penyediaan material. Perlu dijelaskan dasar, mekanisme, pihak yang menentukan, serta bagaimana transaksi dan pertanggungjawabannya dicatat.

Data paket pekerjaan, nilai, lokasi, pelaksana atau penyedia, jenis dan volume pekerjaan, sumber material, laporan monitoring, hasil pemeriksaan, serta realisasi pembayaran menjadi penting untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.

Konfirmasi jurnalistik telah disampaikan kepada Kepala DPUPR-PRKP Kabupaten Tuban dan Kepala UPTD PUPR Wilayah Rengel. Pertanyaan mencakup batas kewenangan UPTD dalam monitoring, dasar penugasan, mekanisme pemeriksaan pekerjaan, keterlibatan dalam penyediaan material, pagu dan realisasi anggaran, pemaketan, serta pengawasan hasil pekerjaan.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan maupun penjelasan dari kedua pihak.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPUPR-PRKP Kabupaten Tuban maupun UPTD PUPR Wilayah Rengel.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!