TUBAN, Lingkaralam.com — Pelaksanaan penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Tuban mulai mendapat perhatian publik. Penertiban terhadap sejumlah bangunan, termasuk menara telekomunikasi, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan pemerintah terhadap seluruh kegiatan yang memiliki kewajiban perizinan.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun Lingkaralam.com, masih terdapat sejumlah bangunan dan tempat usaha yang diduga belum dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Di antaranya bangunan gudang, kandang ayam, fasilitas pembakaran batu gamping, bangunan produksi beton hingga sejumlah bangunan pasar.
Persoalan yang ditemukan di lapangan juga tidak berhenti pada aspek PBG. Terdapat informasi mengenai kegiatan usaha yang berada di kawasan yang disebut sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Selain itu, terdapat pula informasi mengenai kegiatan pengeboran dan pemanfaatan air bawah tanah (ABT) yang diduga belum dilengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih luas: bagaimana pengawasan pemerintah dilakukan terhadap kegiatan yang menyangkut bangunan, pemanfaatan ruang, lahan pertanian, lingkungan, serta sumber daya air.
Bukan Sekadar Kelengkapan Administrasi
Persoalan perizinan tidak semata berkaitan dengan ada atau tidaknya dokumen administratif. Dalam sejumlah kasus, keberadaan bangunan dan kegiatan usaha juga berkaitan langsung dengan kondisi masyarakat di sekitarnya.
Salah satunya keberadaan kandang ayam di wilayah Kecamatan Rengel yang dikeluhkan warga karena diduga menimbulkan bau menyengat.
Pada lokasi kandang ayam di Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, juga muncul pertanyaan mengenai status pemanfaatan lahan yang berada di kawasan tanggul Bengawan Solo dan berkaitan dengan kewenangan BBWS.
Informasi yang dihimpun Lingkaralam.com menyebutkan, dokumen rekomendasi teknis atau dokumen pemanfaatan lahan dari pihak yang berwenang masih perlu dipastikan.
Warga juga mempertanyakan proses pembangunan karena menurut informasi yang diterima, tidak terdapat sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebelum pembangunan dilakukan.
Apabila informasi tersebut benar, pemerintah perlu memastikan seluruh aspek kegiatan telah diperiksa sesuai kewenangan, mulai dari legalitas bangunan, status dan pemanfaatan lahan, tata ruang, lingkungan, hingga potensi dampaknya terhadap masyarakat.
Bukan Hanya Menara Telekomunikasi
Di tengah pelaksanaan penertiban, pembangunan menara telekomunikasi seluler menjadi salah satu objek yang mendapat perhatian.
Bahkan, pembangunan yang masih berada pada tahap awal konstruksi pondasi disebut telah didatangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tindakan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari pengawasan apabila terdapat dugaan pelanggaran ketentuan. Namun, kondisi itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pola pengawasan diterapkan terhadap berbagai jenis bangunan dan kegiatan usaha lainnya.
Pertanyaan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya perbedaan perlakuan. Justru sebaliknya, publik membutuhkan kepastian bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan objek, risiko, ketentuan hukum, dan mekanisme yang sama.
Sebab, ketika satu bangunan diperiksa karena persoalan perizinan, sementara terdapat bangunan atau kegiatan lain yang juga diduga belum memenuhi kewajiban perizinan, pemerintah perlu menjelaskan dasar penentuan prioritas pengawasannya.
LP2B, LSD dan ABT Juga Perlu Diperiksa
Pengawasan juga menjadi penting ketika kegiatan usaha berada pada kawasan yang memiliki ketentuan khusus mengenai perlindungan lahan pertanian.
Apabila suatu kegiatan berdiri atau beroperasi pada lahan yang termasuk LP2B atau LSD, maka persoalannya tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan PBG. Status ruang dan ketentuan pemanfaatan lahannya juga perlu dipastikan.
Hal serupa berlaku terhadap kegiatan pengeboran dan pemanfaatan air bawah tanah. Legalitas bangunan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemanfaatan sumber daya air telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan semestinya dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan perangkat daerah atau instansi yang memiliki kewenangan masing-masing.
Pemkab Tuban Perlu Memberikan Kejelasan
Pemkab Tuban melalui perangkat daerah terkait perlu memberikan penjelasan mengenai status kegiatan-kegiatan tersebut.
Apakah bangunan yang menjadi perhatian telah memiliki PBG? Apakah pemanfaatan lahannya sesuai dengan ketentuan tata ruang? Jika berada di kawasan LP2B atau LSD, apa dasar pemanfaatannya? Bagaimana status dokumen kegiatan pengeboran dan pemanfaatan ABT?
Termasuk, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap bangunan dan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat.
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk mendahului kesimpulan atas legalitas suatu kegiatan, melainkan untuk memastikan adanya transparansi dalam proses pengawasan.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penertiban terhadap objek tertentu, tetapi kepastian bahwa seluruh kegiatan yang memiliki kewajiban perizinan diperiksa berdasarkan ketentuan yang sama, sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Lingkaralam.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemkab Tuban, Satpol PP, serta perangkat daerah dan instansi teknis terkait mengenai pelaksanaan pengawasan PBG, pemanfaatan LP2B/LSD, kegiatan pengeboran dan pemanfaatan ABT, serta pengawasan terhadap bangunan dan kegiatan usaha lainnya di Kabupaten Tuban.
Oleh: Tim LA




