Minggu, Oktober 4, 2026
spot_img

Kandang Ayam di Tuban Disorot, PBG, Lahan BBWS hingga Bau Menyengat Dipertanyakan

TUBAN, Lingkaralam.com — Keberadaan sejumlah kandang ayam di Kabupaten Tuban menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran lapangan ditemukan sejumlah kandang ayam yang diduga belum dilengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara lengkap.

Temuan tersebut berasal dari penelusuran awak media terhadap keberadaan bangunan di lapangan dan dokumen yang berhasil diperoleh. Status PBG masing-masing bangunan belum menjadi kesimpulan hukum masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.

Persoalan kemudian berkembang pada aspek lokasi. Berdasarkan penelusuran lapangan, terdapat lokasi kandang ayam yang perlu diverifikasi terhadap status LP2B dan/atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Verifikasi tersebut penting karena status kawasan harus merujuk pada data dan peta resmi pemerintah.

Kabupaten Tuban sendiri memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Tuban Tahun 2020–2040, yang menjadi salah satu dasar pengaturan tata ruang daerah.

Dugaan Pemanfaatan Lahan BBWS

Penelusuran Lingkaralam.com juga menemukan lokasi kandang ayam yang diduga berada pada lahan yang berkaitan dengan kewenangan BBWS.

Klaim tersebut merupakan temuan awal lapangan, sehingga status penguasaan lahannya belum disimpulkan sebagai aset BBWS. Kepastian mengenai status lahan harus merujuk pada data pertanahan, aset, serta dokumen dari BBWS atau instansi yang berwenang.

Jika benar terdapat pemanfaatan lahan yang berada dalam kewenangan BBWS, maka perlu dibuka dasar pemanfaatannya, apakah terdapat izin, rekomendasi, perjanjian, atau dokumen kerja sama yang memberikan dasar bagi penggunaan lahan tersebut sebagai lokasi peternakan.

Bau Menyengat Dirasakan Warga

Selain persoalan bangunan dan lahan, penelusuran lapangan juga menemukan adanya bau menyengat di sekitar lokasi kandang yang dirasakan lingkungan sekitar.

Klaim mengenai bau tersebut merupakan temuan kondisi lapangan dan keluhan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Redaksi lingkaralam.com tidak menyimpulkan bau tersebut sebagai pencemaran lingkungan.

Namun, kondisi itu menjadi alasan untuk memeriksa pengelolaan kotoran ternak, limbah, sanitasi, serta dampak kegiatan peternakan terhadap lingkungan sekitar.

PBG Menjadi Bagian dari Pengawasan Bangunan

Secara regulasi daerah, Kabupaten Tuban memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, yang tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kabupaten Tuban.

Karena itu, status bangunan kandang ayam perlu diperiksa berdasarkan dokumen yang berlaku, termasuk kelengkapan PBG dan persyaratan lain sesuai fungsi serta lokasi bangunan.

Yang perlu dipastikan pemerintah adalah apakah kandang-kandang ayam yang telah berdiri dan beroperasi tersebut telah terdata, diperiksa, dan memenuhi persyaratan bangunan yang berlaku.

Penertiban Menjadi Pembanding

Untuk melihat konsistensi pengawasan, terdapat fakta resmi mengenai penertiban bangunan lain.

Berdasarkan publikasi resmi Pemkab Tuban, Satpol PP dan Damkar pada 15 Desember 2025 menyegel proyek tower telekomunikasi di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, karena belum memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk rekomendasi zona, SLF, dan PBG. Pemkab menyebut pembangunan saat itu masih pada tahap pondasi.

Pada Januari 2026, Pemkab Tuban juga memberitakan penyegelan tower di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, setelah laporan masyarakat. Dalam keterangan resmi tersebut disebutkan bahwa tower belum memiliki rekomendasi zona menara telekomunikasi.

Fakta resmi tersebut menjadi pembanding, bukan kesimpulan bahwa kandang ayam otomatis harus ditertibkan.

Persoalan yang perlu dijelaskan adalah apakah bangunan usaha lain yang memiliki persoalan administratif serupa juga telah diperiksa dengan standar yang sama.

Yang Perlu Dijelaskan Pemerintah

Dari rangkaian temuan tersebut, Pemkab Tuban perlu menjelaskan status PBG kandang ayam, kesesuaian lokasi dengan LP2B/LSD, dasar pemanfaatan apabila berada pada lahan yang berkaitan dengan BBWS, serta penanganan bau dan limbah peternakan.

Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan diterapkan terhadap bangunan usaha yang telah berdiri dan beroperasi, serta apakah terdapat perbedaan perlakuan dengan objek bangunan lain yang sebelumnya telah ditertibkan.

Dengan demikian, substansi investigasi ini bukan menyimpulkan seluruh kandang ayam telah melanggar aturan, melainkan menelusuri apakah bangunan, status lahan, tata ruang, dan dampak lingkungannya telah diperiksa secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.

Batasan Temuan Investigasi

Temuan mengenai dugaan ketidaklengkapan PBG, lokasi yang perlu diverifikasi terhadap LP2B/LSD, dugaan keterkaitan dengan lahan BBWS, serta bau menyengat merupakan hasil penelusuran awal Lingkaralam.com.

Status hukum dan administratif masing-masing objek tetap memerlukan verifikasi dari Pemkab Tuban, BBWS, dan instansi teknis terkait.

Lingkaralam.com membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk menjelaskan status perizinan, dasar pemanfaatan lahan, pengelolaan lingkungan, dan langkah pengawasan terhadap aktivitas kandang ayam tersebut.

Oleh: Tim LA 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!