BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Persoalan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pemerintah daerah kembali menjadi perhatian. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp359.490.043 pada 29 paket pekerjaan belanja modal bangunan dan gedung Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Temuan tersebut muncul setelah BPK membandingkan pembayaran dengan realisasi pekerjaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp263.772.186,49 serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp95.717.856,51.
Akibat adanya perbedaan tersebut, pembayaran yang telah dilakukan pemerintah daerah menjadi lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang dinilai terealisasi sesuai hasil pemeriksaan BPK. Selisih tersebut kemudian dihitung sebagai kelebihan pembayaran Rp359.490.043.
Total nilai kontrak dari 29 paket pekerjaan yang diperiksa mencapai Rp9.041.767.367,68.
Kekurangan Volume Berujung Kelebihan Pembayaran
Dalam dokumen pemeriksaan, BPK mengaitkan temuan tersebut dengan persoalan pengukuran dan pengawasan pekerjaan.
Secara sebab-akibat, ketika volume pekerjaan yang direalisasikan lebih rendah daripada volume yang menjadi dasar pembayaran, maka nilai pekerjaan yang dibayarkan menjadi lebih besar. Kondisi serupa terjadi ketika pekerjaan yang dilaksanakan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Selain itu, kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan surat perjanjian antara PPK dan penyedia pekerjaan yang memuat volume serta spesifikasi pekerjaan yang harus dilaksanakan.
Sejumlah OPD dan RSUD Terdampak
Temuan tersebut tersebar pada sejumlah OPD dan rumah sakit daerah.
Di antaranya pembangunan Gedung Pos Bantuan PMK Kecamatan Ngasem yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp800,73 juta. BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp37,89 juta.
Pembangunan Gedung Pos Bantuan PMK Kecamatan Sumberrejo dengan nilai kontrak sekitar Rp787,49 juta juga tercatat memiliki kelebihan pembayaran sebesar Rp12,23 juta.
Pada RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, tiga pekerjaan tercatat menghasilkan kelebihan pembayaran sekitar Rp15,03 juta.
Kemudian pada RSUD Sumberrejo, pembangunan tempat parkir dengan nilai kontrak Rp348 juta tercatat memiliki kelebihan pembayaran Rp15,07 juta.
Sementara pada RSUD Padangan, pekerjaan rehabilitasi IGD dengan nilai kontrak sekitar Rp1,77 miliar tercatat memiliki kelebihan pembayaran sebesar Rp87,02 juta.
Pada Dinas Pemuda dan Olahraga, dua paket pekerjaan tercatat memiliki kelebihan pembayaran dengan total sekitar Rp55,71 juta.
BPK Sebut Pengawasan Kurang Optimal
BPK menyebut kondisi tersebut disebabkan kepala OPD serta PPK terkait kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program atau kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Artinya, persoalan tidak berhenti pada munculnya selisih pembayaran. Lemahnya pengawasan dan pengendalian berkonsekuensi pada terjadinya pembayaran atas pekerjaan yang menurut hasil pemeriksaan BPK tidak sepenuhnya sesuai dengan volume maupun spesifikasi kontrak.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran kepada kas pemerintah daerah atau kas BLUD.
Rp331,67 Juta Sudah Dikembalikan
Dari total kelebihan pembayaran Rp359,49 juta, pemerintah daerah telah menindaklanjuti penyetoran ke Kas Daerah dan Kas BLUD atas 25 paket pekerjaan sebesar Rp331.677.190,52.
Namun, masih terdapat Rp27.812.852,48 yang belum disetor dari empat paket pekerjaan pada dua OPD.
Dengan demikian, tindak lanjut belum sepenuhnya menutup nilai temuan BPK.
Publik Pertanyakan Rantai Pengawasan
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai rantai pengawasan pekerjaan Tahun Anggaran 2023, mulai dari pelaksanaan pekerjaan, pengukuran volume, pemeriksaan kesesuaian spesifikasi, hingga persetujuan pembayaran.
Sebab, apabila pengukuran dan pemeriksaan pekerjaan dilakukan secara optimal sebelum pembayaran, kekurangan volume maupun pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi semestinya dapat diketahui lebih awal.
Ketika pembayaran tetap dilakukan dan kemudian ditemukan kelebihan pembayaran oleh BPK, persoalan tersebut menunjukkan adanya celah dalam proses pengawasan yang perlu dievaluasi.
Terlebih masih terdapat Rp27,81 juta yang belum disetor. Penyelesaian nilai tersebut menjadi bagian penting dari tindak lanjut agar seluruh kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK benar-benar kembali ke kas daerah atau kas BLUD.
Oleh: Tim LA




