Minggu, Oktober 4, 2026
spot_img

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Infrastruktur Bojonegoro Rp2,33 Miliar, Denda Keterlambatan Disorot

BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Pelaksanaan belanja modal bidang infrastruktur Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2023 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pemeriksaan kepatuhan.

Temuan tersebut mencakup kekurangan volume pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kelebihan pembayaran, hingga keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 112/LHP/XVIII.SBY/12/2023 tanggal 21 Desember 2023, pemeriksaan dilakukan untuk menilai kepatuhan pelaksanaan belanja modal bidang infrastruktur terhadap kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Salah satu temuan berada pada 29 paket pekerjaan bangunan dan gedung di tujuh OPD. BPK mencatat kekurangan volume serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp359,49 juta.

Sementara pada 34 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kelebihan pembayaran sekitar Rp1,97 miliar.

Jika kedua kelompok temuan tersebut digabungkan, nilai kelebihan pembayaran yang diungkap BPK mencapai sekitar Rp2,33 miliar. BPK juga menyebut permasalahan tersebut berkaitan dengan kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian oleh kepala OPD serta pejabat pembuat komitmen (PPK).

Bukan Sekadar Angka, Ada Kewajiban Penyelesaian

Temuan BPK tersebut tidak berhenti pada pencatatan administrasi. Dalam rekomendasinya, BPK meminta agar kelebihan pembayaran diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah, disertai penyelesaian administrasi sesuai ketentuan.

Dalam pemeriksaan, sebagian nilai kelebihan pembayaran memang telah disetorkan. Namun masih terdapat nilai yang belum diselesaikan pada saat pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam LHP.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata besarnya nilai temuan, tetapi bagaimana setiap kelebihan pembayaran tersebut dipastikan benar-benar dikembalikan dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Keterlambatan Proyek Juga Menjadi Catatan

Selain kelebihan pembayaran, BPK menemukan persoalan keterlambatan pekerjaan.

Pada pekerjaan jalan dan jembatan, terdapat 18 paket yang mengalami keterlambatan dengan nilai denda minimal sekitar Rp841,86 juta.

BPK juga mencatat satu pekerjaan pembangunan Kantor Kecamatan Kedewan mengalami keterlambatan selama 52 hari, dengan denda minimal yang dihitung sekitar Rp8,99 juta.

Dengan demikian, nilai denda keterlambatan minimal yang menjadi perhatian dalam temuan BPK mencapai sekitar Rp850,85 juta.

Persoalan tersebut penting karena denda keterlambatan merupakan konsekuensi kontraktual yang harus diperhitungkan ketika penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Pengawasan Proyek Dipertanyakan

BPK secara eksplisit mengaitkan munculnya permasalahan tersebut dengan belum optimalnya pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

Temuan ini sekaligus menempatkan fungsi pengawasan proyek sebagai bagian penting yang perlu diperiksa kembali. Sebab, kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi maupun keterlambatan pekerjaan semestinya dapat terdeteksi dan dikendalikan melalui mekanisme pengawasan sejak pekerjaan berlangsung.

Bagi publik, persoalannya kemudian bukan hanya berapa besar nilai yang ditemukan BPK, tetapi sejauh mana mekanisme pengendalian pemerintah daerah mampu mencegah persoalan serupa berulang pada paket pekerjaan lainnya.

BPK sendiri menyatakan pemeriksaan atas belanja infrastruktur bertujuan menilai kesesuaian pelaksanaan belanja dengan kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik Berhak Mengetahui Tindak Lanjut

Temuan pemeriksaan tersebut juga membuka ruang bagi publik untuk melihat bagaimana tindak lanjut dilakukan pemerintah daerah.

Berapa nilai yang telah dikembalikan? Berapa yang masih harus diselesaikan? Apakah seluruh denda keterlambatan telah ditetapkan, ditagihkan dan masuk ke kas daerah? Serta bagaimana langkah pemerintah daerah memperbaiki sistem pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali muncul?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena uang yang dikelola dalam belanja infrastruktur merupakan bagian dari keuangan daerah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, temuan BPK tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tindak pidana korupsi. LHP yang menjadi dasar pemberitaan ini berbicara mengenai ketidakpatuhan dalam pelaksanaan pekerjaan, kelebihan pembayaran dan kewajiban penyelesaian berdasarkan hasil pemeriksaan.

Karena itu, pemberitaan ini menempatkan temuan BPK sebagai fakta pemeriksaan dan tidak memberikan kesimpulan pidana di luar apa yang dinyatakan dalam dokumen pemeriksaan.

Lingkaralam.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro maupun pihak-pihak terkait atas temuan dan tindak lanjut sebagaimana diberitakan.

Oleh: Tim LA 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!